Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Dunia fashion (fesyen) berubah sangat cepat. Tak terkecuali busana
muslim, khususnya muslimah. Dulu tak banyak pilihan model busana
muslimah. Sekarang, busana muslimah malah jadi trend. Coba saja surfing
di internet, begitu banyak tawaran model busana muslimah.
Tak heran bila makin banyak muslimah yang menyatakan minat mereka
pada dunia mode dengan cara Islam. Mereka bahkan membentuk komunitas di
seluruh dunia untuk mengungkapkan dan berbagi minat.
Mereka mencoba menciptakan cara baru dalam menutup aurat. Berani
mencampur warna, yang menjadi sebutan busana muslimah tahun ini, yaitu
pakaian warna-warni. Selanjutnya, gaun panjang seperti kaftan dan abaya
termasuk paling populer tahun ini.
Fenomena di atas, menjadikan Indonesia digadang-gadang sebagai pusat
mode busana muslim di masa mendatang. Dunia akan berkiblat ke Jakarta,
melirik trend busana muslim yang makin marak ditawarkan.
INDUSTRI
Pesatnya perkembangan busana muslim di Indonesia, bahkan sudah
menjadi industri fesyen terkemuka. Detak pertumbuhan kreativitas
tampaknya semakin kencang manakala desainer muda gegap gempita sukses
menggebrak mode. Gebrakan tersebut mampu membuat dunia berpaling
sehingga mode Tanah Air menjadi sorotan. Mungkinkah mimpi Indonesia
menjadi kiblat mode dunia telah di genggaman?
Indonesia memang disebut-sebut lebih dari siap menjadi kiblat mode
dunia tahun 2020 oleh mereka yang tidak hanya bekerja di dunia fesyen.
Pemerintah dan pasar Indonesia sudah capable untuk bidang
tersebut. Dunia luar tampaknya melihat mode di Indonesia sebagai
industri yang mudah untuk diikuti. Sebab, gaya desain yang dipakai
cenderung dapat diterima oleh seluruh warga negara muslim.
Warga Timur Tengah maupun Eropa mencari mukena di Indonesia. Bahkan, blogger busana
muslim asing kebanyakan mencuri ide dari desainer muslim Indonesia.
Mengapa? Sebab desain Indonesia netral. Kalau negara lain, gayanya susah
diterima (dengan burka atau yang serba hitam). Namun, untuk mewujudkan
ambisi sebagai kiblat busana muslim dunia, perlu dukungan penuh dari
semua pihak (okezone.com, 15/11/2011).
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia
tentu mempunyai nilai ekonomis yang tinggi bagi perkembangan busana
muslim. Target untuk menjadi pusat fesyen muslim dunia ditetapkan tidak
hanya oleh pengusaha fesyen, tetapi juga pemerintah.
Bahkan, tahun 2020 telah ditetapkan sebagai target pencapaian rencana
besar tersebut. Mar-Com Director Indonesia Islamic Fashion Consortium
(IIFC), Eka Rofi Shanty, mengungkapkan bahwa enam dari 10 perempuan
Indonesia memakai pakaian muslim, dan itu tidak harus jilbab atau
penutup kepala. Inilah yang menjadi fenomena dan potensi pasar yang
cemerlang bagi industri fesyen.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian sangat mendukung rencana dan target IIFC
tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Edy P.
Irawady mengatakan bahwa masyarakat Muslim Indonesia saat ini juga sudah
melek fesyen, dan target menjadi kiblat fesyen muslim dunia bukanlah
hal yang berlebihan dan itu harus segera diupayakan (www.metrotvnews.com).
Perkembangan industri busana muslim semakin bergairah. Ini terutama
terlihat sejak Indonesia Islamic Fashion Consortium mewacanakan
Indonesia sebagai kiblat mode muslim dunia pada 2020. Sebenarnya bukan
tanpa alasan jika Indonesia Islamic Fashion Consortium (IIFC) bersama
pemerintah dan para pelaku industri mode menargetkan demikian. Industri
busana muslim di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan
sejak era 1990-an.
Rancangannya pun jauh dari kesan kaku dengan adanya implementasi tren
terkini dan unsur budaya lokal untuk menciptakan busana syar’i, namun
tetap menarik dikenakan oleh semua kalangan. Pertumbuhan industri busana
muslim di Indonesia juga menarik perhatian dunia. Saat ini Indonesia
tercatat memiliki tingkat ekspor busana muslim yang besar ke
negara-negara muslim seperti Malaysia, Turki, Brunei Darussalam, Uni
Emirat Arab, dan negara-negara lainnya di Timur Tengah (okezone.com, 10/10/2011).
BUSANA TAKWA
Busana muslim wajib dipakai seseorang yang taat kepada agama,
menunjukkan identitas keislamannya. Busana seperti ini insya Allah tidak
akan lekang sampai akhir zaman, dan akan selalu menghiasi khazanah
peradaban dunia Islam
Syarat pertama busana muslim adalah syar’i. Mengenai busana muslimah,
Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga
dan dipelihara. Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab untuk menjaga
dan memelihara kehormatan itu.
Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.” Badan perempuan
harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya. Jika
aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan
kehormatannya.
Dalam Islam, perintah memakai kerudung tercantum dalam QS An-Nuur ayat 31 “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Adapun perintah mengenakan jilnan ada dalam QS Al-Ahzab ayat 59: “Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup
kepala, muka dan dada. Betapapun derasnya arus mode busana muslimah,
prinsip menutup aurat sebagaimana kedua ayat di atas tidak boleh
dilanggar. Hal ini sebagaimana firman Allah:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36).
QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59 di atas secara jelas
memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan oleh muslimah.
Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Lalu,
bagian kepala hingga leher dan dada wajib mengenakan khimar atau
kerudung.
Kedua pakaian tersebut, dimana kerudung merupakan pakaian bagian atas (al-libas al-a’la) dan jilbab sebagai pakaian bagian bawah (al-libas al-asfal), harus dikenakan ketika berada dalam kehidupan umum (Tafsir Al-Waie 2010).
Kerudung dan jilbab wajib dipakai ketika dirinya sudah baligh (sudah
mengalami menstruasi). Penggunaan kerudung harus disertai jilbab,
demikian pula sebaliknya. Kerudung dikenakan bersama jilbab ketika
keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang yang bukan mahram (Buku
“Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Kerudung merupakan penutup kepala yang disyariatkan Allah Swt kepada
perempuan muslimah, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS An-Nuur [24]
ayat 31. Kriteria pemakaian kerudung adalah tidak tipis. Jika tipis
maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya.
Batas minimal panjang kerudung adalah menutupi juyuub (dada) serta
harus menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada. Adapun
kerudung yang tidak sesuai syariat: tidak menutup leher, hanya sampai
menutup leher, tidak menutup telinga, rambut masih terlihat,
memperlihatkan perhiasan seperti kalung dan anting, tipis/transparan dan
ketat membentuk lekuk kepala/tubuh (Buku “Jilbab, antara Trend dan
Kewajiban”).
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang
berarti menghimpun dan membawa. Jilbab adalah pakaian luar yang
menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa,
sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Al-Ahzab [33] ayat 59.
Demikianlah kriteria pokok busana muslimah. Adapun model desain atau
warna, silakan para desainer berkreasi. Tren dan kreativitas
diperbolehkan dalam ranah aksesoris yang mempercantik dan memperbaiki
tampilan busana. Yang penting, tetap syar’i dan tidak menonjolkan
kecantikan alias tabaruj.
KHATIMAH
Momentum trend busana muslimah saat ini, jangan hanya sebatas ranah
industri komersial tanpa memperhitungkan posisi kemuliaan penerapan
hukum menutup aurat terhadap hukum industri itu sendiri. Dalam buku
“Politik Ekonomi Islam” disebutkan bahwa Islam datang juga untuk
menjelaskan hukum-hukum industri.
Berdasarkan hal ini, maka industri yang memproduksi pakaian muslimah
untuk keluar rumah juga harus mengikuti hukum pakaian yang telah
disebutkan dalam QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59, baik
bentuk dan jenisnya. Bukan berdasarkan tren dan kreativitas fesyen/mode
masa kini, yang justru berpotensi memunculkan penyimpangan jika tidak
mengikuti hukum yang telah tercantum di dalam kedua ayat tersebut.
Lebih lanjut, hal ini terkait dengan pernyataan dalam buku “Struktur
Negara Khilafah”, bahwa Daulah Islam dengan sistem Khilafah (Daulah
Khilafah Islamiyyah) adalah negara yang mengemban dakwah Islam dengan
metode dakwah dan jihad, maka Daulah Islam akan menjadi negara yang
terus-menerus siap untuk melaksanakan jihad.
Departemen Perindustrian sendiri merupakan departemen yang mengurusi
semua masalah yang berhubungan dengan perindustrian di wilayah Daulah
Islam, dimana industri baik ringan maupun berat itu dibangun berdasarkan
politik perang dan pertahanan.
Hal ini untuk memudahkan upaya mengubah produksinya menjadi industri
yang memproduksi produk-produk yang mendukung militer kapan pun Daulah
Islam memerlukannya, tidak terkecuali industri pakaian muslimah.
Dengan demikian, butuh dukungan sistem Islam agar busana muslim
benar-benar bukan sekadar trend, melainkan diikuti kesadaran pemakainya
akan ketundukan pada Islam.(*)
Tampilkan postingan dengan label kerudung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerudung. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 07 April 2012
Kamis, 05 April 2012
MENGUSUT FENOMINI (Fenomena Rok Mini)
Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Fenomena rok mini memang sudah sejak lama menjadi standar fisik penunjang penampilan bagi kalangan perempuan bekerja, khususnya yang tidak menutup aurat. Dan terkait dengan hal ini, maka sekali lagi, ada-ada saja yang diurus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah merealisasikan sejumlah proyek fasilitas internal DPR bernilai milyaran rupiah, kini lembaga yang mengatasnamakan Wakil Rakyat itu mengatur pakaian para stafnya. Aturan itu adalah, DPR melarang perempuan yang menjadi stafnya memakai rok mini. Mereka harus berpakaian sopan dan tidak boleh berpenampilan seksi (haluan kepri, 06/03/2012).
Berkenaan dengan citra DPR sebagai tempat bertugasnya anggota dewan yang terhormat, maka Ketua DPR, Marzuki Alie pun angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pelarangan penggunaan rok mini bagi staf menjadi bagian tugas kesekjenan. Namun, ia berpandangan bahwa pakaian perempuan yang tidak pantas menjadi salah satu pendorong kaum laki-laki untuk melakukan tindakan asusila hingga pemerkosaan. “DPR ini nggak ngurusi rok mini. Tapi, kita tahu, banyak sekali terjadinya perkosaan, kasus-kasus asusila, karena perempuannya tidak berpakaian yang pantas sehingga membuat hasrat laki-laki itu menjadi berubah. Itu yang harus dihindari. Namanya laki-laki, ada pakaian yang tidak pantas, itu yang menarik laki-laki itu akhirnya berbuat sesuatu,” kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2012) (tribunnews.com, 06/03/2012).
Menurut Marzuki, dengan negara Indonesia berlandaskan Pancasila, maka setiap warganya berhak berpakaian dengan jenis dan ukuran apapun. “Orang mau berpakaian ini, kita tidak mungkin melarang. Akan tetapi, berkaca dari kasus-kasus pelecehan dan perkosaan yang ada, maka sebaiknya perempuan menggunakan pakaian yang pantas, patut, dan sesuai kultur bangsa Indonesia. Itu perlu supaya tidak tejadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Itu saya hanya mengimbau untuk di luar (DPR),” lanjut Marzuki, yang sebelumnya juga mengomentari tentang sampah kondom yang berserakan di lingkungan lembaga yang dipimpinannya itu (tribunnews.com, 06/03/2012). Pernyataan ini khas, karena lahir dari konsep hak asasi manusia, sebagai produk demokrasi kapitalistik.
Sayangnya, berita ini sudah terlanjur booming sebagai berita nasional, termasuk di sejumlah jejaring sosial. Kini masyarakat tahu betul bagaimana tindak-tanduk anggota DPR yang terhormat itu. Citra anggota DPR ‘terjun bebas’ di mata sebagian masyarakat. Maka muncullah sejumlah guyonan tidak lucu seperti “Sejak kapan anggota DPR concern dengan urusan moral. Oh, mungkin mau dimulai sejak sekarang kali ya. Tapi ingat, yang diimbau adalah ‘perbaikan’ moral orang lain, bukan perbaikan moral anggota dewan”. Guyonan lain yang tak kalah pedas misalnya “Rok mini dilarang, dan kalo rok sudah setinggi lutut dilarang untuk naik lebih tinggi lagi. Lalu bagaimana dengan rencana kenaikan BBM? Jika kenaikan rok dilarang, maka kenaikan harga BBM kemungkinan besar akan disetujui anggota DPR. Kalo harga BBM udah setinggi lutut, naikan lagi biar semakin sehat.” (kompasiana, 07/03/2012).
Hal ini pun cukup beralasan ketika anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, mencurigai isu pelarangan rok mini hanyalah permainan untuk mengalihkan isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang kini semakin marak. “Ada pengalihan isu. Rok mini tidak akan menyebabkan pengaruh pada kebutuhan pokok,” ujarnya saat ditemui wartawan di DPR. “Saya merasa ini ada pengalihan isu. Kenapa publik diarahkan pada rok mini,” imbuh Rieke. Usaha untuk mengalihkan isu tersebut dinilai tidak substantif. Lebih lanjut Rieke mengatakan bahwa anggota dewan harus fokus pada tugas pokoknya masing-masing (waspadaonline, 06/03/2012).
Perempuan yang akrab disapa Oneng ini mengimbau kepada anggota dewan untuk mengkritisi proyek pembangunan ruang Banggar DPR dengan dana Rp 20 miliar, ketimbang mengedarkan pelarangan rok mini. “Fokus pada tugas pokok dewan sendiri untuk membicarakan yang lebih penting, misalnya ruang banggar yang tidak penting,” pungkasnya. Peraturan tentang penampilan perempuan di gedung wakil rakyat ini pun didukung oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi PDIP, Pramono Anung. Menurutnya, peraturan ini penting untuk memulihkan citra DPR. Bagi Pramono, pakaian pejabat lembaga negara dan staf anggota dewan harus mencerminkan kesopanan dalam berpenampilan (waspadaonline, 06/03/2012).
Ketidakpantasan di Gedung DPR ini tentu tidak boleh dibiarkan. Uraian di atas harus menjadi motivasi untuk melakukan perubahan. Perubahannya pun bukan sebatas langkah konkrit secara fisik seperti pembuatan aturan pelarangan rok mini itu sendiri, melainkan harus berawal dari konsep yang mendasar. Jika permasalahan yang timbul berupa hak kebebasan berpakaian dan berperilaku, maka perkara yang harus diganti adalah pihak yang telah melahirkan masalah tersebut, yaitu ideologi kapitalisme. Perubahan konsepnya pun harus dimulai dari penggantian ideologi yang memiliki kekuatan sebanding dengan ideologi kapitalisme, yaitu ideologi Islam, bukan yang lain.
Islam merupakan seperangkat aturan yang datang dari Allah Swt, Sang Pencipta manusia dan seluruh alam semesta, maka sudah pasti aturan tersebut sesuai untuk mengatur ciptaan-Nya. Dengan demikian, pengaturan kehidupan manusia, termasuk aturan berpakaian dan sikap moral para pegawai pemerintahan, akan memberikan kenyamanan dan ketenangan jika diatur dengan sistem Islam.
Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara. Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab adalah untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu. Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.” Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya. Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.
Dalam Islam, perintah menutup aurat tercantum dalam QS. An-Nuur [24] ayat 31 dan QS. Al-Ahzab [33] ayat 59 berikut ini:
“Katakanlah kepada perempuan yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31).
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59). -- [1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Hal ini sebagaimana kisah di zaman Rasulullaah saw. Jika orang-orang fasik melihat seorang perempuan yang mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini perempuan merdeka dan mereka tidak berani mengganggu perempuan itu. Jika mereka melihat perempuan itu tidak mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini budak perempuan, sehingga mereka menggodanya. Perempuan berjilbab itu menjadi mulia karena diketahui bahwasanya mereka adalah perempuan merdeka sehingga orang-orang fasik itu tidak mengganggunya. Orang-orang fasik tidak berani mengganggu muslimah, karena pelecehan terhadap muslimah akan menerima hukuman besar. Disamping itu, segala gangguan dan pelecehan terhadap muslimah pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap kehormatan kaum muslimin secara keseluruhan (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Sejatinya, Rasulullaah saw telah mencontohkan langkah teknis dalam memilih para pegawai beliau. Beliau memilih para pegawai negara dengan dua kriteria, yaitu (1) yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya, dan (2) mereka yang hatinya telah dipenuhi dengan keimanan (Kitab Daulah Islam). Atas dasar ini, sejatinya setiap muslim memiliki peran dan tanggung jawab yang sesuai dengan kapasitas yang telah Allah Swt tetapkan. Aturan berpakaian dan sikap moral para pegawai pemerintahan tidak perlu repot untuk ditekankan selama ukurannya adalah ketaatan masing-masing individu berdasarkan posisinya sebagai makhluk Allah Swt, karena hal ini akan menentukan kemuliaan dan derajatnya. Allah Swt pun sudah jelas dalam firman-Nya: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa…” (QS Al-Hujurat [49]: 13).
Wallahu a’lam bish showab [].
Fenomena rok mini memang sudah sejak lama menjadi standar fisik penunjang penampilan bagi kalangan perempuan bekerja, khususnya yang tidak menutup aurat. Dan terkait dengan hal ini, maka sekali lagi, ada-ada saja yang diurus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah merealisasikan sejumlah proyek fasilitas internal DPR bernilai milyaran rupiah, kini lembaga yang mengatasnamakan Wakil Rakyat itu mengatur pakaian para stafnya. Aturan itu adalah, DPR melarang perempuan yang menjadi stafnya memakai rok mini. Mereka harus berpakaian sopan dan tidak boleh berpenampilan seksi (haluan kepri, 06/03/2012).
Berkenaan dengan citra DPR sebagai tempat bertugasnya anggota dewan yang terhormat, maka Ketua DPR, Marzuki Alie pun angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pelarangan penggunaan rok mini bagi staf menjadi bagian tugas kesekjenan. Namun, ia berpandangan bahwa pakaian perempuan yang tidak pantas menjadi salah satu pendorong kaum laki-laki untuk melakukan tindakan asusila hingga pemerkosaan. “DPR ini nggak ngurusi rok mini. Tapi, kita tahu, banyak sekali terjadinya perkosaan, kasus-kasus asusila, karena perempuannya tidak berpakaian yang pantas sehingga membuat hasrat laki-laki itu menjadi berubah. Itu yang harus dihindari. Namanya laki-laki, ada pakaian yang tidak pantas, itu yang menarik laki-laki itu akhirnya berbuat sesuatu,” kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2012) (tribunnews.com, 06/03/2012).
Menurut Marzuki, dengan negara Indonesia berlandaskan Pancasila, maka setiap warganya berhak berpakaian dengan jenis dan ukuran apapun. “Orang mau berpakaian ini, kita tidak mungkin melarang. Akan tetapi, berkaca dari kasus-kasus pelecehan dan perkosaan yang ada, maka sebaiknya perempuan menggunakan pakaian yang pantas, patut, dan sesuai kultur bangsa Indonesia. Itu perlu supaya tidak tejadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Itu saya hanya mengimbau untuk di luar (DPR),” lanjut Marzuki, yang sebelumnya juga mengomentari tentang sampah kondom yang berserakan di lingkungan lembaga yang dipimpinannya itu (tribunnews.com, 06/03/2012). Pernyataan ini khas, karena lahir dari konsep hak asasi manusia, sebagai produk demokrasi kapitalistik.
Sayangnya, berita ini sudah terlanjur booming sebagai berita nasional, termasuk di sejumlah jejaring sosial. Kini masyarakat tahu betul bagaimana tindak-tanduk anggota DPR yang terhormat itu. Citra anggota DPR ‘terjun bebas’ di mata sebagian masyarakat. Maka muncullah sejumlah guyonan tidak lucu seperti “Sejak kapan anggota DPR concern dengan urusan moral. Oh, mungkin mau dimulai sejak sekarang kali ya. Tapi ingat, yang diimbau adalah ‘perbaikan’ moral orang lain, bukan perbaikan moral anggota dewan”. Guyonan lain yang tak kalah pedas misalnya “Rok mini dilarang, dan kalo rok sudah setinggi lutut dilarang untuk naik lebih tinggi lagi. Lalu bagaimana dengan rencana kenaikan BBM? Jika kenaikan rok dilarang, maka kenaikan harga BBM kemungkinan besar akan disetujui anggota DPR. Kalo harga BBM udah setinggi lutut, naikan lagi biar semakin sehat.” (kompasiana, 07/03/2012).
Hal ini pun cukup beralasan ketika anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, mencurigai isu pelarangan rok mini hanyalah permainan untuk mengalihkan isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang kini semakin marak. “Ada pengalihan isu. Rok mini tidak akan menyebabkan pengaruh pada kebutuhan pokok,” ujarnya saat ditemui wartawan di DPR. “Saya merasa ini ada pengalihan isu. Kenapa publik diarahkan pada rok mini,” imbuh Rieke. Usaha untuk mengalihkan isu tersebut dinilai tidak substantif. Lebih lanjut Rieke mengatakan bahwa anggota dewan harus fokus pada tugas pokoknya masing-masing (waspadaonline, 06/03/2012).
Perempuan yang akrab disapa Oneng ini mengimbau kepada anggota dewan untuk mengkritisi proyek pembangunan ruang Banggar DPR dengan dana Rp 20 miliar, ketimbang mengedarkan pelarangan rok mini. “Fokus pada tugas pokok dewan sendiri untuk membicarakan yang lebih penting, misalnya ruang banggar yang tidak penting,” pungkasnya. Peraturan tentang penampilan perempuan di gedung wakil rakyat ini pun didukung oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi PDIP, Pramono Anung. Menurutnya, peraturan ini penting untuk memulihkan citra DPR. Bagi Pramono, pakaian pejabat lembaga negara dan staf anggota dewan harus mencerminkan kesopanan dalam berpenampilan (waspadaonline, 06/03/2012).
Ketidakpantasan di Gedung DPR ini tentu tidak boleh dibiarkan. Uraian di atas harus menjadi motivasi untuk melakukan perubahan. Perubahannya pun bukan sebatas langkah konkrit secara fisik seperti pembuatan aturan pelarangan rok mini itu sendiri, melainkan harus berawal dari konsep yang mendasar. Jika permasalahan yang timbul berupa hak kebebasan berpakaian dan berperilaku, maka perkara yang harus diganti adalah pihak yang telah melahirkan masalah tersebut, yaitu ideologi kapitalisme. Perubahan konsepnya pun harus dimulai dari penggantian ideologi yang memiliki kekuatan sebanding dengan ideologi kapitalisme, yaitu ideologi Islam, bukan yang lain.
Islam merupakan seperangkat aturan yang datang dari Allah Swt, Sang Pencipta manusia dan seluruh alam semesta, maka sudah pasti aturan tersebut sesuai untuk mengatur ciptaan-Nya. Dengan demikian, pengaturan kehidupan manusia, termasuk aturan berpakaian dan sikap moral para pegawai pemerintahan, akan memberikan kenyamanan dan ketenangan jika diatur dengan sistem Islam.
Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara. Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab adalah untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu. Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.” Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya. Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.
Dalam Islam, perintah menutup aurat tercantum dalam QS. An-Nuur [24] ayat 31 dan QS. Al-Ahzab [33] ayat 59 berikut ini:
“Katakanlah kepada perempuan yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31).
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59). -- [1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Hal ini sebagaimana kisah di zaman Rasulullaah saw. Jika orang-orang fasik melihat seorang perempuan yang mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini perempuan merdeka dan mereka tidak berani mengganggu perempuan itu. Jika mereka melihat perempuan itu tidak mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini budak perempuan, sehingga mereka menggodanya. Perempuan berjilbab itu menjadi mulia karena diketahui bahwasanya mereka adalah perempuan merdeka sehingga orang-orang fasik itu tidak mengganggunya. Orang-orang fasik tidak berani mengganggu muslimah, karena pelecehan terhadap muslimah akan menerima hukuman besar. Disamping itu, segala gangguan dan pelecehan terhadap muslimah pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap kehormatan kaum muslimin secara keseluruhan (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Sejatinya, Rasulullaah saw telah mencontohkan langkah teknis dalam memilih para pegawai beliau. Beliau memilih para pegawai negara dengan dua kriteria, yaitu (1) yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya, dan (2) mereka yang hatinya telah dipenuhi dengan keimanan (Kitab Daulah Islam). Atas dasar ini, sejatinya setiap muslim memiliki peran dan tanggung jawab yang sesuai dengan kapasitas yang telah Allah Swt tetapkan. Aturan berpakaian dan sikap moral para pegawai pemerintahan tidak perlu repot untuk ditekankan selama ukurannya adalah ketaatan masing-masing individu berdasarkan posisinya sebagai makhluk Allah Swt, karena hal ini akan menentukan kemuliaan dan derajatnya. Allah Swt pun sudah jelas dalam firman-Nya: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa…” (QS Al-Hujurat [49]: 13).
Wallahu a’lam bish showab [].
Jilbab, Benarkah Budaya Arab?
Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Pertama mendengar nama IPB mungkin yang terlintas tidak hanya sebatas
nama besarnya sebagai Institut Pertanian Bogor. Lebih dari itu, bisa
jadi nama IPB memiliki arti berbeda, antara lain yang pertama adalah
Institut Pleksibel Banget (lafadz huruf ‘F’ dari kata ‘fleksibel’ dalam
ejaan bahasa Sunda menjadi ‘P’). Hal ini karena lulusan IPB terkenal
bisa bekerja di beragam profesi, mulai dari wartawan, karyawan bank,
peneliti, dosen hingga menteri. Kedua, IPB juga sering disebut sebagai
Institut Pesantren Bogor. Untuk yang satu ini, IPB memang ibarat
pesantren bagi para mahasiswa/inya serta para dosen dan karyawan/ti yang
mayoritas muslim. Suasana islami kampus IPB sangat kondusif untuk
pembelajaran dan perkembangan pemikiran Islam di kalangan civitasnya.
Istilah ‘pesantren’ itu juga didukung adanya fakta bahwa 90% mahasiswi,
dosen dan karyawati muslimah di IPB menutup aurat alias mayoritas
berkerudung, atau yang di Indonesia kerudung sering diistilahkan dengan
‘jilbab’. Akan tetapi, apakah memang kerudung sama dengan jilbab??
Fenomena menutup aurat
Di era tahun 1980-1990-an, kerudung dan jilbab disebut sebagai simbol gerakan baru keagamaan di Indonesia. Hal ini karena di mana kaum muda di kalangan mahasiswa dan pelajar cenderung melakukan purifikasi dalam sikap keberagamaan mereka, termasuk dalam berbusana. Seiring dengan perjalanan zaman, penggunaan kerudung dan jilbab mulai mengalami perkembangan pesat. Di abad 21, penggunaan kerudung dan jilbab semakin marak di berbagai kalangan, melintasi batas-batas kalangan pelajar dan mahasiswi yang menjadi perintis. Pada universitas-universitas negeri maupun swasta, mahasiswi yang berkerudung dan berjilbab lebih banyak dibandingkan mahasiswi yang tidak berjilbab. Kerudung dan jilbab pun mulai menjadi trend perempuan muslimah.
Kerudung dan jilbab sebagai kewajiban dari Allah
Seorang muslimah mengenakan kedua pakaian syar’iy (kerudung dan jilbab) sebagai refleksi keimanannya kepada Allah Swt. Iman yang benar pasti akan mendorong seorang mukmin untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya yang diimaninya. Firman Allah Swt: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (TQS Al-Ahzab [33]: 36). Kerudung dan jilbab wajib dipakai ketika dirinya sudah baligh (sudah mengalami menstruasi). Penggunaan kerudung harus disertai jilbab, demikian pula sebaliknya. Kerudung dikenakan bersama jilbab ketika keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang yang bukan mahram.
Kerudung
Kerudung atau khimar merupakan penutup kepala yang disyariatkan Allah Swt kepada perempuan muslimah, sebagaimana firman Allah Swt: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (TQS An-Nuur [24]:31).
Kriteria pemakaian kerudung adalah tidak tipis. Jika tipis maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya. Batas minimal panjang kerudung adalah amenutupi juyuub (dada) serta harus menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada. Adapun kerudung yang tidak sesuai syariat: tidak menutup leher, hanya sampai menutup leher, tidak menutup telinga, rambut masih terlihat, memperlihatkan perhiasan seperti kalung dan anting, tipis/transparan dan ketat membentuk lekuk kepala/tubuh.
Jilbab
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang berarti menghimpun dan membawa. Jilbab adalah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa, sebagaimana firman Allah Swt: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS Al-Ahzab [33]: 59).
Selanjutnya, hadits dari Ummu ‘Athiyah yang berkata: “Rasulullah saw telah memerintahkan kepada kami untuk keluar (menuju lapangan) pada saat Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha; baik perempuan tua, yang sedang haid maupun perawan. Perempuan yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang sholat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan seruan yang ditujukan kepada kaum muslim. Aku lantas berkata, “Ya Rasulullah saw, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Beliau kemudian bersabda, “Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.” Ketika Ummu ‘Athiyah bertanya tentang seseorang yang tidak memiliki jilbab, tentu perempuan tersebut bukan dalam keadaan telanjang, melainkan dalam keadaan memakai pakaian yang biasa dipakai di dalam rumah yang tidak boleh dipakai untuk keluar rumah. Dan perempuan yang tidak memiliki jilbab harus meminjam kepada saudaranya. Jika saudaranya tidak bisa meminjamkannya, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah.
Jilbab seringkali disebut sebagai budaya bangsa Arab. Jilbab bukanlah budaya bangsa Arab, jilbab merupakan syariat Islam. Jika jilbab merupakan budaya bangsa Arab, tentu ayat itu tiada berguna. Ayat tentang kewajiban berjilbab ini turun di Madinah. Hikmah mengenakan jilbab adalah supaya lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Bagian akhir ayat bahwa ‘Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ dimaksudkan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap apa yang telah berlalu di masa jahiliyah di mana mereka belum mengetahui dan memahami tentang kewajiban jilbab.
Di zaman Rasulullah saw, jika orang-orang fasik melihat seorang perempuan yang mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini perempuan merdeka dan mereka tidak berani mengganggu perempuan itu. Jika mereka melihat perempuan itu tidak mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini budak perempuan, sehingga mereka menggodanya. Perempuan berjilbab itu menjadi mulia karena diketahui bahwasanya mereka adalah perempuan merdeka sehingga orang-orang fasik itu tidak mengganggunya. Orang-orang fasik tidak berani mengganggu muslimah, karena pelecehan terhadap muslimah akan menerima hukuman besar. Disamping itu, segala gangguan dan pelecehan terhadap muslimah pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap kehormatan kaum muslimin secara keseluruhan.
Bentuk pakaian wanita yang tidak termasuk kriteria jilbab adalah sebagai berikut:
• rok panjang dan baju kurung
• celana panjang dan baju kurung
• kerudung panjang sampai menutupi pantat tetapi jubahnya tidak sampai telapak kaki
• jubah panjang sampai telapak kaki tetapi ada potongan/belahan di pinggir pakaian dari bawah sampai betis, lutut atau paha
• jubah sampai telapak kaki tetapi ketat sehingga membentuk lekuk tubuh
• jubah sampai telapak kaki dan luas tetapi transparan sehingga terlihat warna kulit tubuhnya
• jubah sampai telapak kaki, luas dan tidak transparan tetapi bukan merupakan baju luar karena di dalamnya tidak ada pakaian rumah (mihnah).
Solusi
Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara. Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab adalah untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu. Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.” Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya. Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.
Para perempuan yang tidak memakai pakaian syar’iy (kerudung dan jilbab) di depan umum, berarti dia telah menyia-nyiakan payung hukum baginya. Perempuan yang mengobral auratnya sesungguhnya telah menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri. Ini tidak diperkenankan dan pelakunya bisa dikenakan hukuman ta’zir (hukuman untuk mendidik) oleh negara. Dalam sistem peradilan Islam, hakim bisa menjatuhkan hukuman jilid pada perempuan yang keluar rumah tanpa mengenakan kerudung dan jilbab. Jika mengulangi lagi, maka perempuan itu akan diasingkan selama 6 bulan.
Disarikan dari buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”
Fenomena menutup aurat
Di era tahun 1980-1990-an, kerudung dan jilbab disebut sebagai simbol gerakan baru keagamaan di Indonesia. Hal ini karena di mana kaum muda di kalangan mahasiswa dan pelajar cenderung melakukan purifikasi dalam sikap keberagamaan mereka, termasuk dalam berbusana. Seiring dengan perjalanan zaman, penggunaan kerudung dan jilbab mulai mengalami perkembangan pesat. Di abad 21, penggunaan kerudung dan jilbab semakin marak di berbagai kalangan, melintasi batas-batas kalangan pelajar dan mahasiswi yang menjadi perintis. Pada universitas-universitas negeri maupun swasta, mahasiswi yang berkerudung dan berjilbab lebih banyak dibandingkan mahasiswi yang tidak berjilbab. Kerudung dan jilbab pun mulai menjadi trend perempuan muslimah.
Kerudung dan jilbab sebagai kewajiban dari Allah
Seorang muslimah mengenakan kedua pakaian syar’iy (kerudung dan jilbab) sebagai refleksi keimanannya kepada Allah Swt. Iman yang benar pasti akan mendorong seorang mukmin untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya yang diimaninya. Firman Allah Swt: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (TQS Al-Ahzab [33]: 36). Kerudung dan jilbab wajib dipakai ketika dirinya sudah baligh (sudah mengalami menstruasi). Penggunaan kerudung harus disertai jilbab, demikian pula sebaliknya. Kerudung dikenakan bersama jilbab ketika keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang yang bukan mahram.
Kerudung
Kerudung atau khimar merupakan penutup kepala yang disyariatkan Allah Swt kepada perempuan muslimah, sebagaimana firman Allah Swt: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (TQS An-Nuur [24]:31).
Kriteria pemakaian kerudung adalah tidak tipis. Jika tipis maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya. Batas minimal panjang kerudung adalah amenutupi juyuub (dada) serta harus menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada. Adapun kerudung yang tidak sesuai syariat: tidak menutup leher, hanya sampai menutup leher, tidak menutup telinga, rambut masih terlihat, memperlihatkan perhiasan seperti kalung dan anting, tipis/transparan dan ketat membentuk lekuk kepala/tubuh.
Jilbab
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang berarti menghimpun dan membawa. Jilbab adalah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa, sebagaimana firman Allah Swt: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS Al-Ahzab [33]: 59).
Selanjutnya, hadits dari Ummu ‘Athiyah yang berkata: “Rasulullah saw telah memerintahkan kepada kami untuk keluar (menuju lapangan) pada saat Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha; baik perempuan tua, yang sedang haid maupun perawan. Perempuan yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang sholat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan seruan yang ditujukan kepada kaum muslim. Aku lantas berkata, “Ya Rasulullah saw, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Beliau kemudian bersabda, “Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.” Ketika Ummu ‘Athiyah bertanya tentang seseorang yang tidak memiliki jilbab, tentu perempuan tersebut bukan dalam keadaan telanjang, melainkan dalam keadaan memakai pakaian yang biasa dipakai di dalam rumah yang tidak boleh dipakai untuk keluar rumah. Dan perempuan yang tidak memiliki jilbab harus meminjam kepada saudaranya. Jika saudaranya tidak bisa meminjamkannya, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah.
Jilbab seringkali disebut sebagai budaya bangsa Arab. Jilbab bukanlah budaya bangsa Arab, jilbab merupakan syariat Islam. Jika jilbab merupakan budaya bangsa Arab, tentu ayat itu tiada berguna. Ayat tentang kewajiban berjilbab ini turun di Madinah. Hikmah mengenakan jilbab adalah supaya lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Bagian akhir ayat bahwa ‘Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ dimaksudkan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap apa yang telah berlalu di masa jahiliyah di mana mereka belum mengetahui dan memahami tentang kewajiban jilbab.
Di zaman Rasulullah saw, jika orang-orang fasik melihat seorang perempuan yang mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini perempuan merdeka dan mereka tidak berani mengganggu perempuan itu. Jika mereka melihat perempuan itu tidak mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini budak perempuan, sehingga mereka menggodanya. Perempuan berjilbab itu menjadi mulia karena diketahui bahwasanya mereka adalah perempuan merdeka sehingga orang-orang fasik itu tidak mengganggunya. Orang-orang fasik tidak berani mengganggu muslimah, karena pelecehan terhadap muslimah akan menerima hukuman besar. Disamping itu, segala gangguan dan pelecehan terhadap muslimah pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap kehormatan kaum muslimin secara keseluruhan.
Bentuk pakaian wanita yang tidak termasuk kriteria jilbab adalah sebagai berikut:
• rok panjang dan baju kurung
• celana panjang dan baju kurung
• kerudung panjang sampai menutupi pantat tetapi jubahnya tidak sampai telapak kaki
• jubah panjang sampai telapak kaki tetapi ada potongan/belahan di pinggir pakaian dari bawah sampai betis, lutut atau paha
• jubah sampai telapak kaki tetapi ketat sehingga membentuk lekuk tubuh
• jubah sampai telapak kaki dan luas tetapi transparan sehingga terlihat warna kulit tubuhnya
• jubah sampai telapak kaki, luas dan tidak transparan tetapi bukan merupakan baju luar karena di dalamnya tidak ada pakaian rumah (mihnah).
Solusi
Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara. Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab adalah untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu. Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.” Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya. Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.
Para perempuan yang tidak memakai pakaian syar’iy (kerudung dan jilbab) di depan umum, berarti dia telah menyia-nyiakan payung hukum baginya. Perempuan yang mengobral auratnya sesungguhnya telah menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri. Ini tidak diperkenankan dan pelakunya bisa dikenakan hukuman ta’zir (hukuman untuk mendidik) oleh negara. Dalam sistem peradilan Islam, hakim bisa menjatuhkan hukuman jilid pada perempuan yang keluar rumah tanpa mengenakan kerudung dan jilbab. Jika mengulangi lagi, maka perempuan itu akan diasingkan selama 6 bulan.
Disarikan dari buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”
BUKTI NONFIKSI PERLINDUNGAN KHILAFAH BAGI PEREMPUAN
Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Perempuan, makhluk cantik ciptaan Allah Swt ini bukanlah selebriti di
antara makhluk-Nya yang lain. Bukan pula makhluk yang Rasulullaah saw
ibaratkan layak untuk disembah. Akan tetapi, profilnya selalu menarik
untuk disisir laksana mencari mutiara di kedalaman samudra berkarang
terjal. Terbukti, dalam sejumlah peradaban manusia, antara lain Yunani,
Romawi, India, Yahudi dan Arab Jahiliah, perempuan hanya dipandang
sebagai bakteri yang tidak layak untuk sekedar hidup. Bahkan dalam
peradaban Barat yang dikatakan modern, perempuan hanya menjadi komoditas
permainan dan kesenangan ketika masih muda, menarik dan cantik. Akan
tetapi saat lanjut usia, bukan tidak mungkin jika nasibnya berakhir di
tengah lingkungan panti jompo, na’udzubillaahi min dzaalik.
Maka ingatlah bahwa sepanjang sejarah, perempuan tidak pernah
mendapatkan kedudukan yang terhormat, kecuali dalam ajaran Islam (Buku Siroh Shohabiyah Jilid 2).
Islam telah jelas memuliakan perempuan tanpa limit satuan, karena
kemuliaan perempuan tertuang di dalam Al-Qur’an yang kebenarannya dijaga
oleh Allah Swt hingga akhir zaman.
Akan tetapi, realita
buruknya kondisi masyarakat termasuk perempuan, merupakan hal yang wajar
jika dikaitkan dengan situasi global yang tengah didominasi sistem
kapitalisme. Sistem yang tegak di atas asas sekularisme-liberalisme ini
memang memiliki watak imperialistik dan eksploitatif. Dan ini tercermin
dalam berbagai aturan hidup bebas yang dilahirkannya. Masih segar dalam
ingatan, sejak tahun 2010 yang berpuncak di akhir 2011 hingga awal 2012,
kasus pelecehan seksual di kendaraan umum telah menjadi hal yang wajar.
Mulai dari kejadian pelecehan seksual di KRL Jabodetabek dan bus
transjakarta, pemerkosaan di mobil angkutan perkotaan, hingga pelarangan
rok mini bagi staf perempuan di Gedung DPR.
Ambillah contoh kasus di bus transjakarta. Bus yang lebih akrab disebut busway
ini telah menjadi transportasi sehari-hari bagi mayoritas karyawan dan
karyawati perkantoran yang notabene adalah kaum terpelajar. Namun
kenyataannya, nafsu tidak mengenal pendidikan dan tempat. Apa mau
dikata, inilah prinsip kebebasan individu yang menyimpang, bertindak
bebas menurut pembenaran pemikiran sendiri tanpa memperhatikan orang
lain. Solusi pemisahan antrean khusus penumpang laki-laki dan perempuan
di halte-halte busway terbukti tidak efektif.
Penumpang, baik laki-laki maupun perempuan, tak dijamin dapat tertib di
jalur antrean yang disediakan, karena dalam keadaan terburu-buru. Begitu
juga dengan solusi busway khusus wanita, karena tidak
menutup kemungkinan pelecehan oleh sesama wanita yang mengalami
kelainan seksual (kompasiana, 24/08/2011).
Lain Indonesia,
lain pula di Barat. Di AS sebagai jantung kapitalisme, telah dilansir
berita tentang Jessica Simpson, seorang aktris dan penyanyi, yang
menjadi model foto tanpa busana dan tengah hamil tua untuk sampul
majalah Elle edisi bulan April 2012 nanti. Selebriti dunia yang
pernah berfoto semacam Simpson antara lain Demi Moore, Britney Spears,
Mariah Carey, Claudia Schiffer dan Christina Aguilera (antaranews.com,
08/03/2012). Dan yang sangat menakjubkan, berita ini masuk kategori
terpopuler di setiap laman manapun dan saat mengakses berita apapun di
dunia maya. Dengan kata lain, berita ini juga telah menjadi berita
terpopuler di dunia. Tentu terbayang pula bagaimana komentar-komentar
yang beredar seputar kemunculan foto tersebut. Kata-kata tidak senonoh
sudah pasti tidak dapat dihindari. Demikian kiranya saat morfologi tubuh
telah menjadi komoditas ekonomi kapitalistik, na’udzubillaahi min dzaalik…
Maka,
perempuan seperti inikah yang layak dilindungi? Mereka tidak menghargai
kehormatannya sendiri. Lebih parahnya, masyarakat dunia menikmati,
negara-negara sekular pun memfasilitasi. Tak heran jika sampai muncul
survey tentang negara yang paling banyak mengakses situs porno, di mana
Indonesia termasuk salah satu dari 10 besarnya (kompas.com, 15/03/2012).
Namun, perempuan semacam ini memang tetap berhak dilindungi, tapi
mereka juga harus dibuat mengerti mengenai sisi kemuliaan yang mereka
miliki. Jangan-jangan, mereka sendiri tidak pernah mengetahui sisi
kemuliaan dirinya yang harus terjaga. Faktanya, mereka menghalalkan
segala cara hingga menjual kemolekan tubuhnya pun karena motivasi
ekonomi. Sebagaimana kisah seorang perempuan yang rela menjadi bintang
utama film porno dengan bayaran hanya Rp 250.000,- untuk satu kali shooting film (inilah.com, 12/03/2012). Betapa murahnya.
Islam
adalah aqidah aqliyyah yang terpancar darinya aturan. Syariat Islam
telah memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan kolektif warga
negara tanpa membedakan kaya atau miskin. Warga negara dipelihara oleh
negara hingga menjadi masyarakat yang cerdas, sehat, kuat dan aman.
Islam pun telah dengan sangat jeli mengatur kemuliaan perempuan sebagai
bagian dari perintah Allah Swt. Nabi saw bersabda sebagaimana dituturkan
oleh Ibnu Umar: “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya....” (HR. Bukhari, Muslim).
Bicara
pemuliaan perempuan, maka harus dikembalikan bahwa sejatinya setiap
muslim memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan
kapasitas yang telah Allah Swt tetapkan. Ketaatan masing-masing individu
terhadap peran dan tanggung jawab tersebut akan menentukan kemuliaan
dan derajat seseorang. Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa…” (QS Al-Hujurat [49]: 13).
Jika
sistem kapitalisme-sekular terbukti gagal mensejahterakan apalagi
memuliakan dan melindungi perempuan, maka sekarang saatnya menguji
kemampuan sistem Islam sebagai satu-satunya sistem pengganti
kapitalisme. Sistem Islam yang akan diimplementasikan secara riil oleh
institusi negara, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah. Kesejahteraan secara
umum diartikan sebagai optimalisasi pemenuhan seluruh potensi yang
dimiliki manusia, baik yang terkait dengan kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah)
seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan
termasuk agama sebagai tuntunan hidup, maupun pemenuhan kebutuhan
pelengkap (al hajat al kamaliyat) yang berupa kebutuhan sekunder dan tersier.
Terkait
dengan jaminan keamanan sebagai perlindungan atas kehormatan perempuan,
maka penerapan aturan yang tegas dalam bentuk sanksi diberikan kepada
siapa saja yang akan mengganggu keamanan jiwa, darah, harta bahkan
kehormatan orang lain, baik pelakunya berasal dari kalangan pejabat
negara, keluarga penguasa maupun rakyat biasa (perempuan-laki-laki,
kaya-miskin, muslim-nonmuslim). Islam memandang perempuan sebagai suatu
kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara. Islam mensyariatkan
kerudung dan jilbab adalah untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu.
Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.” Badan
perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan
baginya. Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan
itu dilecehkan kehormatannya.
Dalam Islam, perintah menutup aurat tercantum dalam QS. An-Nuur [24] ayat 31 dan QS. Al-Ahzab [33] ayat 59 berikut ini:
“Katakanlah
kepada perempuan yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31).
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232]
ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59). -- [1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Peraturan-peraturan
Islam merupakan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan ibadah,
akhlak, makanan, pakaian, mu’amalah dan ‘uqubat. Hukum-hukum syara’ yang
berkaitan dengan ibadat, akhlak, makanan dan pakaian termasuk hukum
yang tidak boleh dicari ‘illat-nya. ‘Illat adalah
latar belakang diberlakukannya suatu hukum. Hal ini berarti, hukum yang
seperti ini diambil sesuai dengan apa yang tercantum dalam nash. Kaidah
yang demikian juga berlaku untuk hikmah yang tersebutkan dalam nash-nash
syara’, maka pengertian hikmah pun terbatas pada apa yang tercantum
dalam nash dan diambil hanya dari nash, tidak boleh dianalogikan dengan
hal yang lain (Kitab Mafahim HT). Jika dalam terjemahan QS. Al-Ahzab ayat 59 disebutkan bahwa “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”,
maka ini menunjukkan bahwa mengenakan jilbab itu mengandung hikmah,
yaitu supaya perempuan tersebut lebih mudah untuk dikenal sehingga
mereka tidak diganggu.
Hal ini sebagaimana kisah di zaman
Rasulullah saw. Jika orang-orang fasik melihat seorang perempuan yang
mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini perempuan merdeka
dan mereka tidak berani mengganggu perempuan itu. Jika mereka melihat
perempuan itu tidak mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini
budak perempuan, sehingga mereka menggodanya. Perempuan berjilbab itu
menjadi mulia karena diketahui bahwasanya mereka adalah perempuan
merdeka sehingga orang-orang fasik itu tidak mengganggunya. Orang-orang
fasik tidak berani mengganggu muslimah, karena pelecehan terhadap
muslimah akan menerima hukuman besar. Disamping itu, segala gangguan dan
pelecehan terhadap muslimah pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap
kehormatan kaum muslimin secara keseluruhan (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Khilafah
Islamiyyah memberikan keamanan yang nyata kepada warganya, termasuk
perempuan, dari gangguan yang merusak kehormatannya. Cukuplah kisah
tentang perang Bani Qainuqa’ sebagai bukti. Pada saat itu pasar Bani
Qainuqa’ (salah satu komunitas Yahudi di dalam kota Madinah) sedang
dalam suasana yang ramai hingga datang seorang perempuan Arab dengan
membawa perhiasan untuk dijual di pasar tersebut. Perempuan itu duduk di
kedai tukang emas milik salah seorang Yahudi. Tiba-tiba datang seorang
Yahudi lainnya dari arah belakang perempuan itu secara mengendap-endap
dan mengikat baju perempuan itu dengan alat pengait ke punggungnya.
Ketika perempuan itu berdiri, auratnya tersingkap dan orang-orang Yahudi
tertawa terbahak-bahak sambil menghina. Seorang laki-laki Muslim yang
kebetulan melihatnya menjadi marah. Dia menikam tukang emas itu lalu
membunuhnya. Pembunuhan ini mengundang kemarahan kaum Yahudi. Mereka
beramai-ramai mengeroyok orang Islam itu dan membunuhnya. Keluarga
Muslim yang terbunuh tersebut berteriak meminta tolong kepada kaum
Muslim untuk menghadapi kaum Yahudi, lalu mereka datang menyerang kaum
Yahudi. Sehingga terjadilah perselisihan antara kaum Muslim dan
orang-orang Yahudi. Sebelum kerusuhan pecah dan semakin meluas, Rasul
saw sebenarnya sudah meminta kaum Yahudi agar menghentikan gangguan
mereka, namun kumpulan manusia terkutuk ini justru makin menampakkan
kemarahan. Rasul saw terpaksa keluar bersama-sama kaum Muslim dan
mengepung Bani Qainuqa’ dengan sangat rapat selama 15 malam.
Perlindungan
serupa juga terjadi pada masa kepemimpinan Khalifah Al-Mu’tashim di
mana pernah terjadi pelecehan seorang Muslimah oleh pejabat Romawi di
kota Amuria. Dalam menindaklanjuti pelecehan ini, Khalifah Al-Mu’tashim
pun menurunkan ribuan pasukan hingga akhirnya kota Amuria ditaklukan
hanya gara-gara membela seorang perempuan. Hal ini sangat berbeda dengan
apa yang kita lihat pada hari ini. Ketika ratusan TKI mengalami
pelecehan seksual, penyiksaan fisik hingga pembunuhan, alih-alih
pemerintah bersikap seperti Khalifah Al-Mu’tashim, yang nampak justru
mereka lemah dan tidak berdaya. Sungguh ironis!
Kemuliaan
perempuan tidak akan pernah terlindungi dalam sistem
kapitalistik-sekular meski negara yang menganutnya berpenduduk mayoritas
muslim. Formalisasi pemuliaan perempuan memerlukan peran negara sebagai
penegak aturan, yaitu aturan Allah Swt dalam pemeliharaan urusan
rakyatnya secara paripurna dalam bingkai Khilafah. Dengan demikian,
jelaslah bahwa Khilafah Islamiyyah merupakan sistem pemerintahan Islam
sebagai kepemimpinan umum kaum muslimin yang menerapkan Islam secara
utuh dan menyeluruh dalam pengaturan urusan dalam negeri dan luar
negeri. Khilafah Islamiyyah telah terbukti secara de facto dan de jure
berhasil menaungi manusia dengan kesejahteraan dan kemuliaan. Kaum
perempuan tidak perlu meragukan kemuliaan yang dapat diraih dalam
kehidupan di bawah naungan Islam. Kaum perempuan juga tidak harus
mengemis sebuah eksistensi. Karena dalam Khilafah Islam, kemuliaan itu
bukan fiksi.
Wallaahu a'lam bish showab []
Langganan:
Postingan (Atom)