Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Dunia fashion (fesyen) berubah sangat cepat. Tak terkecuali busana 
muslim, khususnya muslimah. Dulu tak banyak pilihan  model busana 
muslimah. Sekarang, busana muslimah malah jadi trend. Coba saja surfing 
di internet, begitu banyak tawaran model busana muslimah.
Tak heran bila makin banyak muslimah yang menyatakan minat mereka 
pada dunia mode dengan cara Islam. Mereka bahkan membentuk komunitas di 
seluruh dunia untuk mengungkapkan dan berbagi minat.
Mereka mencoba menciptakan cara baru dalam menutup aurat. Berani 
mencampur warna, yang menjadi sebutan busana muslimah tahun ini, yaitu 
pakaian warna-warni. Selanjutnya, gaun panjang seperti kaftan dan abaya 
termasuk paling populer tahun ini.
Fenomena di atas, menjadikan Indonesia digadang-gadang sebagai pusat 
mode busana muslim di masa mendatang. Dunia akan berkiblat ke Jakarta, 
melirik trend busana muslim yang makin marak ditawarkan.
INDUSTRI 
Pesatnya perkembangan busana muslim di Indonesia, bahkan sudah 
menjadi industri fesyen terkemuka. Detak pertumbuhan kreativitas 
tampaknya semakin kencang manakala desainer muda gegap gempita sukses 
menggebrak mode. Gebrakan tersebut mampu membuat dunia berpaling 
sehingga mode Tanah Air menjadi sorotan. Mungkinkah mimpi Indonesia 
menjadi kiblat mode dunia telah  di genggaman?
Indonesia memang disebut-sebut lebih dari siap menjadi kiblat mode 
dunia tahun 2020 oleh mereka yang tidak hanya bekerja di dunia fesyen. 
Pemerintah dan pasar Indonesia sudah capable untuk bidang 
tersebut. Dunia luar tampaknya melihat mode di Indonesia sebagai 
industri yang mudah untuk diikuti. Sebab, gaya desain yang dipakai 
cenderung dapat diterima oleh seluruh warga negara muslim.
Warga Timur Tengah maupun Eropa mencari mukena di Indonesia. Bahkan, blogger busana
 muslim asing kebanyakan mencuri ide dari desainer muslim Indonesia. 
Mengapa? Sebab desain Indonesia netral. Kalau negara lain, gayanya susah
 diterima (dengan burka atau yang serba hitam). Namun, untuk mewujudkan 
ambisi sebagai kiblat busana muslim dunia, perlu dukungan penuh dari 
semua pihak (okezone.com, 15/11/2011).
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia 
tentu mempunyai nilai ekonomis yang tinggi bagi perkembangan busana 
muslim. Target untuk menjadi pusat fesyen muslim dunia ditetapkan tidak 
hanya oleh pengusaha fesyen, tetapi juga pemerintah.
Bahkan, tahun 2020 telah ditetapkan sebagai target pencapaian rencana
 besar tersebut. Mar-Com Director Indonesia Islamic Fashion Consortium 
(IIFC), Eka Rofi Shanty, mengungkapkan bahwa enam dari 10 perempuan 
Indonesia memakai pakaian muslim, dan itu tidak harus jilbab atau 
penutup kepala. Inilah yang menjadi fenomena dan potensi pasar yang 
cemerlang bagi industri fesyen.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kementerian 
Koordinator Bidang Perekonomian sangat mendukung rencana dan target IIFC
 tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Edy P. 
Irawady mengatakan bahwa masyarakat Muslim Indonesia saat ini juga sudah
 melek fesyen, dan target menjadi kiblat fesyen muslim dunia bukanlah 
hal yang berlebihan dan itu harus segera diupayakan (www.metrotvnews.com).
Perkembangan industri busana muslim semakin bergairah. Ini terutama 
terlihat sejak Indonesia Islamic Fashion Consortium mewacanakan 
Indonesia sebagai kiblat mode muslim dunia pada 2020. Sebenarnya bukan 
tanpa alasan jika Indonesia Islamic Fashion Consortium (IIFC) bersama 
pemerintah dan para pelaku industri mode menargetkan demikian. Industri 
busana muslim di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan 
sejak era 1990-an.
Rancangannya pun jauh dari kesan kaku dengan adanya implementasi tren
 terkini dan unsur budaya lokal untuk menciptakan busana syar’i, namun 
tetap menarik dikenakan oleh semua kalangan. Pertumbuhan industri busana
 muslim di Indonesia juga menarik perhatian dunia. Saat ini Indonesia 
tercatat memiliki tingkat ekspor busana muslim yang besar ke 
negara-negara muslim seperti Malaysia, Turki, Brunei Darussalam, Uni 
Emirat Arab, dan negara-negara lainnya di Timur Tengah (okezone.com, 10/10/2011).
BUSANA TAKWA
Busana muslim wajib dipakai seseorang yang taat kepada agama, 
menunjukkan identitas keislamannya. Busana seperti ini insya Allah tidak
 akan lekang sampai akhir zaman, dan akan selalu menghiasi khazanah 
peradaban dunia Islam
Syarat pertama busana muslim adalah syar’i. Mengenai busana muslimah,
 Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga 
dan dipelihara.  Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab untuk menjaga 
dan memelihara kehormatan itu.
Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.”  Badan perempuan 
harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya.  Jika 
aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan
 kehormatannya.
Dalam Islam, perintah memakai kerudung tercantum dalam QS An-Nuur ayat 31 “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “hendaklah
 mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka 
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan 
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah 
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, 
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera 
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera 
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
 perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau 
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap 
perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. 
Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang 
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai 
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” 
Adapun perintah mengenakan jilnan ada dalam QS Al-Ahzab ayat 59: “Hai
 Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan 
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke 
seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
 dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup 
kepala, muka dan dada. Betapapun derasnya arus mode busana muslimah, 
prinsip menutup aurat sebagaimana kedua ayat di atas tidak boleh 
dilanggar. Hal ini sebagaimana firman Allah:
 
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) 
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
 suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang 
urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka 
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36).
QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59 di atas secara jelas 
memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan oleh muslimah.
 Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Lalu, 
bagian kepala hingga leher dan dada wajib mengenakan khimar atau 
kerudung.
Kedua pakaian tersebut, dimana kerudung merupakan pakaian bagian atas (al-libas al-a’la) dan jilbab sebagai pakaian bagian bawah (al-libas al-asfal), harus dikenakan ketika berada dalam kehidupan umum (Tafsir Al-Waie 2010).
Kerudung dan jilbab wajib dipakai ketika dirinya sudah baligh (sudah 
mengalami menstruasi).  Penggunaan kerudung harus disertai jilbab, 
demikian pula sebaliknya.  Kerudung dikenakan bersama jilbab ketika 
keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang yang bukan mahram (Buku 
“Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Kerudung merupakan penutup kepala yang disyariatkan Allah Swt kepada 
perempuan muslimah, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS An-Nuur [24] 
ayat 31. Kriteria pemakaian kerudung adalah tidak tipis.  Jika tipis 
maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya.
Batas minimal panjang kerudung adalah menutupi juyuub (dada) serta 
harus menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada.  Adapun 
kerudung yang tidak sesuai syariat: tidak menutup leher, hanya sampai 
menutup leher, tidak menutup telinga, rambut masih terlihat, 
memperlihatkan perhiasan seperti kalung dan anting, tipis/transparan dan
 ketat membentuk lekuk kepala/tubuh (Buku “Jilbab, antara Trend dan 
Kewajiban”).
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang 
berarti menghimpun dan membawa.  Jilbab adalah pakaian luar yang 
menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa,
 sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Al-Ahzab [33] ayat 59.
Demikianlah kriteria pokok busana muslimah. Adapun model desain atau 
warna, silakan para desainer berkreasi. Tren dan kreativitas 
diperbolehkan dalam ranah aksesoris yang mempercantik dan memperbaiki 
tampilan busana. Yang penting, tetap syar’i dan tidak menonjolkan 
kecantikan alias tabaruj.
 
 
KHATIMAH
Momentum trend busana muslimah saat ini, jangan hanya sebatas ranah 
industri komersial tanpa memperhitungkan posisi kemuliaan penerapan 
hukum menutup aurat terhadap hukum industri itu sendiri. Dalam buku 
“Politik Ekonomi Islam” disebutkan bahwa Islam datang juga untuk 
menjelaskan hukum-hukum industri.
Berdasarkan hal ini, maka industri yang memproduksi pakaian muslimah 
untuk keluar rumah juga harus mengikuti hukum pakaian yang telah 
disebutkan dalam QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59, baik 
bentuk dan jenisnya. Bukan berdasarkan tren dan kreativitas fesyen/mode 
masa kini, yang justru berpotensi memunculkan penyimpangan jika tidak 
mengikuti hukum yang telah tercantum di dalam kedua ayat tersebut.
Lebih lanjut, hal ini terkait dengan pernyataan dalam buku “Struktur 
Negara Khilafah”, bahwa Daulah Islam dengan sistem Khilafah (Daulah 
Khilafah Islamiyyah) adalah negara yang mengemban dakwah Islam dengan 
metode dakwah dan jihad, maka Daulah Islam akan menjadi negara yang 
terus-menerus siap untuk melaksanakan jihad.
Departemen Perindustrian sendiri merupakan departemen yang mengurusi 
semua masalah yang berhubungan dengan perindustrian di wilayah Daulah 
Islam, dimana industri baik ringan maupun berat itu dibangun berdasarkan
 politik perang dan pertahanan.
Hal ini untuk memudahkan upaya mengubah produksinya menjadi industri 
yang memproduksi produk-produk yang mendukung militer kapan pun Daulah 
Islam memerlukannya, tidak terkecuali industri pakaian muslimah.
Dengan demikian, butuh dukungan sistem Islam agar busana muslim 
benar-benar bukan sekadar trend, melainkan diikuti kesadaran pemakainya 
akan ketundukan pada Islam.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar