Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Pangan Sejatinya sebagai Bagian Hajatul Udhowiyah
Pangan, sandang dan
papan merupakan kebutuhan primer bagi setiap individu. Posisinya
sebagai kebutuhan primer menyebabkan ketiga hal tersebut harus dipenuhi.
Hal ini karena ketiganya, terutama pangan, merupakan bagian dari
potensi seorang manusia dari sisi kebutuhan fisik atau hajatul
udhowiyah, di samping akal dan ghorizah (naluri). Peran pokok pangan
adalah mempertahankan kelangsungan hidup, melindungi dan menjaga
kesehatan, serta mendapatkan energi yang cukup untuk bekerja secara
produktif. Hal ini karena pangan juga berperan dalam menentukan kualitas
generasi dari sisi keterpenuhan kuantitas dan kualitasnya. Muchtadi
(1996) menyatakan bahwa konsumsi pangan berkaitan erat dengan kesehatan.
Generasi yang sehat dan kuat tentu dapat terwujud jika asupan
pangannya cukup dan lengkap. Hal ini sejalan orientasi bidang teknologi
pangan yang mulai bergeser pada fenomena bahwa pangan dapat menunjang
kesehatan dengan slogan bahan pangan fungsional. Hanya saja, perubahan
pola konsumsi di tengah arus modernisasi dan globalisasi ternyata
memungkinkan terjadinya kekeliruan konsumsi pangan itu sendiri. Dalam
hal ini Muchtadi (1996) mempertegas bahwa kekeliruan dalam konsumsi
pangan mengakibatkan gizi salah (malnutrisi), baik gizi kurang
(defisiensi) maupun gizi lebih (over nutrition).
Pangan sebagai Komoditi Perusak Generasi
Sayang
sekali, kejamnya kapitalisme telah dengan sangat nikmatnya memanipulasi
seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk potensi hajatul udhowiyah.
Kebutuhan manusia akan pangan diaruskan dalam arus deras yang
mengerikan. Ideologi kapitalisme dengan sangat sistematis telah
menjadikan pangan sebagai komoditi. Dengan kata lain, keberadaan pangan
yang posisinya sangat krusial justru harus dan baru bisa diperoleh jika
ada uang. Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa orang kaya akan
gampang makan dan orang miskin tetap susah makan.
Krisis keuangan
global menyebabkan angka kelaparan di dunia menembus 1 miliar jiwa.
Dengan populasi dunia 6,5 miliar jiwa, menurut PBB, kini satu dari enam
orang di dunia menderita kelaparan. Tingginya angka kelaparan itu
dikhawatirkan mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Untuk menjawab
tantangan global, bangsa-bangsa sibuk mencari solusi. Organisasi Pangan
dan Pertanian Dunia (FAO) beranggapan tidak ada pilihan lain bagi dunia
selain memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan percepatan produksi
pangan. Direktur Jenderal FAO Jacques Diouf menegaskan bahwa teknologi
merupakan kunci peningkatan produktivitas tanaman pangan, karena itu,
swasta perlu lebih banyak berperan. Melalui Wakil Presiden Boediono,
Indonesia menyatakan dukungannya bagi pemenuhan pangan dunia, termasuk
cita-cita besar menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia yang
siap kapan saja memasok bahan pangan seperti beras. Komitmen Indonesia
itu tak sekadar diplomasi politik. Akan tetapi, kebijakan memproduksi
pangan secara besar-besaran diimplementasikan dalam kebijakan sektoral,
yakni dengan mengubah orientasi kebijakan pembangunan sektor pertanian
dari yang semula mengandalkan petani kecil menuju industrialisasi
pertanian, yang mulai memberikan ruang gerak lebih lebar bagi masuknya
pemodal.
Gagasan besarnya dengan melibatkan industri, produksi pangan
bisa ditingkatkan berlipat-lipat dibandingkan bila lahan pertanian
dikelola petani kecil. Legalisasi masuknya pemodal dalam pengembangan
pangan tertuang dalam Undang- Undang No 41/2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kebijakan industrialisasi
pertanian pangan telah dimulai. Investor sudah mulai menanamkan modal di
Merauke dan pulau-pulau di Luar Jawa. Kebijakan itu memberikan
konsekuensi bagi masuknya pengusaha pertanian, baik tingkat lokal,
nasional, maupun multinasional mengolah lahan di Indonesia dan
memperdagangkannya baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Berkaca
pada minyak sawit dan gula, pelibatan industri dalam memproduksi
komoditas pertanian dianggap jauh lebih mampu menciptakan ketahanan
pangan dari aspek ketersediaan barang. Produksi minyak sawit mentah
(CPO) Indonesia naik pesat. Bila pada 2004 produksi CPO sekitar 10,8
juta ton, tahun 2009 diperkirakan 19,4 juta ton. Wakil Menteri Pertanian
Bayu Krisnamurthi bahkan menyatakan, produk kelapa sawit merupakan
salah satu komoditas perkebunan yang menjadi pengungkit nilai ekspor.
Ekspor komoditas perkebunan tahun 2004 hanya 8,26 miliar dollar AS dan
tahun 2009 diperkirakan 24,5 miliar dollar AS. Namun, sejumlah kalangan
menilai bahwa indutrialisasi minyak sawit tidak membawa banyak berkah
bagi petani dan konsumen, apalagi petani plasma dengan nilai tawar
rendah. Lebih ironis lagi, saat tahun 2007/2008 harga komoditas sawit
melesat, warga justru kelimpungan tidak mampu menjangkau kenaikan harga
minyak goreng. Kondisi yang tak jauh beda dialami komoditas gula (Kompas
22/12/2009).
Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalis, di mana
harga dijadikan sebagai pengendali tunggal distribusi barang di tengah
masyarakat. Harga-lah yang akan menentukan siapa-siapa yang berhak
mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu, dan siapa
yang tidak berhak mendapatkannya sama sekali. Orang yang mampu membeli
barang dengan harga tinggi, dia akan mendapatkan barang dengan kualitas
dan kuantitas yang diinginkannya. Sementara itu, orang yang tidak mampu
sama sekali menjangkau harga barang tersebut, dia tidak berhak
mendapatkannya, meskipun barang itu merupakan kebutuhan pokok baginya.
Dalam kondisi inilah krisis akan muncul. Jika harga dijadikan unsur
pengendali tunggal distribusi, maka hal ini mengakibatkan buruknya
distribusi barang di tengah masyarakat, yang berpotensi memunculkan
terjadinya krisis sosial (Anwar Iman, 2008a).
Hal ini juga terbukti
dengan maraknya industri beragam produk pangan yang berpotensi bahaya
bagi kesehatan sebagai akibat perubahan gaya hidup. Korelasi pangan
dengan perubahan gaya hidup dan pola konsumsi telah dijadikan pembenaran
untuk membuat masyarakat menjadi konsumtif secara fatal. Dalih
modernisasi dianggap dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu bahan pangan
dengan konsep meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal
sekecil-kecilnya. Hal ini membuat para produsen produk pangan semakin
merajalela dalam menghalalkan segala cara. Mereka dengan sangat tega
menggunakan berbagai senyawa kimia sintetik sebagai bagian komposisi
produk dengan dalih misalnya memperlezat, meningkatkan kualitas ataupun
memperpanjang umur simpan produk. Padahal akumulasi senyawa-senyawa
tersebut dalam tubuh akan sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen,
apalagi jika pengkonsumsian produk tersebut telah menjadi bagian dari
gaya hidupnya. Parahnya, hal ini terjadi di kalangan produsen mulai
kelas teri hingga kelas kakap.
Multinasional di bidang industri
makanan, tidak saja untuk menguasai perut seluruh bangsa, tetapi
menguasai pula teknologi biokimia. Dalam hal ini, komponen bahan kimia
makanan dibuat dengan perencanaan tertentu yang dapat mempengaruhi
mental dan sikap perilaku bangsa-bangsa agar tunduk pada kemauan
pencipta teknologi tersebut. Sedikit demi sedikit, bangsa di muka bumi
harus beralih pada makanan tersebut. Pabrik makanan dan minuman yang
mendunia harus dipupuk dan dikembangkan menjadi bagian dari gaya hidup
seluruh bangsa. Pada saat yang sama, gaya hidup tersebut mematikan pula
segala bentuk produksi makanan dan minuman negara lain yang dianggap
primitif. Dengan kemampuan mereka melakukan rekayasa di bidang bahan
kimia makanan serta "mesin makanan perekayasa genetika" (genetically
engineered food), ini memungkinkan gerakan zionis mampu memanipulasi
struktur genetik manusia, disesuaikan dengan keinginan mereka. Bahkan,
beberapa zat aditif di bidang industri makanan direkayasa sedemikian
rupa, hingga mempunyai cita-rasa yang lezat, sekaligus ada semacam
"maksud" tersembunyi yang secara sangat rahasia disisipkan dalam bentuk
pelezat dan pengawet makanan --seperti zat aditif: gelatin, pemanis
buatan (aspartame/nutrasweet), zat pewarna, monosodium glutamate,
kafein, dan sebagainya.
Sebagai contoh kecilnya, zat MSG (monosodium
glutamate) atau dikenal vetsin yang dikonsumsi cukup besar oleh
masyarakat kita. Di negara maju, pemakaian MSG telah diprotes. Jika MSG
dikonsumsi melebihi dosis tertentu dapat menyebabkan beberapa akibat
sampingan, seperti sakit kepala, pusing, sakit perut, diare, serangan
asma, sesak nafas, keluar ingus dari hidung, rasa takut dan tegang,
depresi, menurunnya daya ingat serta sindrom kehilangan ingatan dan
mudah marah. Banyak terjadinya tawuran dan mudahnya masyarakat
terprovokasi bisa jadi karena masyarakat banyak memakan vetsin. Bahkan
bagi seorang perempuan yang sejak muda sering mengkonsumsi mie instan
atau penganan pabrik yang mengandung MSG, lima sampai sepuluh tahun ke
depan pasti akan tumbuh kista di dalam tubuhnya yang bisa jadi bertambah
ganas menjadi tumor. Terlebih vetsin sepertinya ingin dianggap
Pemerintah sebagai makanan rakyat, yang secara tidak langsung meracuni
rakyat lewat produk mie instant. Ironisnya, penggunaan MSG oleh media
massa malah dipromosikan secara besar-besaran sebagai zat yang mampu
mendongkrak rasa dan kenikmatan sebuah makanan, namun tidak dipaparkan
secara jujur efek samping membahayakan bagi tubuh manusia. Berbagai
penelitian dari dunia medis tentang bahaya MSG pun tidak
disosialisasikan secara massal. Akibatnya, masyarakat kalangan bawah
sangat berpotensi menderita berbagai penyakit dan biasanya kematian
selalu menjadi akhir dari cerita mereka karena untuk berobat ke dokter
pun mereka tidak memiliki cukup uang (sumber : RYKERS Watch | Yahudi
Indonesia) (eramuslim.com).
Kesejahteraan dan menciptakan manusia
unggul dikatakan dapat direkayasa melalui bio-engineering, seleksi sel
pembawa keturunan (DNA); atau dengan kata lain menciptakan bio-robotic,
sosok manusia unggul yang dapat dikendalikan. Walaupun bagi orang awam,
hal tersebut semacam dongeng atau fiksi belaka. Kemajuan di dunia
kedokteran, biokimia, pengkloningan merupakan evolusi ilmu pengetahuan
yang dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan etika, apalagi moral agama.
Oleh karena itu, "warga negara dunia" harus mempunyai gizi yang tinggi
agar dapat menjadi manusia-manusia yang unggul, sebagaimana yang
diimpikan Friedrich W. Nietzsche dengan Ubermensch-nya (manusia
unggulan) yang hanya dapat mengendalikan dunia. Tidak hanya makanan dan
minuman, perkembangan teknologi canggih dalam biokimia, khususnya
"obat-obat" setan (seperti LSD, ekstasi, obat bius serta psikotropika,
mariyuana, narkotik, dan sebagainya) yang harus ditangani dan
diorganisasi secara rapi. Generasi muda harus dibius dengan obat-obat
setan tersebut, sehingga secara mental, mereka tidak mampu tampil
sebagai generasi yang potensial dan karenanya lebih mudah memusnahkannya
dari muka bumi. Hukum alam akan menyeleksi mereka. Hanya "bibit unggul"
yang akan lolos dari pertarungan membangun dunia baru tersebut (sumber :
RYKERS Watch | Yahudi Indonesia) (eramuslim.com).
PBB sendiri telah
mengeluarkan lusinan dokumen resmi yang meminta pengurangan populasi
dunia hingga 80%-nya. Salah satunya di dalam Konferensi Perempuan
Sedunia di Beizing (1997), di mana Kepala FAO dengan tegas menyatakan,
"Kami akan menggunakan makanan sebagai senjata melawan masyarakat."
Dengan kata lain, PBB dalam hal ini lewat FAO dan WHO akan mempergunakan
makanan, termasuk bahan-bahan yang akan masuk ke dalam tubuh manusia,
sebagai bagian dari senjata ampuh yang besar dan kompleks, bernama
"Kontrol Populasi". Kontrol populasi merupakan praktek dimulainya fase
pengurangan populasi umat manusia sampai dengan 90%-nya hingga dunia
menyisakan sekitar 500 juta manusia di dalamnya, dan sebagainya. Kontrol
populasi ini sudah diterapkan sejak bertahun-tahun lalu melalui
serangkaian uji coba dan strategi, antara lain program Keluarga
Berencana (KB). Strategi kontrol populasi tidak hanya lewat program KB,
namun juga lewat rekayasa genetis, yang gencar dilakukan terhadap
tumbuhan dan hewan. Dari upaya ini dikenal istilah-istilah seperti
makanan transgenik dan sebagainya. Dari upaya rekayasa genetika inilah
berbagai penyakit baru bermunculan dan menyerang manusia, bahkan di
banyak tempat menjadi wabah yang dalam tempo cepat membunuh banyak
manusia. Salah satu yang menjadi sorotan banyak pakar kesehatan adalah
penggunaan bahan-bahan kimiawi hasil rekayasa genetika yang disisipkan
dalam aneka makanan dan juga pupuk tanaman. Di lain sisi, obat-obatan
kimiawi yang diproduksi oleh dunia medis dan direkomendir oleh para
dokter ternyata juga tidak bebas dari efek samping. Obat untuk sesuatu
penyakit ternyata jika digunakan secara kontinyu akan menimbulkan
penyakit lain. Seperti fluoride yang merupakan zat kimia ini secara umum
dipersepsikan orang sebagai zat ampuh untuk memperkuat tulang gigi,
ternyata ditegaskan mengandung bahan berbahaya bagi tubuh, antara lain
bisa menyebabkan kanker tulang, oestoporosis, masalah persendian,
turunnya kadar testoteron dan estrogen, dan sanggup mengkorosi lapisan
enamel gigi. Bahkan dikatakan jika fluoride lebih merusak gigi ketimbang
garam. Fluoride juga digunakan sebagai obat anti depresan, yang
menghilangkan agresifitas dan motivasi manusia, termasuk menurunkan
hasrat untuk berkembang-biak. (sumber Rykers Watch | Yahudi Indonesia)
(eramuslim).
Salah satu forum internasional yang membahas masalah
pangan adalah pertemuan National Association of Nutrition Professional
(NANP- 2005 Conference). Dalam presentasinya yang berjudul "Codex and
Nutricide', Dr. Rima Laibow dari Natural Solutions Foundation (bisa
dilihat di www.HealthFreedomUSA.org) mengatakan, "...mereka yang
menguasai makanan akan menguasai dunia...” Mereka telah mengatakan pada
tahun 1962 bahwa Proyek Codex Alimentarius secara global akan
diimplementasikan pada 31 Desember 2009. Ini merupakan semacam cetak
biru. Proyek Dunia ini diarahkan oleh WHO dan FAO, dua lembaga dunia di
bawah PBB yang membidangi masalah kesehatan dan pangan. Yang mana di
tahun 1994, diam-diam, tanpa sepengetahuan masyarakat luas di Amerika,
Codex menyatakan bahwa gizi adalah racun, yang berarti berbahaya dan
harus dihindari. Di bawah ketentuan Codex, semua sapi perah di muka bumi
ini WAJIB diinjeksi dengan hormon pertumbuhan yang diproduksi oleh
satu-satunya perusahaan yakni Monsanto. Dan lebih jauh lagi, semua hewan
ternak yang digunakan sebagai bahan makanan di planet ini harus
disusupkan bahan antibiotik khusus dan hormon pertumbuhan buatan. Bahkan
setiap ayam goreng yang disajikan oleh berbagai restoran-restoran siap
saji (fastfood) ternama dunia merupakan ayam yang dari telur hingga
dewasa dan dipotong, masa hidupnya tidak sampai dua bulan? Ayam tersebut
besar dengan cepat disebabkan suntikan hormon yang diberikan secara
berkala dengan jumlah yang besar. Hormon tersebut tidaklah hilang
tatkala ayam tersebut digoreng, serta tetap ada dan masuk ke dalam
perut kita saat kita menyantapnya. Inilah penjelasan mengapa anak-anak
remaja sekarang banyak yang menderita obesitas dan berbagai macam
penyakit. Padahal gaya hidup kapitalistik membuat seseorang menjadi
merasa tidak keren jika tidak pernah makan di restoran-restoran siap
saji ataupun yang ber-trade mark internasional seperti Pizza Hut, KFC, A
& W, Dunkin Donuts, dan lain-lain. Padahal produk dari
restoran-restoran tersebut merupakan makanan yang tergolong junk food,
yang sebenarnya di negara asalnya sudah tidak laku dimakan oleh manusia
karena merupakan bahan pangan rongsokan yang minim gizi.
Menurut
perhitungan WHO dan FAO, jika proyek mereka ini terus berjalan tanpa
hambatan berarti, WHO dan FAO memproyeksikan-ini terdapat dalam panduan
mineral dan vitamin mereka-ketika diimplementasikan pada 31 Desember
2009, maka akan berdampak pada minimum kematian sekitar 3 miliar jiwa.
Satu miliar lewat kematian secara langsung, mereka ini adalah
orang-orang yang gagal di mata para korporasi dunia dan sisanya, 2
miliar jiwa, akan menemui kematian akibat penyakit yang sesungguhnya
bisa dicegah, yakni kurang gizi. Dan hanya mereka yang kaya, yang mampu
menyuplai gizi dan vitamin dalam makanan mereka yang akan tetap bisa
hidup. Hal ini pun akan dilaksanakan di Indonesia, yaitu melalui
Monsanto, sebagai perusahaan AS yg dikenal sebagai pengembang benih
transgenik terbesar di dunia. Monsanto Company telah mengakui melakukan
suap terhadap 140 pejabat tinggi Indonesia, terutama di jajaran Kantor
Kementerian Lingkungan Hidup (pada periode 1997-2002). Monsanto berusaha
memperluas pemasaran produk benih transgeniknya di Indonesia. Untuk
melicinkan niatnya, Monsanto melakukan lobi suap terhadap pejabat
pemerintahan agar kebijakan yang keluar bisa seiring dengan kemauan
Monsanto (http://www.geocities.com/didonk20/fakta_dilapangan.htm).
Selanjutnya,
hal ini memunculkan fenomena baru. Di satu sisi, penyelewengan industri
pangan telah menimbulkan kejenuhan dan kekecewaan masyarakat secara
umum terhadap produk pangan yang membahayakan kesehatan. Akan tetapi di
sisi lain, hal ini justru memunculkan penyelewengan yang lain meski
masih berlatar belakang kapitalistik, yaitu isu bahan pangan organik.
Fenomena makanan organik sudah ramai di negara-negara maju seperti
Amerika Serikat, Kanada serta negara-negara Amerika Latin dan Eropa.
Masyarakat di sana sudah mengalami penurunan tingkat konsumsi terhadap
makanan-makanan non-organik. Hal ini karena notabene makanan non-organik
adalah makanan yang diproduksi oleh industri-industri pangan yang pada
umumnya diberi tambahan senyawa-senyawa kimia sintetik yang ternyata
xenobiotik. Xenobiotik sendiri merupakan senyawa asing dari luar yang
tidak dibutuhkan oleh tubuh. Makanan organik adalah makanan yang telah
dinyatakan bebas xenobiotik, termasuk di dalamnya bebas pestisida, bahan
tambahan pangan atau senyawa kimia lain yang mungkin berbahaya.
Makanan
organik dipoles dengan cantik sehingga seolah-olah dapat menjadi
penyelamat bagi kesehatan masyarakat. Wajah manisnya justru memperkuat
cengkeraman sistem kapitalisme dalam bidang pangan. Hal ini dibuktikan
dengan harga bahan pangan organik yang menjadi sangat mahal karena
dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Padahal secara logis, sejatinya suatu
bahan pangan memang harus organik. Hal ini karena tidak ada perbedaan
antara bahan pangan organik yang berharga mahal dengan hasil kebun
sendiri yang tentunya juga aman dikonsumsi, bahkan dapat diperoleh
dengan harga jauh lebih murah.
Pangan sebagai Bagian Kebijakan Negara
Bidang
pangan memerlukan suatu regulasi yang resmi dari pemerintah sebagai
pengambil kebijakan sekaligus sebagai penjamin keamanan dan ketersediaan
pangan bagi rakyatnya. Teknologi pangan sendiri harus diakomodasi
sebagai suatu sistem ilmu yang bertujuan menjamin kebutuhan pangan yang
baik dan benar bagi seluruh manusia. Hanya saja, kunci bagi permasalahan
terletak pada pengambil kebijakan dalam optimalisasi peran tersebut.
Cara pandang para pengambil kebijakan tentu sangat berpengaruh pada arah
kebijakan yang akan diambil.
Di Indonesia juga terjadi kemampuan
produksi pangan yang berbeda antarwilayah dan antarmusim merupakan
tantangan pendistribusian pangan kepada konsumen diseluruh wilayah
Indonesia sepanjang waktu. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian persoalan
pangan Indonesia yang besar dan rumit merupakan bukti lemahnya kebijakan
dan tanggungjawab pemerintah untuk memenuhi hak atas pangan seluruh
rakyat. Dengan jumlah penduduk sekitar 230 juta jiwa pada 2007, tercatat
meningkat atau bertambah 1,34 persen per tahun maka dibutuhkan pangan
yang berjumlah besar dan semakin bervariasi. (Witoro, Republika online,
28/11/2009).
Pemerintah sebagai pengambil kebijakan dapat mengawali
langkah dengan mendefinisikan bahan pangan sebagai sesuatu yang
berstatus kepemilikan umum. Distribusi yang benar akan membuat setiap
individu memiliki bagiannya masing-masing, karena kebutuhan akan bahan
pangan merupakan kebutuhan fisik yang harus dipenuhi bagi
keberlangsungan hidupnya. Pemerintah harus mengatur distribusi bahan
pangan agar status bahan pangan sebagai milik umum dapat teroptimalkan.
Pemerintah dapat menghimpun para ahli pangan, mengoptimalkan peran
mereka sebagai peneliti serta menjadikan mereka sebagai rujukan dalam
pengambilan kebijakan di bidang ilmu dan teknologi pangan. Pemerintah
juga berperan untuk meregulasi industri pangan agar tidak menjadikan
bahan pangan hanya sebagai komoditas komersial. Dalam Daulah Islam, hal
ini penting sekali untuk memperhatikan dalil mengenai peradilan yang
menyelesaikan berbagai penyimpangan (mukhalafat) yang dapat membahayakan
hak-hak jamaah dan yang disebut sebagai hisbah adalah apa yang sudah
ditetapkan dalam perbuatan dan sabda Rasulullah saw, “Orang yang
melakukan penipuan tidak termasuk golongan kami.” (HR. Ahmad).
Rasulullah saw memerintahkan para pedagang di pasar untuk berlaku jujur
dalam berdagang dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Rasulullah
saw bersabda, “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual-beli itu sering
dicampuri dengan permainan dan sumpah (palsu), maka kalian harus
menyertai jual-beli itu dengan sedekah.”
Regulasi pemerintah dalam
bidang pangan juga mutlak memerlukan tinjauan aspek halal dan thoyib.
Hanya saja, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, hal ini
masih cukup berat bagi Indonesia. Pelabelan halal pada produk pangan
adalah salah satu bagian penjagaan terhadap aqidah rakyat oleh negara,
sedangkan pelabelan thoyib merupakan bagian penjagaan negara terhadap
kualitas dan keberlangsungan hidup rakyatnya. Dalam hal ini, halal
adalah mutlak dan thoyib adalah subyektif. Banyaknya produk yang tidak
berlabel halal merupakan bukti nyata bahwa hal ini belum menjadi
prioritas kebijakan. Pemberian label halal dari produsen terhadap
produknya masih bersifat sukarela, bukan kewajiban bagi produsen sebagai
sesuatu yang memang telah ditetapkan oleh negara. Banyaknya produk yang
kaya xenobiotik pun merupakan bukti nyata bahwa negara tidak menjaga
kualitas dan keberlangsungan generasi. Disamping itu, determinasi
makanan haram juga harus memiliki batasan yang jelas. Hal ini karena
masih banyak sekali produk pangan ataupun kosmetik yang bersifat
abu-abu, yaitu tidak memiliki label halal meskipun mungkin komposisi
penyusunnya halal. Hal ini tentu saja menimbulkan keraguan bagi
konsumen. Selanjutnya, hal ini diperparah oleh posisi MUI sebagai
lembaga penentu kehalalan serta BPOM sebagai lembaga penentu kethoyiban
yang seperti tidak punya bargaining position yang baik dalam hal
kebijakan keamanan pangan di Indonesia. Padahal bidang pangan akan terus
mengalami perkembangan, sehingga menunjang perkembangan
penelitian-penelitian tentang konsep halal dan thoyib.
Pandangan Islam terhadap Industri Pangan
Islam
datang menjelaskan hukum-hukum industri, bahwa hukum asal industri
adalah kepemilikan individu, maka tiap individu dari individu-individu
rakyat boleh memiliki industri. Sehubungan dengan ini, maka industri
termasuk dalam kepemilikan individu, bukan kepemilikan umum dan
kepemilikan negara. Hanya saja, industri itu hukumnya diambil mengikuti
hasil produksinya. Sebab Rasulullah saw mengharamkan memeras
(memproduksi) minuman keras (khamr), sedang ia termasuk industri. Hal
ini pun tidak khusus untuk arak, tetapi umum meliputi setiap yang haram,
seperti industri ganja, opium, heroin, salib, patung, dsb. Selanjutnya,
dalam memproduksi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum,
seperti penambangan minyak tanah (bumi), ia termasuk kepemilikan umum,
artinya individu dilarang memilikinya. Hal ini berarti mencabut barang
itu dari potensi eksisensinya sebagai kepemilikan umum. Pabrik merupakan
kepemilikan individu, kecuali jika pabrik itu memproduksi barang yang
tergolong kepemilikan umum, maka pabrik itu berubah pada kepemilikan
umum. Hal ini karena tiap sesuatu yang sifat pembentukannya menghalangi
untuk dimiliki secara khusus oleh individu-individu tertentu adalah
kepemilikan umum seperti laut, sungai, danau, tanah-tanah umum, dsb
(Politik Ekonomi Islam 2001). Dalam hal ini tidak diperbolehkan jika
industri-industri milik pribadi memprivatisasi sumber daya alam sebagai
bahan baku untuk proses produksinya.
Departemen Perindustrian adalah
departemen yang mengurusi semua masalah yang berhubungan dengan
perindustrian, baik yang berhubungan dengan industri berat seperti
industri mesin dan peralatan, pembuatan dan perakitan alat transportasi
(kapal, pesawat, mobil, dsb), industri bahan mentah dan industri
elektronik, maupun yang berhubungan dengan industri ringan; baik
industri itu berupa pabrik-pabrik yang menjadi miliki umum maupun
pabrik-pabrik yang menjadi milik pribadi, yang memiliki hubungan dengan
industri-industri militer (peperangan). Hal ini mengharuskan industri
yang ada di dalam Daulah, dengan berbagai jenisnya, itu semuanya harus
dibangun dengan berpijak pada politik perang. Daulah Islam adalah negara
yang mengemban dakwah Islam dengan metode dakwah dan jihad, sehingga
Daulah Islam akan menjadi negara yang terus-menerus siap untuk
melaksanakan jihad. Hal ini adalah alasan fundamental bagi setiap negara
yang menginginkan industrialisasi. Mempunyai dasar industri membuat
sebuah bangsa bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan mandiri dari bangsa
lainnya. Tanpa industrialisasi suatu negara akan tergantung secara
politik dan ekonomi pada negara lain dalam kebutuhan-kebutuhan vital
seperti pertahanan, industri dan produktivitas perekonomian (Ajhizah
2006).
Miskinnya visi politik dan arah yang jelas di wilayah Muslim
dan kekukuhan pemimpin Muslim yang lebih memilih kebijakan mengejar
target jangka pendek yang pragmatis, adalah masalah historis sejak
hancurnya Negara Khilafah pada tahun 1924. Hal ini merupakan gambaran
mengapa Dunia Islam saat ini mengalami de-industrialisasi. Para pemimpin
umat Muslim telah meletakkan negaranya sebagai pasar bagi perusahaan
multinasional Barat. Konsep perdagangan bebas dan pasar bebas selalu
menjadi alasan bagi dunia berkembang untuk menghambat industrialisasi di
negara lain, dan mengubah mereka menjadi tempat industri untuk konsumsi
Barat. Dalam hal ini, kekuatan ekonomi harus disiapkan agar dapat
menanggung apa yang akan terjadi ketika memasuki ganasnya medan
perjuangan dan jihad. Disamping itu juga menjalankan politik peningkatan
kekayaan berdasarkan kemajuan materi dengan melakukan revolusi
industri, disamping meningkatkan kekayaan pertanian dengan syarat
industri sebagai ujung tombak kemajuan.
Untuk itu semua politik
pertanian harus bertujuan meningkatkan produksi dalam tiga perkara,
yaitu:
Pertama, meningkatkan produksi bahan makanan, mengingat bahan
makanan sangat diperlukan untuk memberi makan penduduk yang terus
bertambah, menjauhkan dari bahaya kelaparan dari negeri ketika datangnya
musim paceklik dan berkurangnya hujan, serta dalam keadaan apabila
negeri Islam menghadapi embargo ekonomi akibat peperangan atau jihad,
keadaan di mana negeri-negeri Islam menderita kelaparan sehingga wajib
disuplai dengan bahan-bahan makanan dari sisi wajib mencurahkan tenaga
untuk meningkatkan produksi tanah agar tersedianya bahan-bahan makanan,
baik bahan makanan nabati atau hewani. Hal ini memerlukan revolusi
industri secara langsung sebagai upaya meningkatkan produksi bahan-bahan
makanan. Untuk mengikuti sebuah kebijakan industrialisasi sangatlah
penting bagi setiap negara untuk bisa memenuhi kebutuhan pangannya.
Sangatlah penting bahwa sebuah negara untuk tidak bergantung pada
kekuatan asing dalam kebijakan agrikulturalnya, karena setiap kebijakan
tidak akan bermakna tanpa adanya kemampuan negara tersebut untuk
memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Negara Khilafah juga harus
membuat kebijakan agrikultur yang mandiri.
Kedua, meningkatkan produksi
bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pakaian seperti kapas, wool, pohon
rami dan sutra. Bahan-bahan ini penting sekali karena termasuk kebutuhan
primer yang tidak mungkin manusia tidak membutuhkannya, harus tersedia
dalam suatu negara, sehingga tidak perlu mengimpor dari luar negeri.
Ketiga, meningkatkan produksi komoditi yang memiliki pasaran luar
negeri, baik berupa bahan-bahan makanan (biji-bijian, kapas, sutera,
jeruk nipis, kurma, buah-buah kaleng, dsb). Jika kita tidak mengekspor
industri pertanian, maka kita tidak memiliki kekayaan untuk diekspor,
sebab secara umum kekayaan kita berupa kekayaan pertanian.
Umat
Islam yang sedang menuju industrialisasi dan perkembangan teknologi
harus dibangun di atas kekuatan akidah Islam dan motivasi yang terus
berjalan. Selalu berpegang teguh pada tuntunan Allah Swt dan utusan-Nya
yang mulia Nabi Muhammad saw.: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
panggilan Allah dan Rasul-Nya ketika ia menyeru kamu kepada sesuatu yang
memberikanmu kehidupan. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnnya Allah
membatasi antara manusia dengan hatinya, dan sesungguhnya hanya
kepada-Nya-lah engkau dikumpulkan.” (TQS. al-Anfal [8]: 24).
Wallaahu a'lam bish showab []