Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Muqodimah
Pada pertengahan
Maret 2012 ada pemberitaan bahwa laju pertumbuhan
penduduk Kota Bogor tergolong cukup tinggi. Setiap tahunnya, rata-rata
pertumbuhan penduduk kota berjuluk ‘Kota Hujan’ itu mencapai 2,79%. Ketua Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga
Berencana (BPMKB) Kota Bogor, Nia Kurniasih, mengatakan sensus penduduk tahun
2000 mencatat jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 750.819 jiwa. Dengan laju
pertumbuhan di atas 2%,
jumlahnya diperkirakan mencapai satu juta jiwa pada 2012. Laju pertumbuhan penduduk idealnya
0,5%. “Kami harapkan tidak ada lagi keluarga
yang tidak menjadi peserta KB,” kata
Nia. Untuk
menggencarkan upaya pengendalian penduduk melalui program KB, pihaknya telah meminta
dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tahun ini, dua pihak tersebut akan
menyediakan seluruh kebutuhan alat kontrasepsi dan pendukung lainnya. Bahkan, tahun ini tidak ada pengadaan
dari APBD. Semuanya sudah dipenuhi oleh pemprov dan BKKBN pusat (republikaonline, 19/03/2012). Hal ini
sejalan dengan anggaran
untuk BKKBN tahun 2012 yang
meningkat sekitar Rp 100 miliar dibandingkan tahun 2011. Anggaran 2011 Rp 2,4 Triliun, 2012 akan menjadi Rp 2,5 Triliun (okezone.com, 09/12/2011).
Keluarga
Berencana
Keluarga berencana (KB) adalah
gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan
membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan
pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran
seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya. Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang
dianggap ideal adalah dua (Wikipedia, 20/04/2012).
Tujuan umum KB adalah meningkatkan kesejahteraan ibu,
anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera)
yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan
kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Dan tujuan
khusus KB adalah meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat
kontrasepsi, menurunkan jumlah angka kelahiran bayi
dan meningkatkan kesehatan keluarga berencana
dengan cara penjarangan kelahiran (Wikipedia,
20/04/2012).
Hingga
saat ini, kesuksesan pelaksanaan program KB bukan hanya ditentukan oleh
kedisiplinan pasangan suami istri untuk menjalani program tersebut. Kesuksesan KB juga tergantung pada media massa. Menurut Hardiyanto,
Deputi Advokasi, Penggerakan, dan Informasi pada Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), hal ini karena media sebagai penyedia
informasi bagi rakyat memiliki ‘power’
untuk mengajak masyarakat mengerti hingga akhirnya turut serta dalam
menyukseskan program KB (republikaonline,
21/02/2012).
Hardiyanto
menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya sangat mengapresiasi peranan media. Untuk
itu, ia mengharapkan media juga menyampaikan informasi pentingnya KB ke seluruh
masyarakat di Tanah Air. Bahkan, pihaknya senantiasa menerima jika dikritik
untuk membangun program yang lebih baik lagi ke depannya. Menurutnya, BKKBN
tidak hanya berperan sebagai motivator penggerak masyarakat untuk bersama
mencintai ‘keluarga kecil bahagia’, namun juga berperan untuk mengurangi jumlah
atau angka penduduk di Tanah Air yang setiap tahunnya terus meningkat
signifikan (republikaonline, 21/02/2012).
Keluarga Indonesia, Keluarga Berencana
Bicara rencana keluarga melalui program KB,
baru-baru ini pun beredar berita tentang vasektomi. Vasektomi merupakan salah satu tatacara dalam pelaksanaan program KB dengan
cara memotong saluran sperma yang
menghubungkan buah zakar
dengan kantong sperma, sehingga tidak dijumpai lagi bibit dalam ejakulat seorang pria; tubektomi tindakan sejenis pada perempuan (Wikipedia, 20/04/2012). Berita vasektomi ini dapat dikatakan bermula dari Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Warga pria di kabupaten
tersebut diusulkan mendapat hadiah Rp 1 juta dari Kepala Daerah, jika bersedia
memasang alat kontrasepsi vasektomi (republikaonline,
13/04/2012).
Berita
ini meluas,
hingga Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Situbondo, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa menghalalkan praktik vasektomi untuk
program KB
atau menjarangkan kehamilan. Sugiri Syarief, Kepala BKKBN, menyatakan bahwa
vasektomi dulu diharamkan karena dilakukan dengan cara memutuskan, memotong
permanen saluran vas diferens saluran sperma laki-laki dari buah zakar ke
saluran keluarnya. Tapi sekarang, vasektomi hanya mengikat saluran vas
deferens. Jika sewaktu-waktu diinginkan, maka ikatan itu bisa dibuka kembali (suaramerdeka.com, 17/04/2012).
Padahal, meski saluran
sperma yang telah dipotong/diputus bisa disambung kembali (rekanalisasi) dengan
cara microsurgery, namun kembalinya
kesuburan tidak bisa seperti semula. Semakin lama seorang pria di-vasektomi maka kembalinya kesuburan
akan berkurang. Contohnya
seorang klien yang telah
di-vasektomi selama
3 tahun lalu melakukan rekanalisasi maka kemampuan untuk mempunyai anak tinggal
50%, lalu setelah 5 tahun akan turun menjadi 20% (doktersehat.com, 01/12/2009).
Syarief
juga menyatakan bahwa fatwa MUI Situbondo tersebut telah dikomunikasikan kepada
MUI Jawa Timur, dan terus nanti ke MUI pusat. Dengan dukungan fatwa dari MUI,
maka diharapkan peserta pria program Keluarga Berencana (KB) dapat bertambah
pesat. Saat ini peserta KB nasional ada 29 juta lebih orang, dan hanya 1,5%
pria. Mereka menggunakan kondom 0,8% dan vasektomi 0,7%. Di sisi lain, pengendalian
pertumbuhan penduduk yang kembali dimulai awal 2000 sudah berjalan sesuai
perencanaan. Lima tahun terakhir jumlah penduduk Indonesia sudah lebih
terkendali. Syarief menyebutkan pertumbuhan penduduk Indonesia 2012 ini hanya
1,4%. Penduduk Indonesia saat ini mencapai 270 juta jiwa. Menurut Syarief,
sesungguhnya 95% penduduk Indonesia tahu tentang program KB. Separo lebih atau
61,4% sudah jadi peserta aktif, dan 9,1% masih ragu-ragu akan alat kontrasepsi
yang dipakai dan biaya untuk mendapatkan pelayanan KB tersebut (suaramerdeka.com, 17/04/2012). Yang juga menarik, Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono,
menyatakan program untuk menekan angka kelahiran dan kemiskinan tersebut harus
dicontohkan oleh para pejabat pemerintah. Atau dengan kata lain pejabat negara
diimbau jangan punya anak banyak (okezone.com,
05/12/2011).
Bahkan,
Nahdatul Ulama (NU) menyatakan dukungannya terhadap program KB yang digalakkan
BKKBN. Upaya sosialisasi akan terus ditingkatkan termasuk ke daerah-daerah di
seluruh Indonesia. Arief Mudatsir, Ketua PP Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdatul Ulama (LKKNU) dalam Rakornas dengan BKKBN di
Jakarta (15/3/2012) menyatakan, “Mengoptimalkan ulama di berbagai tempat
gerakan KB sangat sukses kita lakukan. Hal ini sudah berjalan sejak 1970-an
sampai 2012. Tinggal kita tingkatkan peran dan optimalisasi. Tidak ada kendala pada
program sinergis yang
kita susun dengan BKKBN.
Mengenai slogan ‘banyak
anak banyak rejeki’, sudah tidak relevan dalam kehidupan
modern saat ini. Inilah yang mau kita ingatkan pada ulama, khususnya tentang
konsep banyak anak
banyak rejeki. Agama sendiri mengajarkan untuk memperhatikan keluarga kita
untuk kemaslahatan di hari kemudian. Tidak banyak-banyak (anak), dua-lah.” (okezone.com, 15/03/2012).
Sebaliknya, Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Pusat,
Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dalam kajian ulama bahwa vasektomi dan tubektomi adalah ‘pemandulan tetap’.
Ia juga menegaskan, “Fatwa
haram terhadap vasektomi dan tubektomi sudah dikeluarkan sejak 2009 karena
setelah MUI mendengar pendapat ahli dan kajian dalam perspektif hukum Islam.
Kami sampai pada
kesimpulan bahwa alat kontrasepsi itu adalah pemandulan tetap dan terlarang dalam
hukum Islam.” (BBC
Indonesia, 17/04/2012).
Bagaimanapun, harus dipahami bersama bahwa KB bukanlah
suatu kewajiban dengan konsekuensi dosa jika tidak dilaksanakan. Karena KB
memang tidak memiliki status fardhu
(wajib) sebagaimana sholat lima waktu ataupun fardhu yang lain. Jadi tidak perlu takut berdosa jika tidak menjadi
akseptor KB. Meskipun LKKNU berniat membawa wacana fatwa wajib
Keluarga Berencana (KB) ke tengah Konferensi Besar Nahdatul Ulama 2012 di
Cirebon, karena program
KB dinilai mampu membawa kemaslahatan umat (republikaonline, 15/03/2012). Dengan
demikian, ayat berikut ini harus menjadi pengingat paling awal: “Apakah
hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
(TQS Al-Maidah [05]: 50).
Merencanakan
Keluarga tanpa Keluarga Berencana
Merencanakan keluarga tidaklah semata-mata dengan KB. Firman
Allah Swt: “Dan nikahkanlah orang-orang yang
masih sendiri (belum menikah) di antara kalian, demikian pula orang-orang yang
shalih dari kalangan budak laki-laki dan budak perempuan kalian. Bila mereka
dalam keadaan fakir maka Allah akan mencukupkan mereka dengan keutamaan
dari-Nya.” (TQS
An-Nuur [24]: 32). Dan sabda
Rasulullaah saw: “Wahai sekalian para pemuda! Siapa di
antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….” (HR. Al-Bukhari, Muslim).
Setiap pernikahan tentu menargetkan regenerasi. Sabda Rasulullaah saw: “Menikahlah kalian
dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku
membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050). Dan firman Allah
Swt: “Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan Memberi Rezeki kepada
mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang
besar.” (TQS Al-Israa [17]: 31).
Disamping itu, adalah hal krusial bagi umat Islam
untuk menjaga
kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan
istrinya dari yang haram. Karena Allah Swt memerintahkan: “Katakanlah
(ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian
pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih
suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’
Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan
sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (TQS An-Nur
[24]: 30-31). Dalam ayat yang lain, Allah
Swt memuji orang-orang
beriman yang salah satu sifat mereka adalah menjaga kemaluan mereka kecuali
kepada apa yang dihalalkan: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki,
maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (TQS
Al-Mu’minun [23]: 05-06).
Khatimah
Berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas bahwa vasektomi,
bahkan fatwa penghalalannya, telah terlontar tanpa memperhatikan efek
dominonya. Mengingat, zaman kebebasan seperti saat ini masih sangat potensial
membuat para pria lebih mudah tergoda untuk ‘jajan di luar’ atau berzina.
Apalagi tidak ada resiko kehamilan pada perempuan manapun yang akan bebas dipergaulinya.
Padahal zina adalah perbuatan yang dilaknat Allah Swt, sebagaimana firman-Nya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk.” (TQS Al-Israa [17]: 32).
Wallaahu a’lam bish showab
[].