Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
IPB tercoreng. Demikian tagline yang mengudara di media massa seminggu belakangan ini.
Peribahasa “nila setitik merusak susu sebelanga” agaknya tengah masif
terlabelkan pada perguruan tinggi pertanian tersebut. Ya, IPB tengah terpuruk
nama baiknya akibat ulah seorang anak didiknya.
Penangkapan mahasiswa berinisial HFIH (24
tahun) sebagai terduga pengelola situs prostitusi bogorcantik.blogspot.com, Jumat (8/2) lalu,
mengguncang IPB. Pihak rektorat pun mengancam yang bersangkutan pada sanksi
terberat, yaitu dikeluarkan (republika.co.id,
12/02/2013). Para alumni dan seluruh civitas akademika IPB juga sangat
menyayangkan terjadinya kasus ini (tempo.co,
12/02/2013). Bagi mereka, tentunya almamater ini tidak pernah dicita-citakan
bertitel institut prostitusi. Na’udzubillaah
min dzaaalik.
IPB, Institut ‘Pesantren’
Bogor
Sejak dulu, jika pertama kali mendengar nama
IPB, maka yang terlintas dalam benak khalayak tidak hanya sebatas nama besarnya
sebagai Institut Pertanian Bogor. Lebih
dari itu, bisa jadi nama IPB memiliki kepanjangan yang berbeda. Antara lain
yang pertama adalah Institut Pleksibel Banget (lafadz huruf
‘F’ dari kata ‘fleksibel’ dalam ejaan bahasa Sunda menjadi ‘P’). Hal ini karena lulusan IPB terkenal bisa
bekerja di beragam profesi, mulai dari jurnalis, penulis, karyawan bank,
peneliti, dosen hingga menteri.
Kedua,
IPB juga sering disebut sebagai Institut
Pesantren Bogor. Untuk yang satu ini, IPB memang ibarat pesantren bagi para
mahasiswa/i serta para dosen dan karyawan/ti yang mayoritas muslim. Suasana
islami kampus IPB sangat kondusif untuk pembelajaran dan perkembangan pemikiran
Islam di kalangan civitasnya. Istilah ‘pesantren’ itu juga didukung adanya
fakta bahwa 90% mahasiswi, dosen dan karyawati muslimah di IPB menutup aurat
alias mayoritas berkerudung. Bahkan, mahasiswi yang berkerudung dan atau
berjilbab lebih banyak dibandingkan mahasiswi yang tidak mengenakannya.
Kerudung dan jilbab pun mulai menjadi trend
mahasiswi muslimah di kampus hijau ini.
Meski sejumlah perubahan kurikulum dan
padatnya perkuliahan telah menantang para mahasiswa/i hingga menciptakan
suasana kampus yang study oriented,
aktivitas keislaman di IPB tak pernah vakum. Kegiatan lembaga-lembaga
kemahasiswaan bernafaskan Islam, termasuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Kerohanian Islam tetap dinanti dan diminati. Tercatat, sekitar tahun 2006 dan
2010, Badan Kerohanian Islam Mahasiswa (BKIM) sebagai UKM Kerohanian Islam di
IPB, melalui salah satu divisinya yang membidangi pergaulan Islam, yaitu Koalisi
Gaul Sehat (Kogase), pernah bekerja sama dengan Unit Keamanan Kampus (UKK) (BKIM doc).
Kedua lembaga internal kampus ini mengadakan talkshow terbuka tentang pentingnya meng-counter dan mengawal aktivitas pergaulan
mahasiswa/i. Acara ini merupakan bagian integral dari Kampanye Kampus Islami
(KKI) yang telah digagas oleh BKIM sejak tahun 2005. Hal ini merupakan bentuk
kepedulian bagi penjagaan pergaulan di kalangan civitas kampus agar tidak
terjerumus ke dalam kubangan pergaulan bebas. UKK sebagai mitra kerja panitia antusias
dengan ide acara. Karena UKK, selain bertugas menjaga keamanan kampus, juga mencegah
agar tidak terjadi tindakan asusila di lingkungan kampus (BKIM doc).
Peserta yang hadir saat itu berasal dari
berbagai kalangan mahasiswa/i. Mereka memberikan sambutan yang sangat baik
terhadap acara tersebut. Melalui acara ini, mereka merasa disegarkan kembali
tentang pemahaman bahwa landasan setiap aktivitas umat manusia adalah terikat
dengan aturan Sang Pencipta. Kesimpulan yang diperoleh dari acara tersebut,
yaitu mahasiswa/i harus memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang benar
berlandaskan Islam dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam bergaul (BKIM doc).
Prostitusi Online, Penyalahgunaan Teknologi
Internet di abad 21 ini telah makin mutakhir.
Setiap detik, laku, langkah dan aktivitas manusia mulai dari bangun tidur
hingga tidur lagi tak lepas dari internet. Ramainya pasar gadget telah mendarah-daging di kalangan masyarakat seperti pasar
sembako.
Dalam Islam, internet terkategori dalam
kelompok madaniyah, yaitu
bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam
berbagai aspek kehidupan. Madaniyah
ini bisa bersifat khusus, dan juga bisa bersifat umum. Madaniyah khusus adalah madaniyah yang wujudnya dipengaruhi atau
mengandung pemahaman tertentu tentang kehidupan (peradaban), seperti patung
atau bangunan. Madaniyah umum adalah
madaniyah yang menjadi produk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Kitab Nizhomul Islam). Berdasarkan
faktanya, internet merupakan hasil
perkembangan teknologi, sehingga termasuk ke dalam madaniyah umum. Oleh karena itu, internet boleh (mubah) digunakan
seluas-luasnya oleh manusia, siapapun dia.
Akan tetapi, bagi kaum muslimin, terdapat
kaidah syara’ terkait dengan hukum benda yang menyebutkan bahwa “Setiap benda adalah mubah sampai ada dalil
yang mengharomkannya”. Juga kaidah syara’ bahwa “Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara” (Kitab Ushul Fiqih). Sebaliknya, dalam pandangan
sistem demokrasi-kapitalistik, segala sesuatu harus dapat menghasilkan uang, termasuk
internet. Bisnis prostitusi online jelas
merupakan aktivitas penyalahgunaan internet sebagai madaniyah yg hukum asalnya mubah. Karena dalam demokrasi, internet dianggap
sebagai sarana yang dapat menghasilkan uang, maka kemubahannya disalahgunakan. Atas
nama kebebasan, kemubahan itu menjadi manfaat yang bisa digunakan sesuka hati,
termasuk melakukan keharoman, seperti bisnis prostitusi online ini. Bagaimanapun, prostitusi online termasuk definisi dari aktivitas perzinaan yang dimurkai
Allah. Mendekatinya saja dilarang, apalagi sampai melakukan. Firman Allah Swt: “Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS
Al-Israa [17]: 32).
Menguliti Absurditas Sistem
Demokrasi
Harus diakui, saat ini di
tengah-tengah umat banyak sekali terdapat pemikiran dan ide-ide serta faham
yang rusak dan bertentangan dengan aqidah Islam, termasuk salah satunya adalah demokrasi.
Masalahnya, demokrasi adalah paham rusak yang justru dipaksakan untuk diterima
di Indonesia, padahal negeri ini berpenduduk Muslim dengan jumlah terbesar di
dunia. Akibatnya, umat kini tidak mengerti tentang hakikat demokrasi, hingga
mereka secara langsung menerimanya. Fatalnya, mereka juga yang pada akhirnya
merasakan akibat penerapan sistem demokrasi, yaitu tidak dapat hidup sejahtera.
Karena demokrasi adalah sistem yang menerapkan ekonomi kapitalis, yang mana
hanya akan memperkaya segolongan pihak yang sudah kaya dan akan memiskinkan
pihak yang telah miskin.
Disamping itu, pemeliharaan
aqidah Islam dalam sistem demokrasi jelas tidak akan pernah murni. Karena
demokrasi memberi ruang bebas untuk paham liberal (kebebasan), perdukunan,
mistik, tahayul-khurafat, dsb. Maka, dalam hal ini wajib untuk dijelaskan
kepada umat tentang hakikat dari pemikiran,ide dan faham demokrasi yang rusak
dan bertentangan dengan aqidah Islam tersebut. Hal ini sekaligus dalam rangka menjelaskan
sikap umat untuk seharusnya mengerti tentang kewajiban Khilafah yang dapat
menyejahterakan mereka. Sebagai kaum muslimin, sudah sewajarnya diatur oleh
aturan Islam, yaitu aturan yang berasal dari Allah Swt, bukan diatur oleh hukum buatan manusia seperti dalam negara
demokrasi.
Demokrasi sesungguhnya lahir
akibat tidak diterimanya sistem pemerintahan diktator oleh masyarakat Barat
(Eropa). Karena sistem diktator itu tidak memberikan hak suara atau pendapat
rakyatnya. Indonesia disebut sebagai salah satu negara demokrasi dengan
beberapa fakta seperti, tidak ada batasan jumlah parpol, semua anggota
legislatif (DPR dan DPD) dipilih langsung oleh rakyat, presiden dan wakil presiden
dipilih langsung oleh rakyat, kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota)
dipilih langsung oleh rakyat, dibolehkan ada calon independen, dsb. Namun di balik
itu, jika ditanyakan kepada rakyat Indonesia yang dikatakan Suara Rakyat Suara Tuhan,
apakah mereka bahagia dalam negara demokrasi ini?
Belum lagi biaya demokrasi yang
sangat mahal yang harus dibayar oleh rakyat sendiri. Hingga akhir tahun 2012, di
Indonesia terdapat 495 kabupaten dan kotamadya, serta 33 provinsi. Berarti ada
528 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jika masing-masing pilkada perlu Rp
40 milyar, maka total dibutuhkan Rp 21 triliun, bahkan diperkirakan biaya
pemilu dan pilkada di Indonesia selama lima tahun bisa mencapai Rp 200 trilyun.
Itu semua hanya demi wakil rakyat yang produk undang-undangnya justru tidak
berpihak kepada rakyat yang mereka wakili. Contohnya, Undang-Undang Migas,
Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang
Minerba, Undang-Undang BHP, dsb.
Demokrasi
Bertentangan dengan Islam
Dari sisi syariat Islam, demokrasi
bertentangan dengan Islam. Dengan pilarnya, bahwa dalam demokrasi, kedaulatan
ada di tangan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan. Pilar ini bertentangan
dengan aqidah Islam, yang mana dalam Islam Allah Swt merupakan Al-Hakim
(pemberi keputusan hukum) bagi manusia. Allah SWT berfirman “Apakah hukum Jahiliah yang mereka
kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang yakin? “ (QS al-Maidah [05]: 50).
Terlebih lagi, demokrasi dipandang
oleh Barat sebagai alat penjajahan mereka. George W. Bush mengatakan: “Jika kita mau melindungi negara
kita dalam jangka panjang, hal terbaik yang dilakukan adalah menyebarkan
kebebasan dan demokrasi” (Kompas,
06/11/2004). Padahal, Imam Asy Syafi’iy, Al-Umm, Juz 7/298 telah menjelaskan
pengertian ayat 36 Al Qur’an surat Al-Qiyamah: “Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja
(tanpa pertanggung jawaban)?”. Maknanya, Allah Swt telah menyediakan
aturan dan hukum-hukum bagi manusia. Manusia tidak dibiarkan bebas sehingga
dapat membuat aturan dan hukum sendiri menurut manusia sebagaimana dalam
demokrasi. Jadi, paham kebebasan berperilaku adalah bukti absurditas demokrasi
(hizbut-tahrir.or.id, 20/01/2013).
Dan jika bicara tentang Khilafah
Islam, sesungguhnya yang sedang dibicarakan adalah sesuatu yang urgen. Karena
penegakkan Khilafah adalah sesuatu
yang masuk kategori “amrun muttafaq inda ahli haq…”, sebagaimana yang
ditegaskan oleh Imam Ala’uddin al-Kasani al-Hanafi: “….bahwa mengangkat imamul
a’dzam (khalifah) adalah fardhu…tanpa ada perbedaan perbedaan diantara ahlil
haq…”. Walhasil, jelas sudah bahwa Khilafah Islamiyyah siap menjadi
solusi pengganti demokrasi (hizbut-tahrir.or.id,
20/01/2013).
Kembalilah Kepada Islam
Animo Islam memang cukup tinggi di IPB. Tapi,
faktanya, IPB hidup di negeri yang juga tidak menerapkan aturan Islam untuk
mengatur rakyatnya, melainkan aturan demokrasi. Tak dipungkiri bahwa sistem
demokrasi yang berlaku global di negeri ini punya andil dalam membentuk pola
kehidupan masyarakat kampus. Maka harus diakui bahwa sedikit banyak, konsep
kebebasan ala demokrasi pasti mewarnai kehidupan kampus.
Sejatinya, Islam mendefinisikan masyarakat
sebagai kumpulan manusia, pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama, yaitu
yang kesemuanya berlandaskan pada aturan Islam (Kitab Nizhomul Islam). Masyarakat kampus IPB memang penghuni kampus. Namun,
kampus menerapkan aturan kehidupan kampus yang belum berstandar pada aturan
Islam secara kaffah. Pada akhirnya,
upaya dakwah dalam menyuarakan Islam di kampus masih sebatas bentuk kepedulian
dan penyadaran dalam rangka mengubah cara pandang terhadap kehidupan agar
civitas kampus terikat dengan aturan Islam. Efeknya pun masih sebatas
kontributif, bukan normatif.
Asal tahu saja, prostitusi yang maknanya
dekat dengan pornografi sesungguhnya menyimpan bahaya berupa kerusakan generasi
yang seringkali tak disadari. Tahu-tahu yang bersangkutan sudah kecanduan.
Kerusakan itu bisa terjadi baik pada orang dewasa maupun anak-anak. Kerusakan
tersebut akan jelas terlihat baik secara fisik maupun psikis. Diantaranya,
seseorang jadi mudah depresi dan sering salah dalam mengambil keputusan karena
tidak konsentrasi, akibat yang ada dalam benaknya hanya seks. Menurut Mark B.
Kastleman seorang psikolog bagi korban pornografi, mengatakan bahwa orang yang
memiliki mental model porno akan selalu punya akses untuk membuka situs porno
kapan saja. Mereka akan mengalami kerusakan otak permanen (Visual
Cocain/Erototoksin). Anak yang belum baligh bila sudah sering melihat yang
berbau porno maka akan kecanduan seumur hidup dan sehingga iman akan rusak dan
terkikis. Dan ada lima bagian otak yang rusak yaitu Orbito frontal midfrontal, Insulla
hippocampus temporal, Nucleus
accumbers patumen, Cingalute dan patumen (Sumber: KPAI, Republika,25/04/2011).
Pornografi dan seks bebas akan menjadi
bencana kemanusiaan. Karena selain mendatangkan bahaya penyakit fisik, juga
merusak kehormatan dan nasab manusia. Karena seks bebas lahirlah ribuan anak
yang tidak jelas nasabnya. Dalam pandangan Islam ini dosa yang sangat besar.
Seperti sabda Nabi saw: “Tidak
ada dosa sesudah syirik kepada Allah yang lebih besar dari pada dosa orang yang
menumpahkan spermanya pada rahim yang tidak halal baginya.” (HR.Ibn
Abiy Dunya). Jika pornografi dibiarkan, maka akan timbul bencana. Rasul saw pun
sudah mengingatkan: ”…Tidaklah
fahisyah perbuatan keji termasuk pornografi, pornoaksi dan zina nampak di suatu
kaum hingga mereka melakukannya terang terangan kecuali akan menyebar di tengah
mereka penyakit Tha’un dan berbagai penyakit yang belum terjadi di generasi
generasi yang yang sudah berlalu sebelum mereka.” (HR. Ibn Majah,al
Bazar, al Hakim, al Bayhaqi, dan Abu Nua’im) (kompasiana, 04/05/2011).
Islam Mengatur Media
Informasi
Kebebasan penggunaan internet saat ini
terjadi karena internet telah menjadi alat bagi sistem demokrasi untuk
menghasilkan keuntungan material. Dengan demikian, diperlukan solusi Islam utk
mengelola media informasi, termasuk internet. Peran penting media informasi di
dalam masyarakat, khususnya Negara Khilafah, yang tidak boleh dipandang rendah
adalah tugas mereka untuk melaksanakan kewajiban menegakkan yang makruf dan
mencegah yang munkar, yang juga merupakan tugas dari semua warga negara.
Rasulullah SAW bersabda: “Demi Dia yang nyawaku berada di
tangan-Nya, kalian wajib menyeru pada kebaikan dan mencegah kemunkaran, atau
(kalau hal itu tidak dilakukan) Allah akan menimpakan siksa-Nya atasmu dan jika
engkau memohon pada-Nya, maka Dia tidak akan menjawab doamu.”
Media dan informasi
juga erat kaitannya dengan perjalanan pembentukan sebuah generasi bangsa. Media
informasi diperlukan untuk menggambarkan Islam dengan benar dan membina
kepribadian generasi sehingga terdorong untuk hidup dengan cara yang Islami dan
menjadikan syariah Islam sebagai tolok ukur dalam segala kegiatan hidupnya.
Media informasi juga berperan dalam mengungkap kesalahan pemikiran, paham, dan
ideologi serta aturan-aturan sekuler. Dengan cara itu, generasi bangsa akan
menjadi paham tentang mana yang benar dan mana yang salah, serta terhindar dari
pemikiran, pemahaman, dan gaya hidup yang tidak Islami. Bila generasi memiliki pemahaman Islam yang tinggi, maka
mudah bagi negara untuk mandiri dengan menyingkirkan nilai-nilai sekularisme
dan mengokohkan nilai-nilai Islam yang agung itu di tengah masyarakat.
Pada era sekarang ini, informasi bersifat interaktif, bukan satu arah, sehingga terjadi
sebuah komunikasi. Generasi bangsa akan dengan cepat dan mudah merespon
informasi yang mereka dapatkan sesuai dengan pemahaman mereka. Media tidak bisa
berjalan sendiri karena media merupakan salah satu referensi pusat informasi
harus menyuguhkan fakta-fakta aktual yang bermanfaat bagi publik. Setiap media
setidaknya harus memiliki politik pemberitaan atau kebijakan pemberitaan yang
mempunyai warna tersendiri. Fakta adalah fakta, tetapi interpretasi terhadap
fakta bisa bermacam-macam. Fakta yang sederhana mampu menjadi booming pada saat media informasi yang
menyuguhkannya.
Informasi
yang sehat merupakan perkara penting bagi negara, yaitu untuk menyatukan
negeri-negeri Muslim dan mengemban dakwah Islam ke seluruh umat manusia. Adanya
strategi informasi yang spesifik untuk memaparkan Islam dengan pemaparan yang
kuat dan membekas akan mampu menggerakkan akal manusia agar mengarahkan
pandangannya pada Islam serta mempelajari dan memikirkan muatan-muatan Islam.
Hal ini dilakukan dengan dikeluarkannya undang-undang yang menjelaskan
garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan
ketentuan hukum-hukum syariah. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban
negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; juga dalam rangka
membangun masyarakat Islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat
dengan tali agama Allah Swt, serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam
masyarakat Islami tersebut.
Media yang beroperasi di Negara Khilafah memiliki hak penuh
untuk menilai Khalifah dan pemerintahannya, menginvestigasi adanya
kesewenang-wenangan pemerintah atau isu lain yang memiliki muatan bahaya atau
termasuk kepentingan publik dalam skala besar. Media berhak menginvestigasi dan
menerbitkan semua itu tanpa perlu diliputi ketakutan akan kemungkinan tekanan
atau penahanan.
Media informasi juga mempunyai
tanggung jawab besar untuk mempropagandakan kekuatan militer dan pertahanan
Daulah Khilafah kepada masyarakat luar. Dengan demikian, media informasi
memainkan peranan penting dalam membantu meraih tujuan-tujuan politik luar
negeri Daulah Khilafah. Disamping itu, ada informasi-informasi tertentu yang
sangat erat kaitannya dengan urusan negara, sehingga tidak dapat dipublikasikan
secara bebas. Misalnya, informasi menyangkut pertahanan dan keamanan, seperti
tentang gerak pasukan, atau berita tentang kemenangan dan kekalahan. Jenis
informasi seperti ini harus dihubungkan secara langsung kepada Khalifah,
sehingga bisa diputuskan mana yang harus dirahasiakan dan mana yang bisa
dipublikasikan. Allah Swt berfirman: “Dan
apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan,
mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan
ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui
kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri).
Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu
mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisaa’[04]: 83) (Buku Jalan Baru Intelektual Muslimah 2012).
Kembali Menjadi Kampus
Islami
Adanya bisnis prostitusi online oleh mahasiswa telah menghitamkan putihnya kampus pertanian
ini. Kegelisahan muncul tak hanya dari kalangan yang muslim, tapi juga civitas
non-muslim. Kampus memang memberi sanksi, tapi sebatas mengeluarkan yang
bersangkutan dari kampus. Di luar kampus, sanksi lembaga hukum pun takkan
jauh-jauh dari sekian tahun hukuman kurungan. Bandingkan dengan sistem Islam
yang sifat sistem persanksiannya akan membuat jera si pelaku dan mencegah orang
lain untuk melakukan hal yang sama. Dengan demikian, insya Allah setiap orang
akan berpikir seribu kali jika akan melakukan kemaksiatan kepada Allah. Walhasil,
kumandang Kampanye Kampus Islami, yang mana Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin, tentu memiliki
urgensitas yang tinggi. Karena Islam pernah mencatat keharmonisan kehidupan
antara warga muslim dan non-muslim, sehingga warga non-muslim tak perlu
khawatir akan terdiskriminasi dengan penerapan kampus Islami.
Kitab Ad-Daulah menyebutkan bahwa: “Jika warga non-muslim menghendaki Islam,
mereka dapat memeluknya. Jika tidak, mereka dapat tetap dalam agamanya dan
cukup bagi mereka tunduk kepada hukum-hukum Islam dalam urusan-urusan muamalah
dan uqubat. Semua itu agar tercapai keharmonisan dalam aktivitas manusia dengan
kesatuan peraturan yang memberikan solusi atas persoalan-persoalan hidup mereka
dan mengatur aktivitasnya. Disamping untuk menumbuhkan perasaan jiwa warga
non-Muslim bahwa kedudukan mereka di mata sistem Islam adalah sama dengan kaum
Muslim. Masyarakat bersama-sama menerapkan sistem yang diberlakukan di dalamnya
dan menikmati ketentraman serta berlindung di bawah naungan panji negara.
Perintah-perintah Islam mengharuskan agar memandang orang-orang yang diperintah
dengan pandangan kemanusiaan, bukan pandangan sektarian, kelompok, atau
madzhab. Karena itu, penerapan hukum-hukum terhadap seluruh komponen masyarakat
harus sama, tidak membedakan antara Muslim dan non-Muslim.”
Firman Allah Swt: “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong
kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat
kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mâidah [05]: 08).
Wallaahu a’lam bish showab [].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar