Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 November 2013

Haruskah Susah Menikah di Bulan Dzulhijjah?

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Bulan Dzulhijjah 1434 H baru saja berlalu. Di bulan tersebut, biasanya memang banyak pernikahan digelar. Meski demikian, sejatinya menikah tak harus di bulan Dzulhijjah. Karena atas izin Allah Swt, semua hari adalah baik. Namun yang lucu, mengagetkan dan rasa-rasanya baru kali ini terjadi, Kementerian Agama RI nampaknya kewalahan mengurus menjamurnya jumlah pasangan yang akan menikah belakangan ini. Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya stok buku nikah.

Buku Nikah Langka

Jadi, meski telah melangsungkan pernikahan, sejumlah pengantin tak bisa mengantongi buku nikah. Mereka hanya mendapatkan surat pengganti buku nikah. Fenomena ini telah terjadi sejak awal Oktober di beberapa daerah di Tanah Air. Persediaan buku nikah yang menipislah yang menjadi penyebabnya (news.liputan6.com, 31/10/2013).

“Ada beberapa provinsi yang peristiwa pernikahannya di atas 100 ribu beberapa bulan terakhir,” kata Direktur Penerangan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Mochtar Ali. Mochtar membenarkan adanya kelangkaan buku nikah. Kelangkaan dipicu adanya kelonjakan jumlah pernikahan pada beberapa daerah terutama di 6 Provinsi. Daerah itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Banten, dan NTB (news.liputan6.com, 31/10/2013).

“Di awal bulan Oktober stok buku nikah sudah mulai berkurang,” imbuhnya. Selain adanya kelonjakan jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan, Mochtar membeberkan alasan lain kelangkaan stok buku nikah. Penyebab lainnya yakni, pengesahan anggaran Kementerian Agama yang baru dilakukan pada Juni 2013 lalu. Hal ini menyebabkan keterlambatan pelelangan percetakan buku nikah baru (news.liputan6.com, 31/10/2013).

“Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah pada beberapa provinsi di Indonesia, sehingga beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam, Abdul Djamil. “Kami menargetkan seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah dapat mengambil buku nikahnya pada KUA tempat pencatatan perkawinan pada bulan Desember 2013 tanpa dipungut biaya,” lanjutnya (news.okezone.com, 31/10/2013).

Abdul mengungkapkan, Kemenag sedang melakukan proses lelang pengiriman buku nikah yang dilaksanakan oleh ULP Ditjen Bimas Islam. “Setelah dilakukan penandatanganan kontrak lelang pengiriman buku nikah, maka buku nikah segera dikirim ke seluruh provinsi. Ditargetkan buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA mulai Desember 2013,” ujarnya (news.okezone.com, 31/10/2013).

Bukan Syarat Sah Nikah

Hal-hal yang menjadi syarat sah nikah dalam Islam, adalah: kedua mempelai (laki-laki dan perempuan), wali dari mempelai perempuan, tidak ada penghalang pernikahan bagi kedua mempelai, dua orang saksi, akad nikah (ijab-qobul), dan keridhoan mempelai perempuan untuk menerima akad nikah (Kitab Nizhomul Ijtima’iy). Memang benar, buku nikah bukan syarat sah ataupun rukun nikah. Akan tetapi, bijakkah ‘menyalahkan’ lonjakan angka pernikahan sebagai alasan kelangkaan buku nikah? Rasanya tidak, karena fasilitas publik seperti buku nikah ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Terkait dengan hal ini, Allah Swt telah berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (TQS An-Nuur [24]: 32). Dalam ayat yang lain: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (TQS Ar-Ruum [30]: 21). “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Israa [17]: 32). 

Dan sabda Rasul saw: “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhori-Muslim). Dalam hadits yang lain: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah.” (HR. Bukhari).

Betapa hebatnya urusan pernikahan, hingga Allah dan Rasul-Nya dalam banyak ayat dan hadits memerintahkannya. Dan tentunya, urusan ini menjadi penting untuk kelangsungan dan penjagaan kesucian generasi kaum muslimin. Maka tegas pula peringatan Rasul saw dalam sabdanya terkait dengan tanggung jawab pengurusan pernikahan ini oleh pejabat yang berwenang, termasuk dalam hal ini adalah penyediaan buku nikah. Sabda Rasul saw: “Sesungguhnya seorang imam (penguasa) itu (bagaikan) perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan juga berlindung dengannya. Maka jika ia memerintah (berdasarkan) takwa kepada Allah ta’ala dan berlaku adil, maka baginya pahala. Akan tetapi jika ia memerintah tidak dengan (takwa pada Allah dan tidak berlaku adil) maka ia akan mendapatkan balasannya.” (HR. Muslim).

Khatimah

Lucu bukan? Saat di satu sisi pergaulan dan seks bebas difasilitasi dengan kemudahan mendapatkan kondom atas nama kebijakan dari salah satu kementerian, di sisi lain ada perkara pernikahan yang justru halal tapi malah minim fasilitas. Bagaimana zina tak makin subur dibandingkan pernikahan? Tentu ironis bagi negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini. Wallaahu a’lam bish showab []

Jumat, 21 Juni 2013

"Ayah, Saya Mohon Izin untuk Menikah"

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

[Catatan dari seorang saudara muslimah pada hari pernikahannya...]


Bismillaahirrohmaanirrohiim

Terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan. Segala puji bagi Allah yang telah mengizinkan kita untuk berkumpul pada hari ini. Karena memang hari ini adalah hari bersejarah. Hari ini adalah hari yang sangat saya tunggu-tunggu. Lebih dari seperempat abad saya menunggunya. Bahkan saya menunggu hari ini dengan perasaan gelisah yang jauh lebih dahsyat dibandingkan di saat-saat yang lain.

Ini adalah hari yang jauh lebih saya nantikan dibandingkan ketika dulu kenaikan kelas, ketika pengumuman Lomba Siswa Teladan, pengumuman kelulusan sekolah, kelulusan SPMB, hari keberangkatan saya ke IPB, jatuh-bangunnya saya ketika studi di IPB hingga hari ketika saya menunggu keluarnya Surat Keterangan Lulus sarjana, hari ketika saya wisuda, pun ketika saya dilamar.

Namun bagaimanapun, alhamdulillaah, Allah telah mengizinkan agar penantian ini cukup hingga di sini, insya Allah. Mengapa demikian? Karena hari ini adalah momentum di mana saya bisa memiliki bapak saya sepenuhnya. Saya menantinya, dan selalu menantinya. Jika di saat yang lain saya menantinya namun beliau belum dapat hadir di hadapan saya, maka Allah telah mengizinkan beliau untuk dapat hadir hari ini. Subhanallah. Allah Yang Maha Membolak-balikkan hati hamba-Nya.

Oleh karena itu, hari ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk bersama bapak, termasuk untuk mohon doa restunya. Sehingga ketika pun selama ini beliau belum dapat saya miliki sepenuhnya, beliau tetap mengetahui bahwa  beliau senantiasa menemukan saya dalam keadaan sholihah. Karena sholihah itu mutlak. Sholihah itu bukan marga, bukan nama keluarga, melainkan cita-cita tertinggi seorang anak yang wajib ia usahakan. Karena jika tidak diusahakan, faktor dosa itu akan selalu membayang-bayangi seumur hidup. Pun tak lupa ia mohonkan dapat dikabulkan oleh Allah, dalam rangka menjadikan orang tuanya memiliki amal yang takkan pernah terputus meski maut menjemput. Semoga saya dapat menjadi pembela bapak di Yaumil Akhir, aamiin.

Nenek dan Kakek yang selama ini telah menjadi perisai bagi saya, tak perlu khawatir, karena sesungguhnya menuju sholihah itu adalah kerja keras Nenek dan Kakek berdua. Insya Allah, Nenek dan Kakek takkan terlupa. Yakinlah bahwa Allah Maha Mengetahui segala seluk-beluk hamba-Nya. Oleh karenanya, amalan yang tak terputus itu pun bukan khayalan semata, melainkan nyata.

Hari ini saya akan menjadi milik orang lain. Orang yang dengan kerelaan telah menjadi pilihan saya, demikian sebaliknya, insya Allah. Firman Allah dalam QS An-Nuur ayat 32, yang artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Ia memang tidak semulia Rasulullaah saw, tidak selembut Abu Bakar Ash-Shidiq, tidak setegas Umar bin Khaththab, tidak se-pemalu Utsman bin Affan, tidak secerdas Ali bin Abi Thalib, tidak se-pemberani Abu Ubaidah bin Jarrah; pun tidak setajam Si Pedang Allah, Kholid bin Walid. Sungguh tidak sesempurna mereka, karena tak ada sedikitpun jaminan masuk surga sebagaimana mereka. Akan tetapi saya meyakini bahwa kesempurnaan seorang manusia itu semata-mata nampak dari kesungguhannya menyempurnakan tiap amal sholih meraih ridho Allah dengan meneladani para shahabat tersebut. Karena Allah menilai proses, bukan hasil.

Hari ini bukan hanya akan menjadi pengubah status saya. Tapi, akan ada konsekuensi baru dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, yang dengannya maka setengah dari agama ini akan sempurna. Maka dari itu, saya mohon doa restu, dari bapak, Nenek dan Kakek, ibu dan bapak calon mertua; beserta seluruh yang hadir di sini, agar kesempurnaan agama itu senantiasa istiqomah. Dan tentunya semoga berkah Allah pun tiada henti mengalir, insya Allah.

Jika dengan menikah itu memuliakan seorang muslimah, maka saya yakin bahwa firman Allah dalam QS. Hujuraat ayat 13 inilah gambaran kemuliaan itu, yang terjemahannya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Kemuliaan itu adalah taqwa, bukan harta atau tahta. Harta dan tahta adalah titipan, sementara taqwa adalah tiket masuk surga.

Apa yang kita semua saksikan dan laksanakan pada acara hari ini tidak lain adalah bagian dari syariat Islam yang jika bukan orang Islam yang mendahului untuk melaksanakan dengan sempurna, maka siapa lagi. Kami tidak ingin sendiri-sendiri untuk menuju surganya Allah. Mari kita menjadikan dan menjaga acara (akad nikah dan walimatul ‘ursy) hari ini sebagai peristiwa milik bersama, sehingga tetap terjaga sesuai dengan syariat Islam, yang dengannya kita juga dapat memasuki surga Allah bersama-sama, insya Allah. Menjadi seseorang yang sholih/sholihah itu tak bisa sendiri, melainkan harus bersama-sama. Karena sesungguhnya Islam itu adalah rahmatan lil ‘alamiin, bukan lil fardi, atau individual saja.

Akhir kata, semoga pelaksanaan acara hari ini menjadi tabungan pemberat timbangan amal sholih untuk kita semua di akhirat kelak, aamiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

Minggu, 29 April 2012

Merencanakan Keluarga tanpa Keluarga Berencana



Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Muqodimah
Pada pertengahan Maret 2012 ada pemberitaan bahwa laju pertumbuhan penduduk Kota Bogor tergolong cukup tinggi. Setiap tahunnya, rata-rata pertumbuhan penduduk kota berjuluk ‘Kota Hujan’ itu mencapai 2,79%. Ketua Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Bogor, Nia Kurniasih, mengatakan sensus penduduk tahun 2000 mencatat jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 750.819 jiwa. Dengan laju pertumbuhan di atas 2%, jumlahnya diperkirakan mencapai satu juta jiwa pada 2012. Laju pertumbuhan penduduk idealnya 0,5%. “Kami harapkan tidak ada lagi keluarga yang tidak menjadi peserta KB,” kata Nia. Untuk menggencarkan upaya pengendalian penduduk melalui program KB, pihaknya telah meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tahun ini, dua pihak tersebut akan menyediakan seluruh kebutuhan alat kontrasepsi dan pendukung lainnya. Bahkan, tahun ini tidak ada pengadaan dari APBD. Semuanya sudah dipenuhi oleh pemprov dan BKKBN pusat (republikaonline, 19/03/2012). Hal ini sejalan dengan anggaran untuk BKKBN tahun 2012 yang meningkat sekitar Rp 100 miliar dibandingkan tahun 2011. Anggaran 2011 Rp 2,4 Triliun, 2012 akan menjadi Rp 2,5 Triliun (okezone.com, 09/12/2011).

Keluarga Berencana
Keluarga berencana (KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya. Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua (Wikipedia, 20/04/2012).
Tujuan umum KB adalah meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Dan tujuan khusus KB adalah meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi, menurunkan jumlah angka kelahiran bayi dan meningkatkan kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran (Wikipedia, 20/04/2012).
Hingga saat ini, kesuksesan pelaksanaan program KB bukan hanya ditentukan oleh kedisiplinan pasangan suami istri untuk menjalani program tersebut. Kesuksesan KB juga tergantung pada media massa. Menurut Hardiyanto, Deputi Advokasi, Penggerakan, dan Informasi pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), hal ini karena media sebagai penyedia informasi bagi rakyat memiliki ‘power’ untuk mengajak masyarakat mengerti hingga akhirnya turut serta dalam menyukseskan program KB (republikaonline, 21/02/2012).
Hardiyanto menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya sangat mengapresiasi peranan media. Untuk itu, ia mengharapkan media juga menyampaikan informasi pentingnya KB ke seluruh masyarakat di Tanah Air. Bahkan, pihaknya senantiasa menerima jika dikritik untuk membangun program yang lebih baik lagi ke depannya. Menurutnya, BKKBN tidak hanya berperan sebagai motivator penggerak masyarakat untuk bersama mencintai ‘keluarga kecil bahagia’, namun juga berperan untuk mengurangi jumlah atau angka penduduk di Tanah Air yang setiap tahunnya terus meningkat signifikan (republikaonline, 21/02/2012).

Keluarga Indonesia, Keluarga Berencana
Bicara rencana keluarga melalui program KB, baru-baru ini pun beredar berita tentang vasektomi. Vasektomi merupakan salah satu tatacara dalam pelaksanaan program KB dengan cara memotong saluran sperma yang menghubungkan buah zakar dengan kantong sperma, sehingga tidak dijumpai lagi bibit dalam ejakulat seorang pria; tubektomi tindakan sejenis pada perempuan (Wikipedia, 20/04/2012). Berita vasektomi ini dapat dikatakan bermula dari Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Warga pria di kabupaten tersebut diusulkan mendapat hadiah Rp 1 juta dari Kepala Daerah, jika bersedia memasang alat kontrasepsi vasektomi (republikaonline, 13/04/2012).
Berita ini meluas, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Situbondo, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa menghalalkan praktik vasektomi untuk program KB atau menjarangkan kehamilan. Sugiri Syarief, Kepala BKKBN, menyatakan bahwa vasektomi dulu diharamkan karena dilakukan dengan cara memutuskan, memotong permanen saluran vas diferens saluran sperma laki-laki dari buah zakar ke saluran keluarnya. Tapi sekarang, vasektomi hanya mengikat saluran vas deferens. Jika sewaktu-waktu diinginkan, maka ikatan itu bisa dibuka kembali (suaramerdeka.com, 17/04/2012). Padahal, meski saluran sperma yang telah dipotong/diputus bisa disambung kembali (rekanalisasi) dengan cara microsurgery, namun kembalinya kesuburan tidak bisa seperti semula. Semakin lama seorang pria di-vasektomi maka kembalinya kesuburan akan berkurang. Contohnya seorang klien yang telah di-vasektomi selama 3 tahun lalu melakukan rekanalisasi maka kemampuan untuk mempunyai anak tinggal 50%, lalu setelah 5 tahun akan turun menjadi 20% (doktersehat.com, 01/12/2009).
Syarief juga menyatakan bahwa fatwa MUI Situbondo tersebut telah dikomunikasikan kepada MUI Jawa Timur, dan terus nanti ke MUI pusat. Dengan dukungan fatwa dari MUI, maka diharapkan peserta pria program Keluarga Berencana (KB) dapat bertambah pesat. Saat ini peserta KB nasional ada 29 juta lebih orang, dan hanya 1,5% pria. Mereka menggunakan kondom 0,8% dan vasektomi 0,7%. Di sisi lain, pengendalian pertumbuhan penduduk yang kembali dimulai awal 2000 sudah berjalan sesuai perencanaan. Lima tahun terakhir jumlah penduduk Indonesia sudah lebih terkendali. Syarief menyebutkan pertumbuhan penduduk Indonesia 2012 ini hanya 1,4%. Penduduk Indonesia saat ini mencapai 270 juta jiwa. Menurut Syarief, sesungguhnya 95% penduduk Indonesia tahu tentang program KB. Separo lebih atau 61,4% sudah jadi peserta aktif, dan 9,1% masih ragu-ragu akan alat kontrasepsi yang dipakai dan biaya untuk mendapatkan pelayanan KB tersebut (suaramerdeka.com, 17/04/2012). Yang juga menarik, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, menyatakan program untuk menekan angka kelahiran dan kemiskinan tersebut harus dicontohkan oleh para pejabat pemerintah. Atau dengan kata lain pejabat negara diimbau jangan punya anak banyak (okezone.com, 05/12/2011).
Bahkan, Nahdatul Ulama (NU) menyatakan dukungannya terhadap program KB yang digalakkan BKKBN. Upaya sosialisasi akan terus ditingkatkan termasuk ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Arief Mudatsir, Ketua PP Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdatul Ulama (LKKNU) dalam Rakornas dengan BKKBN di Jakarta (15/3/2012) menyatakan, “Mengoptimalkan ulama di berbagai tempat gerakan KB sangat sukses kita lakukan. Hal ini sudah berjalan sejak 1970-an sampai 2012. Tinggal kita tingkatkan peran dan optimalisasi. Tidak ada kendala pada program sinergis yang kita susun dengan BKKBN. Mengenai slogan ‘banyak anak banyak rejeki’, sudah tidak relevan dalam kehidupan modern saat ini. Inilah yang mau kita ingatkan pada ulama, khususnya tentang konsep banyak anak banyak rejeki. Agama sendiri mengajarkan untuk memperhatikan keluarga kita untuk kemaslahatan di hari kemudian. Tidak banyak-banyak (anak), dua-lah.” (okezone.com, 15/03/2012).
Sebaliknya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dalam kajian ulama bahwa vasektomi dan tubektomi adalah ‘pemandulan tetap’. Ia juga menegaskan, “Fatwa haram terhadap vasektomi dan tubektomi sudah dikeluarkan sejak 2009 karena setelah MUI mendengar pendapat ahli dan kajian dalam perspektif hukum Islam. Kami sampai pada kesimpulan bahwa alat kontrasepsi itu adalah pemandulan tetap dan terlarang dalam hukum Islam.” (BBC Indonesia, 17/04/2012).
Bagaimanapun, harus dipahami bersama bahwa KB bukanlah suatu kewajiban dengan konsekuensi dosa jika tidak dilaksanakan. Karena KB memang tidak memiliki status fardhu (wajib) sebagaimana sholat lima waktu ataupun fardhu yang lain. Jadi tidak perlu takut berdosa jika tidak menjadi akseptor KB. Meskipun LKKNU berniat membawa wacana fatwa wajib Keluarga Berencana (KB) ke tengah Konferensi Besar Nahdatul Ulama 2012 di Cirebon, karena program KB dinilai mampu membawa kemaslahatan umat (republikaonline, 15/03/2012). Dengan demikian, ayat berikut ini harus menjadi pengingat paling awal: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah [05]: 50).

Merencanakan Keluarga tanpa Keluarga Berencana
Merencanakan keluarga tidaklah semata-mata dengan KB. Firman Allah Swt: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri (belum menikah) di antara kalian, demikian pula orang-orang yang shalih dari kalangan budak laki-laki dan budak perempuan kalian. Bila mereka dalam keadaan fakir maka Allah akan mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya.” (TQS An-Nuur [24]: 32). Dan sabda Rasulullaah saw: “Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….” (HR. Al-Bukhari, Muslim).
Setiap pernikahan tentu menargetkan regenerasi. Sabda  Rasulullaah saw: “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050). Dan firman Allah Swt: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan Memberi Rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (TQS Al-Israa [17]: 31).
Disamping itu, adalah hal krusial bagi umat Islam untuk menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Swt memerintahkan: “Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (TQS An-Nur [24]: 30-31). Dalam ayat yang lain, Allah Swt memuji orang-orang beriman yang salah satu sifat mereka adalah menjaga kemaluan mereka kecuali kepada apa yang dihalalkan: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (TQS Al-Mu’minun [23]: 05-06).

Khatimah
Berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas bahwa vasektomi, bahkan fatwa penghalalannya, telah terlontar tanpa memperhatikan efek dominonya. Mengingat, zaman kebebasan seperti saat ini masih sangat potensial membuat para pria lebih mudah tergoda untuk ‘jajan di luar’ atau berzina. Apalagi tidak ada resiko kehamilan pada perempuan manapun yang akan bebas dipergaulinya. Padahal zina adalah perbuatan yang dilaknat Allah Swt, sebagaimana firman-Nya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Israa [17]: 32).
Wallaahu a’lam bish showab [].