Rabu, 11 Maret 2015

Narasi Sesat Media Barat terhadap Syariat Islam

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Muqodimah

Kala kaum feminis mencoba membuat pembelaan untuk memblokade penindasan perempuan atas nama hak asasi manusia (HAM), nyatanya itu tak signifikan mengubah nasib perempuan. Ironisnya, pembelaan itu tak lebih dari sikap reaktif yang tak solutif. Buktinya, ketertindasan perempuan toh masih terpelihara. Jadi apa masalah sejatinya?

Inilah yang coba dijawab oleh sebuah agenda besar berkumpulnya seribu orang perempuan. Mereka hadir untuk berkontribusi total terhadap nasib perempuan. Mereka bicara Islam. Mereka bicara syariah. Mereka bicara Khilafah. Mereka kaum perempuan, yang bicara tentang perempuan, dengan solusi syariat Islam.

Tak pelak, semua itu termaktub dalam agenda besar Konferensi Perempuan dan Syariah (KPS) yang diselenggarakan oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia. Konferensi bersejarah yang diikuti perempuan untuk menjawab permasalahan perempuan dalam bingkai ideologi Islam. Bertempat di AAC (Academic Activity Center) Dayan Dawood, Komplek Unsyiah, Banda Aceh (07/03/2015), acara ini jelas representatif untuk membicarakan solusi Islam bagi permasalahan perempuan. Bertema “Mengakhiri Serangan terhadap Syariah”, konferensi ini menawarkan solusi sistemik namun bukan bersumber dari ide feminis. Solusi fundamental tapi bukan dari konsep HAM. Melainkan solusi tuntas dari Allah Swt.

Kampanye Global ‘Women And Shariah: Separating Fact from Fiction’

Konferensi yang merupakan bagian dari Kampanye Global ‘Women And Shariah: Separating Fact from Fiction’ ini menghadirkan seribu orang perempuan, terdiri dari tokoh dan penggerak masyarakat Aceh dari berbagai daerah. Juga mengundang tokoh-tokoh nasional perempuan dan aktivis perempuan lainnya dari berbagai provinsi. Turut berpartisipasi aktif beberapa tokoh perempuan Malaysia dan akan hadir aktivis mewakili suara perempuan Brunei Darussalam.

Konferensi ini dimaksudkan untuk membongkar motif busuk dibalik serangan terhadap syariat yang terjadi secara sistematis dan masif. Terutama terkait penerapannya dalam menyelesaikan dinamika persoalan kaum perempuan. Konferensi ini juga merupakan bagian dari proses edukasi publik tentang Syari’ah Islam dan penerapannya dalam realita kehidupan yang akan menjamin perlindungan kehormatan perempuan dan kesejahteraannya. Dengan itu, diharapkan kaum perempuan memiliki modal memadai untuk menjawab tuduhan miring dan segera berkonsolidasi untuk mewujudkan gerak sistematis guna mengakhiri tuduhan keji bahwa penerapan syariah akan melahirkan pelanggaran HAM, merugikan dan mengamputasi hak-hak kaum perempuan sebagaimana hal ini nyaring disuarakan melalui berbagai forum dan sering mengisi ruang-ruang berita di media massa.

Sebagai kontribusi nyata dalam menjaga Islam dan umatnya, acara ini bertujuan mendekatkan makna penerapan syariat Islam kaffah yang tak lain adalah kewajiban setiap muslim. Hukum syariat tidak layak dievaluasi dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai kebebasan. Karenanya, kaum Muslimin jangan bersikap reaktif dan lemah dengan mengambil pandangan menyesatkan yang menyelaraskan hukum syariat yang mulia dengan standar HAM yang sekuler. 

وَلَا تَهِنُوا۟ وَلَا تَحْزَنُوا۟ وَأَنتُمُ ٱلْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran : 139)

Tak dipungkiri, salah satu serangan terhadap syariat Islam adalah melalui fakta penerapan Perda Syariah dan Qanun Aceh. Padahal hukum tersebut bersumber dari nash syara’ semata-mata. Ironisnya, para aktivis liberal malah selalu menggugat ratusan Perda dan qanun syariah yang disebut diskriminatif terhadap perempuan.

Mari kita pahami dengan betul, bahwa Perda Syariah dan Qanun Aceh bukanlah penerapan yang ideal. Mari kita sadari sepenuhnya, bahwa penerapannya yang parsial dan dibatasi pada sekup lokal serta dikungkung oleh sistem hukum negara sekuler demokrasi dan tata nilai liberal justru menjadi amunisi efektif bagi pembenci syariat untuk menyerang Syariah akibat ketidaksempurnaan penerapannya.

Andil Media Menyesatkan Narasi tentang Islam

Cara pandang Barat tak ayal memunculkan penyerangan Islam secara masif dan sistematis. Pemberlakuan syariat Islam secara lokal dan parsial justru memberi celah bagi musuh-musuh Islam untuk memberikan tuduhan miring terhadap syariat. Akibat narasi media, syariah malah menjadi musuh perempuan. Media-media Barat selalu berupaya mencari hal-hal yang tidak relevan dari penerapan syariat.

Meski kadang media terkesan membela perempuan, namun sejatinya tidak. KPS ini menegaskan bahwa harus ada visi politik Islam dalam menjamin kemuliaan perempuan. Ketika penerapan Islam minus visi politik, maka ia akan cacat.

Problematika perempuan saat ini sesungguhnya tak lain akibat penerapan sistem kapitalisme. Sayangnya, hal ini tidak pernah dibongkar oleh media. Karena itu, hendaknya media-media yang masih lurus, dapat bersinergi melakukan kampanye membongkar motif busuk Barat ini.

Sejatinya, penerapan syariat Islam adalah tuntutan keimanan. Islam sungguh memiliki paket hukum yang lengkap. Allah SWT bahkan telah menjelaskan metode penerapan syariat Islam, yang sayangnya tidak dipahami oleh kebanyakan kaum muslim. Metode baku penerapan syariat Islam secara kaffah adalah dengan institusi Khilafah. Perda syariah sebagai parsialitas penerapan Islam bukanlah metode penerapan syariat Islam yang sempurna. Maka jelas, masalah besarnya adalah pada metode penerapan syariat Islam yang belum diadopsi oleh umat Islam. Jadi wajar, jika dengan penerapan syariat Islam-nya yang masih parsial, membuat Aceh justru disebut horor. Ironis sebenarnya.

Penerapan syariat Islam harus diimbangi dengan proses edukasi di tengah-tengah masyarakat. Islam adalah risalah. Proses edukasi tersebut saat ini menjadi esential, khususnya oleh parpol, karena Khilafah belum tegak. Ini penting, karena sejak Khilafah runtuh tahun 1924, senantiasa ada upaya sistematis dari negara-negara Barat (Eropa dan Amerika) untuk menghapus sejarah Islam. Edukasi ini sendiri yaitu dengan mengenalkan bahwa syariat Islam tidak terbatas pada hukum-hukum terkait ibadah mahdloh. Karenanya, KPS ini pun tak lain adalah edukasi untuk mendekatkan kembali Khilafah kepada masyarakat, sebagai negara yang berideologi Islam. Negara pelindung bagi umat dalam naungan Islam.

Khatimah

Sungguh, Allah Swt telah memerintahkan menjadikan syariat sebagai tuntunan hidup sekaligus mewajibkan mengadopsi metode penerapannya dalam wadah negara khilafah yang akan mewujudkan seluruh maqashid syariah, menampakkan keagungan penerapannya hingga mampu mewujudkan rahmatan lil alamin.

Atas semua itu, sudah seyogyanya disadari bahwa untuk mengakhiri seluruh bentuk serangan terhadap syariat kita membutuhkan kesatuan politik umat dengan hadirnya kembali khilafah Islamiyah. Karena serangan ini tidak bisa dihadapi oleh individu maupun kelompok-kelompok pembela syariat secara sporadis. Serangan juga tidak akan berhenti dengan adanya revisi dan perbaikan implementasi berbagai Perda dan qanun.

Karena itu, satu-satunya langkah konkret adalah bersegera berjuang menegakkan Khilafah Islamiyah yang terbukti telah mewujudkan kehormatan, kemuliaan dan kesejahteraan bagi kaum perempuan. Bahkan sejarah nusantara yang menjadi bagian dari khilafah Utsmani telah melahirkan masa keemasan bagi negeri ini. Diantaranya, perempuan Aceh berabad-abad merasakan bagaimana Syariat Islam memuliakan mereka, membesarkan kiprah mereka dan menjamin kehormatan mereka.

Lahirnya tokoh-tokoh besar Muslimah Aceh seperti Laksamana Malahayati dan Cut Nyak Dien adalah sedikit contoh dari sekian banyak tokoh Muslimah yang memiliki peranan besar dalam berkiprah di masyarakat, sama sekali jauh dari gambaran terkekang dan terdiskriminasi seperti yang sering dinarasikan media Barat.

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

“Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci (QS ash-Shaff [61]: 08).” []

sumber: https://www.islampos.com/media-barat-sesatkan-gambar-syariat-islam-169277/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar