Tampilkan postingan dengan label syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syariat Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Februari 2014

Agar Cinta Tak Bertepuk Sebelah Tangan

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

“Pupus”

Aku tak mengerti
Apa yang kurasa
Rindu yang tak pernah 
Begitu hebatnya

Aku mencintaimu
lebih dari yang kau tahu
meski kau takkan pernah tahu

Aku persembahkan
Hidupku untukmu
Telah ku relakan
Hatiku padamu

Namun kau masih bisu
diam seribu bahasa
dan hati kecilku bicara

Reff:
Baru kusadari 
cintaku bertepuk sebelah tangan
kau buat remuk sluruh hatiku

Semoga aku akan memahami 
Sisi hatimu yang beku
Semoga akan datang keajaiban 
Hingga akhirnya kaupun mau

Siapa tak kenal lirik lagu di atas? Ya, petikan lagu “Pupus“ milik grup band Dewa ini belakangan sering terdengar di layar kaca, karena menjadi jingle dari iklan salah satu operator seluler. Menilik lirik tersebut, jelas sekali lagu ini bicara tentang rasa patah hati dari seseorang yang cintanya tak berbalas oleh orang yang dicintainya. Maka pantas jika di dalamnya terdapat frase “cintaku bertepuk sebelah tangan”. Tepat sebagaimana adegan dalam iklan yang bersangkutan. Oh, sedih nian, hiks...

Cinta dan Benci karena Allah Swt

Ketika seorang muslim punya rasa cinta, dan sebaliknya juga rasa benci, haruslah senantiasa dilandaskan pada hukum syara’. Artinya, keridhoan Allah Swt atas munculnya rasa cinta ataupun benci itu harus menjadi pertimbangan utama. Cinta karena Allah adalah mencintai hamba Allah karena keimanannya dan ketaatan kepada-Nya. Benci karena Allah adalah membenci hamba Allah disebabkan kekufuran dan perbuatan maksiatnya.

Dalam Islam terdapat tuntunan tentang bersikap lemah lembut dan berkasih sayang kepada sesama kaum mukmin. Hadits dari Umar bin Khaththab ra, diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid, Rasulullaah saw bersabda: ”Allah mempunyai hamba-hamba yang bukan nabi dan bukan syuhada, tapi para nabi dan syuhada tertarik oleh kedudukan mereka di sisi Allah.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, siapa mereka dan bagaimana amal mereka? Semoga saja kami bisa mencintai mereka.” Rasulullah saw. bersabda, “Mereka adalah suatu kaum yang saling mencintai dengan karunia dari Allah. Mereka tidak memiliki hubungan nasab dan tidak memiliki harta yang mereka kelola bersama. Demi Allah keberadaan mereka adalah cahaya dan mereka kelak akan ada di atas mimbar-mimbar dari cahaya. Mereka tidak merasa takut ketika banyak manusia merasa takut. Mereka tidak bersedih ketika banyak manusia bersedih.” Kemudian Rasulullah saw. membacakan firman Allah: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (TQS Yunus [10]: 62)”.

Hal ini ditegaskan oleh Allah Swt dalam firman-Nya: ”...Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (TQS Al-Baqoroh [02]: 216).

Juga dalam hadits dari Nu’man bin Basyir Rasulullah saw bersabda: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal berkasih sayang dan saling cinta-mencintai dan mengasihi di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh merasa sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain turut merasa sakit dengan tidak bisa tidur dan demam.” (Mutafaq ‘alaih). Dan dalam hadits Jarir bin Abdullah: “Barangsiapa tidak menyayangi (orang beriman,) maka dia tidak akan diberi rahmat.” (Mutafaq ‘alaih). Ungkapan dihalanginya dari rahmat, yakni rahmat Allah, adalah indikasi atas wajibnya menyayangi kaum Mukmin.

Di antara indikasi lain atas kewajiban ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya dari Abû Hurairah, ia berkata; Aku mendengar Abû Qasim saw. yang benar dan dibenarkan bersabda: ”Sesungguhnya rasa kasih sayang tidak akan dicabut kecuali dari orang yang celaka.” (Kitab Mim Muqowwimat).

Latah Kasih Sayang

Tanggal 14 Februari senantiasa didaulat sebagai hari kasih sayang. Banyak orang, yang biasanya didominasi muda-mudi, menjadikannya sebagai momen tepat untuk menyatakan atau mengungkapkan perasaan cinta kepada orang yang dicintainya. Tentunya dengan harapan besar agar cintanya tak bertepuk sebelah tangan sebagaimana lagu Dewa tadi. Dari sini akhirnya aktivitas memuja cinta menjadi tren. Segala sesuatu terkait cinta selalu ramai peminat. Lagu cinta, coklat, suasana berwarna merah muda, hingga apa pun yang beraroma cinta, takkan pernah sepi, sekalipun ketika hari Valentine sudah lewat. Akibatnya, perwujudan cinta tak jarang bisa jadi sangat ekstrim. Misalnya dengan nge-sex. Seolah tak sempurna cinta jika tak dibuktikan dengan penyerahan segala hal yang dimiliki, termasuk virginitas.

Generasi muda kini terjebak oleh nuansa genre baru Valentine yang bernuansa seks. Karena dimensional budaya berfantasi birahi itu dianggap lebih nikmat. Bahkan, hura-hura Valentine dijadikan alat untuk melampiaskan hawa nafsu dengan dalih yang bermacam-macam, mulai dari tanda saling mempercayai, ataupun ungkapan cinta. Itulah budaya Valentine sebagai bahasa dan polah gaul mereka. Wajar, banyak generasi tua yang menentang perayaan Valentine itu.

Berdasarkan data yang pernah dilansir oleh Yayasan Hotline Pendidikan, sekitar 20% persen pelajar Surabaya yang hamil sebelum nikah, ternyata melakukan hubungan seks ketika perayaan Valentine tahun 2012 silam. Setidaknya data itu berdasarkan 84 kasus pelajar SMP hingga SMA di Surabaya yang mengalami hamil sebelum nikah. “Mereka ngakunya hanya sekali saja berhubungan saat merayakan Valentines day dan langsung hamil,” kata Isa Ansori, Ketua Yayasan Hotline Pendidikan. Yang lebih mencegangkan, para pelajar ini mengaku mayoritas making love di rumah saat orang tua mereka tidak ada. Selain itu, mereka juga menyewa hotel atau losmen dan melakukan di tempat-tempat wisata (surabayapagi.com, 14/02/2013).

Sex on Valentine yang seolah telah menjadi fenomena ini mengundang keprihatinan Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (IKADI). Prof. Dr. Ahmad Satori Ismail, Ketua Umum PP IKADI menegaskan perayaan Valentine pada 14 Februari adalah haram bagi umat Islam karena peringatan hari itu bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. “Hari Valentine adalah hari kasih sayang bagi warga di Dunia Barat yang berada di luar Islam,” jelasnya.

Dilihat dari asal muasalnya, jelas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Valentine merupakan hari raya bagi kaum non-Islam di Roma, Italia. “Untuk itu, Valentine haram bagi mereka yang beragama Islam,” jelas Satori mengingatkan. Menurutnya, peringatan Hari Valentine merupakan budaya yang tidak pantas diterapkan dalam ajaran Islam karena identik dengan kebebasan kaum remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah. ”IKADI mengimbau seluruh orang tua Muslim untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya bahwa Hari Valentine bukanlah sesuatu hal yang harus dirayakan,'' jelasnya menegaskan.

Ia juga menyebutkan, fenomena perayaan Valentine dalam beberapa tahun belakangan ini sangat marak di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota-kota lainnya. “Para remaja, walau baru kelas satu SMP, sudah mengenal budaya nista ini. Mereka biasa merayakannya dengan mengadakan lomba saling merayu antara lawan jenis, saling memberikan bunga dan hadiah kepada pacarnya, mengadakan pesta musik yang terkadang disertai minuman keras tanpa mempedulikan terjadinya percampuran laki-laki dan perempuan non-mahram. Bahkan, acara tersebut oleh mereka dijadikan ajang untuk mengekspresikan hawa nafsu kepada lawan jenis, misalnya mencium pipi, memegang tangan, sampai melakukan perbuatan yang kelewat batas, naudzu billahi min dzalik. Lucunya, perayaan ini pun tidak hanya dilakukan anak muda. Bapak-bapak, ibu-ibu, dan tante-tante pun tidak ketinggalan ‘bertaklid’ (ikut-ikutan) merayakan budaya sesat ini,” ungkapnya pilu (republika.co.id, 10/02/2014).

Jadi rasanya ada logika yang kurang tepat dari pernyataan psikolog remaja, Tika Bisono, setahun lalu, tentang perayaan Valentine. Terlebih jika landasan pernyataan itu adalah pandangan sekular-liberal. Ya sudah pasti beraroma kebebasan individu dalam bertingkah laku.

Tika saat itu menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok sudah bertindak berlebihan dengan melarang remaja muslim merayakan Hari Valentine. Menurut Tika, merayakan Valentine selama tidak sampai berlebihan justru bisa mempererat hubungan seseorang yang sebelumnya sempat merenggang. “Kalau perayaan dengan pesta-pesta jor-joran, boleh menghimbau. Kalau kirim-kirim bunga memang ada yang salah,” kata Tika.

Hari Valentine, kata Tika, tidak selalu identik dengan hubungan asmara antara antara laki-laki dan perempuan. Dia melanjutkan, siapapun bisa menunjukkan perasaan kasih sayang kepada orang yang dikasihi di perayaan Valentine. “Justru dengan menunjukkan kasih sayang, yang tadinya berantem bisa baikan. Di Barat sendiri merayakan Valentine juga kebanyakan hanya mengirim bunga atau mengirim kartu ucapan. Bisa dari suami ke istri atau istri ke suami, orang tua ke anak atau anak ke orang tua. Tidak selalu mengirimkannya ke pacar,” terangnya.

Dia menegaskan perayaan valentine merupakan produk budaya. Meski Hari Valentine ini berasal dari Kebudayaan Barat, namun tidak salah apabila masyarakat Indonesia turut menjadikan Valentine sebagai hari kasih sayang. “Kita Indonesia punya Hari Kesetiakawanan Sosial. Itu kan memper (mirip) dengan Valentine. karena hari itu berisi saling mengasihi,” katanya.

Namun, Tika mafhum pemahaman keagamaan memang sering bertabrakan dengan budaya. Dia meminta sebaiknya produk budaya dipisahkan dari kegiatan-kegiatan keagamaan. “Mereka pastinya menolak. Tapi, kita harus melihat konteks. Masa mengirimkan colekat untuk menunjukkan kasih sayang tidak boleh,” terangnya.

Lebih lanjut, Tika menambahkan sebagian orang telah salah persepsi dengan melihat Hari Valentine identik dengan pergaulan bebas yang mengarah pada hubungan seks di luar nikah. Padahal, kata Tika, seks bebas sama sekali tidak terkait dengan tujuan dari merayakan valentine sendiri. “Seks bebas sama sekali tidak terkait dengan Valentine. Ini celebration of love, merayakan hari kasih sayang. Oke-lah kalau ulang tahun pasangan sendiri lupa, hari perkawinan lupa. Tapi di Hari Valentine masa mengucapkan i love you saja dilarang. Sekarang saya tanya, kamu kapan terakhir kali bilang i love you sama istri anda?,” tambahnya (okezone.com, 14/02/2013).

Nah, di sini hendaknya kita cerdas memilah. Harus diakui bahwa perayaan Valentine bukan berasal dari Islam. Masalah yang ada pada Valentine bukan semata-mata tentang cinta itu berasal dari siapa dan untuk siapa. Tapi hendaknya dirinci mulai dari asal budaya Valentine yang telah membuat latah masyarakat ini, yang dengan kata lain tidak boleh diikuti. Karena itu, sebagai muslim, cara pandang untuk bertingkah laku, termasuk menilai perayaan Valentine ini harus dari jati diri kita. Karena hal ini sebagai konsekuensi keimanan. Yaitu posisi kita sebagai makhluk bagi Allah Swt dan pengikut Rasul-Nya.

Firman Allah Swt: “…Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah...” (TQS Al-Hasyr [59]: 07). Dan sabda Rasul saw: ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031 dari Ibnu Umar ra dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384). Syaikhul Islam Ibnu Taimiah –rahimahullah- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh (menyerupai) kepada mereka (orang-orang kafir), walaupun zhahir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka. Dengan hadits inilah, kebanyakan ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non-muslim.” Jadi, jelas, tak pernah ada perintah dalam Islam kepada umatnya untuk mengikuti budaya bukan Islam.

Fitrah Mencinta: Kasih Sayang Sesama Manusia

Allah Swt telah menciptakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, dengan suatu fitrah tertentu yang berbeda dengan hewan. Antara laki-laki dan perempuan, masing-masing tidak berbeda dari aspek kemanusiaannya, yang dengannya Allah Swt telah mempersiapkan kedua-duanya untuk mengarungi kancah kehidupan. Yang satu tidak melebihi yang lainnya pada aspek ini.

Allah Swt telah menjadikan laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu masyarakat. Allah Swt juga telah menetapkan bahwa kelestarian jenis manusia bergantung pada keberadaan dan interaksi kedua jenis tersebut pada setiap masyarakat. Karena itu, tidak boleh memandang salah satunya kecuali dengan pandangan yang sama atas yang lain, bahwa ia adalah manusia yang mempunyai berbagai ciri khas manusia dan segala potensi yang mendukung kehidupannya.

Allah Swt telah menciptakan pada masing-masingnya potensi kehidupan (thâqah hayawiyyah), yaitu potensi yang juga diciptakan Allah pada yang lainnya. Allah telah menjadikan pada masing-masingnya kebutuhan jasmani (hâjâtul ‘udhwiyyah) seperti rasa lapar, rasa dahaga, atau buang hajat; serta berbagai naluri (gharâ’iz), yaitu naluri mempertahankan diri (gharîzah al-baqa’), naluri seksual untuk melestarikan keturunan (gharîzah al-naw’), dan naluri beragama (gharizah at-tadayyun). Kebutuhan jasmani maupun naluri-naluri ini ada pada masing-masing jenis kelamin.

Secara khusus tentang naluri seksual (naluri mencintai), pemenuhannya tidak lain hanya melalui satu cara, yaitu pemenuhan naluri tersebut seorang perempuan oleh seorang laki-laki atau sebaliknya. Karena itu, hubungan laki-laki-perempuan atau sebaliknya, dari segi naluri seksual, adalah hubungan yang alamiah dan bukan merupakan hal yang aneh. Bahkan ia adalah hubungan asli yang dengannya dapat diwujudkan tujuan penciptaan naluri ini, yaitu melestarikan keturunan manusia. Jika di antara kedua lawan jenis (laki-laki-perempuan) tersebut terjadi hubungan dalam bentuk hubungan seksual, hal itu sangat wajar dan alamiah serta bukan hal yang aneh. Bahkan hal itu merupakan keharusan demi kelestarian jenis manusia. Namun demikian, membebaskan naluri ini sangat membahayakan manusia dan kehidupan bermasyarakat. Padahal tujuan adanya naluri itu tiada lain untuk melahirkan anak dalam rangka melestarikan keturunan.

Karena itulah, setiap orang harus memiliki pemahaman tentang pemuasan naluri seksual untuk melestarikan keturunan (gharîzah al-naw’) dan berikut tujuan penciptaan naluri tersebut. Pemahaman ini harus selalu didominasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt, bukan didominasi oleh kesenangan mencari kenikmatan dan pelampiasan syahwat. Jika naluri manusia bangkit, ia akan menuntut pemuasan. Sebaliknya, jika naluri itu tidak bangkit, ia tidak menuntut pemuasan. Jika belum berhasil mewujudkan pemuasan, manusia akan gelisah selama naluri tersebut masih bergejolak. Setelah gejolak naluri tersebut reda, rasa gelisah itu pun akan hilang.

Tiadanya pemuasan naluri tidak akan menimbulkan kematian dan gangguan, baik gangguan fisik, jiwa, maupun akal. Naluri yang tidak terpuaskan hanya akan mengakibatkan kepedihan dan kegelisahan. Dari fakta ini, pemuasan naluri bukanlah sesuatu keharusan sebagaimana pemuasan kebutuhan-kebutuhan jasmani. Pemuasan naluri tidak lain hanya untuk mendapatkan ketenangan dan ketenteraman.

Faktor-faktor yang dapat membangkitkan naluri ada dua macam: (1) fakta yang dapat diindera; (2) pikiran yang dapat mengundang makna-makna (bayangan-bayangan dalam benak). Jika salah satu dari kedua faktor itu tidak ada, naluri tidak akan bergejolak. Sebab, gejolak naluri bukan karena faktor internal, sebagaimana kebutuhan jasmani, melainkan karena faktor eksternal, yaitu dari fakta-fakta yang terindera dan pikiran yang dihadirkan.

Namun, pembahasan ini tidaklah dimaksudkan mengingkari manusia untuk meraih kenikmatan dan kelezatan hubungan seksual, tapi menjadikannya sebagai suatu bentuk kenikmatan yang dibenarkan oleh syariah. Yaitu semata-mata dalam rangka melestarikan keturunan yang selaras dengan tujuan tertinggi seorang Muslim untuk mendapatkan keridhaan Allah Swt. Firman Allah Swt: “…Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu…” (TQS Al-Hujuraat [49]: 13).

Ayat-ayat yang datang, menjelaskan bahwa pada dasarnya naluri seksual (naluri mencintai) diciptakan untuk kehidupan suami-istri dalam suatu pernikahan, maksudnya untuk melestarikan keturunan. Dengan kata lain, naluri ini semata-mata diciptakan Allah Swt demi kehidupan bersuami-istri saja, bukan hubungan seksual laki-laki dan perempuan di luar ikatan pernikahan.

Firman Allah Swt: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan isterinya; dan dari keduanya Allah memperkembang- biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (TQS an-Nisâ’ [4]: 01). Serta: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (TQS ar-Rûm [30]: 21). Dan hadits Rasulullaah saw, dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: “Rasulullaah saw bersabda ‘Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat.’” (HR Jama’ah).

Masyarakat pun harus memiliki suatu peraturan dalam rangka mengendalikan diri manusia, pikiran tentang hubungan yang bersifat seksual melulu dan anggapan bahwa hubungan itu merupakan satu-satunya perkara yang dominan. Maka, harus ditegaskan perlunya mengubah secara total pandangan masyarakat mengenai hubungan laki-laki-perempuan. Pengubahan pandangan ini diharapkan akan menghilangkan dominasi pemahaman yang hanya berorientasi hubungan seksual (Kitab Nizhomul Ijtima’i).

Selanjutnya, kebijakan negara yang berlandaskan syariat Islam. Di sinilah peran penting sistem Islam dalam bingkai Negara Khilafah untuk mengelaborasi aturan Allah Swt dalam kehidupan manusia. Negaralah yang berperan untuk menjaga aqidah agar umat mendapatkan kemudahan yang sesuai syariat dalam memenuhi nalurinya untuk mencintai lawan jenis. Misalnya, menegakkan aturan menutup aurat yang sempurna saat berada dalam kehidupan umum, memudahkan fasilitas urusan pernikahan, tidak melarang poligami, menegakkan larangan berzina, hingga meluruskan dan senantiasa memelihara pemahaman umat agar tidak muncul kaum pecinta sesama jenis (homoseksual).

Khatimah

Praktik selalu tak semudah retorika. Bicara memang lebih mudah. Namun, jika kita tidak bersama Allah dan ajaran Rasul saw di tengah malam dan di ujung-ujung waktu siang hari, maka bagaimana mungkin kita bisa memahami cinta Allah Swt dan Rasul-Nya kepada kaum muslimin. Karena sungguh, hanya cinta kepada Allah Swt dan Rasul-Nya sajalah yang tidak akan pernah bertepuk sebelah tangan. 

Terkait hal ini, ada sebuah hadits: “Sesungguhnya Allah Swt. berfirman, ”Barangsiapa menghinakan wali (kekasih)-Ku, ia telah terang-terangan memusuhi-Ku. Wahai Anak Adam, engkau tidak akan mendapatkan apa saja yang ada pada-Ku kecuali dengan melaksanakan perkara yang telah Aku fardhukan kepadamu. Hamba-Ku yang terus-menerus mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan melaksanakan ibadah sunah, maka pasti Aku akan mencintainya. Maka (jika Aku telah mencintainya) Aku akan menjadi hatinya yang ia berpikir dengannya; Aku akan menjadi lisannya yang ia berbicara dengannya; dan Aku akan menjadi matanya yang ia melihat dengannya. Jika ia berdoa kepada-Ku, maka pasti Aku akan mengabulkannya. Jika ia meminta kepada-Ku, maka pasti Aku akan memberinya. Jika ia meminta pertolongan kepada-Ku, maka pasti Aku akan menolongnya. Ibadah hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah memberikan nasihat.” (Dikeluarkan oleh ath-Thabrâni dalam kitab al-Kabir).

Dalam sebuah hadits Qudsiy, Allah Swt berfirman: “Aku menuruti keyakinan (sangka) hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku selalu menyertainya bila ia mengingat-Ku. Maka jika ia mengingat Daku dalam dirinya, Aku pun mengingatnya didalam diri-Ku, dan jika dia mengingat-Ku ketika dia sedang berada di tengah-tengah khalayak ramai, niscaya Kuingat dia di dalam kumpulan orang yang lebih baik daripada mereka itu. Bila ia mendekat kepada-Ku sejengkal, maka Aku mendekat kepadanya sehasta, dan bila ia mendekat kepada-Ku sehasta, maka aku mendekat kepadanya sedepa, dan jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku datang kepadanya dengan berlari.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Maka, siapa saja yang membela Allah dan Rasul-Nya, dia tidak akan pernah dihinakan. Sebaliknya, siapa saja yang menghina-Nya, maka dia tidak akan pernah diberi pertolongan. Dia sangat dekat dengan hamba-Nya, ketika dia berdoa kepada-Nya. Dia Maha mengabulkan doa hamba-Nya, ketika dia memohon untuk dikabulkan. Dialah Dzat yang Maha Perkasa di atas hamba-Nya. Dialah Dzat yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui.

Wallaahu a’lam bish showab []

Kamis, 04 Juli 2013

Tarif Progresif Bikin Sensitif

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si



PT KAI Commuter Jabodetabek (KJC) akan menerapkan sistem tarif progresif sesuai dengan jarak tempuh (republika.co.id, 23/05/2013). Namun, realisasinya tak semulus rencana.

Faktanya, ribuan penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line dari Stasiun Besar Bogor antre 30 menit hingga 1 jam untuk membeli tiket pada hari pertama pemberlakuan tarif progresif, Senin (01/07). Mereka mengeluhkan persiapan penjualan tiket elektronik yang buruk (kompas.com, 01/07/2013a).

Antrean para pembeli tiket terlihat mengular hingga 40 meter dari depan loket. Sebagian penumpang sudah mengantre sejak pintu penghubung area parkir sepeda motor dan koridor masuk menuju loket dibuka. Beberapa penumpang terlihat kesal. Beberapa di antaranya menggerutu kepada petugas loket. Ada yang sudah antre sejak pukul 06.30, tapi baru bisa mencapai loket penjualan tiket pukul 07.50 WIB. Sementara itu,  panjang antrean calon penumpang di sembilan loket penjualan tiket terlihat sekitar 10 meter (kompas.com, 01/07/2013).

Yang lebih fantastis, antrean penumpang di Stasiun Depok Baru mencapai 500 meter. Dari loket stasiun mengular dua baris sampai ke gerbang belakang mal ITC. Dua baris penumpang harus antre hingga ke pelataran parkir yang belum tertata rapi dan melingkar. Jika dihitung, panjang antrean melingkarnya bisa mencapai hampir 1 kilometer (tempo.co, 01/07/2013a).

Para calon penumpang mengantre lebih dari satu jam untuk mendapatkan tiket. Mereka juga sangat menyayangkan PT KCJ yang tidak mengantisipasi lonjakan penumpang hingga terjadi antrean panjang. Padahal, antrean panjang biasanya hanya terjadi sampai pukul 09.00. Tapi pemberlakuan tarif progresif dan e-ticketing secara menyeluruh berdampak terlambatnya pelayanan. Hingga pukul 11.30, antrean masih terlihat (tempo.co, 01/07/2013).

Perempuan Bekerja, Jadi Korban

Pada faktanya, sebagian besar penumpang kereta commuter line adalah para perempuan bekerja. Dengan penerapan tarif progresif, secara nominal harga tiket memang bisa lebih murah. Akan tetapi, pelayanan yang diberikan pun murahan.

Kondisi penumpang yang berdesakan di dalam gerbong pun makin heboh. Terlebih di gerbong khusus perempuan. Ibu-ibu jadi sensitif. Mereka tak henti mengomel, menyayangkan ketidaksiapan pelayanan PT KAI. Oleh karenanya, setidaknya fakta ini dapat ditinjau dari dua sisi.

Pertama, dari sisi ketersediaan pelayanan kereta. Nominal harga tiket di sini menunjukkan kualitas pelayanan. Padahal pelayanan bagus tak wajib mahal. Jika memang misi pelayanan publik ini untuk menjamin kemashlahatan dan kemudahan urusan umat, maka landasan penetapan harga tentu bukan dari sisi nominal yang akan diperoleh. Melainkan, segala sesuatu yang dapat mengantarkan pada kemudahan urusan itulah yang akan menjadi fokus. Hanya saja, karena negeri ini bersistem kapitalistik, maka wajar jika segala sesuatu yang baik harus diberi nominal tinggi, termasuk pelayanan publik. Sebaliknya, sesuatu yang tidak baik (baca: buruk) harus diberi nominal rendah. Karena landasannya adalah mencari laba. Akibatnya, pemerintah seperti penjual jasa.

Buktinya saat penerapan tarif progresif. Semua orang tentu ingin menikmati fasilitas harga yang sesuai jarak tempuh itu. Terlebih, karena KRL ekonomi lambat laun ditiadakan. Saat ini saja, jumlah KRL ekonomi sudah dikurangi. Padahal, KRL ekonomi itu disebut sebagai alat transportasi bersubsidi pemerintah. Artinya, jumlah penumpang yang seharusnya diberi fasilitas harga murah itu sangat banyak. Malangnya, kebijakan pemerintah membuat harapan rakyat bertepuk sebelah tangan. Sementara secara fisik, fasilitas KRL ekonomi juga sangat mengenaskan.

Kedua, dari sisi perempuan bekerja. Sejatinya, tak seharusnya nasib perempuan demikian. Pergi pagi pulang petang, ditambah harus berdesakan saat naik kereta. Lihatlah, hal ini menunjukkan bahwa sebagian kecil implementasi abad partisipasi penuh perempuan (full participation age) telah dimainkan.

Pasalnya, KRL adalah sarana transportasi paling praktis dan ekonomis di Jabodetabek, jika dibandingkan dengan sarana transportasi yang lain. Tapi saksikan saat penerapan tarif progresif. Tarif yang terbilang murah untuk kereta listrik ber-AC membuat penumpang commuter line membludak. Untuk tujuan Stasiun Kebayoran dari Stasiun Serpong atau Rawa Buntu, hanya membayar Rp 2.000,- dari harga biasa sebesar Rp 8.000,-, tapi diragukan kenyamanannya. Commuter line pukul 07.48, yang biasanya agak lengang, pagi itu sangat padat. Terutama ketika berhenti di Stasiun Sudimara dengan jumlah penumpang naik terbanyak untuk KRL tujuan Serpong-Tanah Abang. Di gerbong khusus perempuan, para penumpang mengeluh dan berteriak kesakitan karena dorongan dari penumpang yang memaksa untuk masuk (tempo.co, 01/07/2013b).

Hari pertama tarif progresif ternyata tidak seluruhnya direspon positif. Suasana penumpang commuter line pagi itu dipenuhi dengan keluhan dan teriakan karena jumlah penumpang melebihi kapasitas. Belum lagi, gerbong yang disediakan pendek, hanya enam. Ada seorang ibu yang rela membayar lebih mahal asal tidak naik kereta sepadat itu. Karena memang penumpang KRL ekonomi semuanya lari ke commuter line (tempo.co, 01/07/2013b).

Wajar kiranya jika jumlah perempuan bekerja yang dulu menjadi penumpang KRL ekonomi, tak sedikit yang berpindah ke KRL commuter line. Karena secara jumlah, KRL ekonomi berkurang. Artinya, sedikit demi sedikit penggunaan KRL ekonomi sebagai fasilitas yang tersubsidi itu dikurangi oleh pemerintah.

Ditambah, kesempatan bekerja bagi para perempuan ini menjadi ada karena mereka harus menyokong perekonomian keluarga. Mereka harus ikut banting tulang demi tetap mengepulnya asap dapur. Padahal dalam Islam, hukumnya mubah (boleh) bagi perempuan untuk bekerja. Karena mereka adalah pihak yang wajib diberi nafkah, bukan mencari nafkah. Sementara itu, yang tidak boleh diabaikan namun ternyata terabaikan, adalah peran mereka sebagai ibu, pengatur rumah tangga dan pendidik generasi. Semua peran itu jelas dipertaruhkan demi sejumput gaji.

Pemimpin adalah Perisai

Rasulullaah saw bersabda: Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah perisai, rakyat akan berperang di belakangnya serta berlindung dengannya. Apabila ia memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla serta bertindak adil, maka ia akan mendapat pahala. Tetapi jika ia memerintahkan dengan selain itu, maka ia akan mendapat akibat buruk hasil perbuatannya.” [HR Muslim, 9/376, no. 3428].

Imam an-Nawawi rahimahullah (Wafat: 676 H) menjelaskan: Maksud menjadi perisai di sini adalah sebagai tabir yang menghalang musuh dari mengganggu umat Islam, juga menjaga perhubungan (perpaduan) dalam kalangan masyarakat, menjaga kehormatan Islam, menjadi yang ditakuti (dihormati) rakyatnya, dan mereka berlindung kepadanya. Berperang di belakangnya pula, maksudnya adalah berperang bersama pemimpin melawan orang-orang kafir, pembangkang (atau pemberontak), kaum khawarij, setiap orang yang melakukan kerosakan (ahli fasad), dan mereka yang melakukan kezaliman secara umum.” [Syarah Shahih Muslim, 12/230].

Juga hadits Rasulullaah saw: Seorang imam (khalifah atau kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat  dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Fakta KRL commuter line di atas hanyalah secuil fenomena di tengah rusaknya sistem demokrasi-kapitalisme. Telah banyak peristiwa yang menunjukkan demokrasi-kapitalisme adalah sistem timpang. Jadi memang sudah tak layak jadi pilihan. Sosok pemimpinnya saja sudah terdegradasi, jauh dari perannya sebagai perisai, apalagi penanggung jawab. Bagaimana mau berperan lebih luas untuk rakyat jika pemimpin hanya ibarat makelar penjual pelayanan publik, bukan pelayan publik itu sendiri?

Pemerintah seharusnya menyediakan sarana transportasi publik yang lebih memadai. Penumpukan penumpang terutama pada jam-jam sibuk harus diatasi dengan penambahan armada transportasi publik dan pengintensifan jadwal perjalanannya. Bahkan mungkin menambah jalur alternatif agar tidak menambah kemacetan. Tapi  selama ini pemerintah selalu beralasan tidak ada dana.

Selanjutnya, sebagian besar penumpang perempuan adalah perempuan bekerja. Maka patut ditelaah lebih lanjut, tentang latar belakang begitu banyaknya perempuan yang terlibat dalam aktivitas industri atau ekonomi di luar rumah. Apa yang menuntut kaum perempuan  berlomba-lomba menerjunkan diri dalam dunia kerja?

Ternyata sebagian besar karena dorongan membantu ekonomi keluarga. Pemiskinan struktural akibat penerapan ekonomi kapitalisme adalah penyebab utamanya. Banyak kepala rumah tangga yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok keluarga. Sementara, lapangan kerja yang tersedia bagi perempuan lebih banyak di luar rumah. Maka terpaksa kaum perempuan meninggalkan fungsi ke-ibuannya demi kelangsungan ekonomi keluarga. Mereka bekerja di sektor industri dan manufaktur, di pabrik-pabrik, mulai pagi sampai petang, tanpa jam istirahat yang cukup. Ini sudah tidak manusiawi.

Sebagian lainnya, alasan perempuan bekerja adalah aktualisasi diri dan prestige. Ini juga tidak lepas dari sistem nilai yang salah. Perempuan dianggap lebih terhormat jika memiliki pendidikan tinggi, karir dan pekerjaan bagus dan seterusnya.  Inilah ciri khas kapitalisme. Kebaikan dan kebahagiaan diukur dengan materi dan kenikmatan fisik (hizbut-tahrir.or.id).

Islam Punya Solusi

Kita sepatutnya membuang sistem ekonomi kapitalisme yang sudah terbukti gagal. Kapitalisme gagal mewujudkan kemampuan negara untuk memberikan fasilitas umum yang memadai bagi seluruh rakyat. Tidak adanya dana untuk menyediakan sarana transportasi publik yang aman, nyaman dan terjangkau  disebabkan pengelolaan aset-aset kepemilikan umum diserahkan kepada swasta sesuai kaidah kapitalisme. Kemiskinan yang mendera hampir separo penduduk Indonesia, mendorong perempuan ikut membanting tulang bekerja di luar rumah juga menjadi bukti lain kegagalan kapitalisme menyejahterakan masyarakat.

Syariat Islam mewajibkan penerapan sistem ekonomi Islam (an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam). Sistem ekonomi Islam menetapkan negara tidak boleh menyerahkan aset-aset umat kepada swasta. Dengan strategi inilah maka kebutuhan-kebutuhan publik berupa sarana transportasi yang aman dan nyaman, berbagai fasilitas umum, bahkan layanan pendidikan dan kesehatan serta keamanan bisa diperoleh umat secara memadai dan murah, bahkan gratis.

Allah SWT telah menganugerahkan kekayaan alam di laut, hutan, barang tambang dan sebagainya yang lebih dari cukup untuk melayani kebutuhan umat.  Kepemilikan sarana dan pengelolaan alat transportasi semisal Kereta Api harus dikembalikan menjadi jawatan milik negara, tidak sebagai perseroan publik seperti sekarang (PT KAI). Jawatan ini mendapatkan pembiayaan penuh dari negara agar bisa meningkatkan jumlah dan mutu layanannya. Juga agar memperoleh bahan bakar batu bara secara murah,  layanan KRL bisa memiliki pembangkit sendiri agar tidak sering  macet akibat kurangnya pasokan listrik, peremajaan rel, jumlah kereta dan gerbong-gerbongnya memadai. Semua bisa dilakukan agar selalu menjadi sarana transportasi publik yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat baik perempuan maupun laki-laki.

Selanjutnya, perlindungan terhadap perempuan harus dimulai dari pandangan yang shahih terhadap kedudukan perempuan di tengah masyarakat. Selain memiliki tanggung jawab sebagai manusia sama seperti laki-laki untuk bertaqwa, beribadah, termasuk berdakwah amar ma’ruf nahyi munkar, Islam menetapkan tanggung jawab utama perempuan dalam pembangunan masyarakat adalah di dalam rumah tangganya. Peran utama perempuan adalah menjadi ibu dan  istri. Mengatur rumah tangga dan mendidik generasi adalah tanggung jawab yang amat berat dan juga mulia yang tidak bisa dikonversikan dengan materi sebanyak apa pun. Pelaksanaan peran ini bisa berpengaruh besar pada baik atau buruknya bangunan masyarakat. Maka negara akan memfasilitasi perempuan dengan pendidikan yang membangun kepribadian Islaminya (asy-syakhshiyah al-Islamiyah), menuntunnya melaksanakan syariat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk memberi perhatian besar pada peningkatan kualitas ibu. Negara juga mengambil tindakan ketika ada pengabaian terhadap posisi perempuan yang telah digariskan oleh Islam.

Meskipun Islam membolehkan perempuan bekerja, tanggung jawab menyediakan nafkah bagi seluruh anggota keluarga tidak pernah berada di pundak perempuan namun berada di pundak suami. Jika suami tidak mampu, tanggung jawabnya berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu. Dan bila tetap tidak sanggup, maka negara yang berkewajiban menyediakan nafkah.

Dengan pandangan mendasar inilah kita bisa menyaksikan bagaimana terhormatnya kedudukan perempuan di masa Khilafah Islamiyah. Syariat Islam diterapkan, negara  menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi tiap ayah, suami, atau wali, sehingga mereka bisa menafkahi istri, anak-anak dan keluarganya.  Negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok bagi janda dan perempuan yang walinya tidak mampu menafkahi mereka. Selain itu negara menjamin pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan yang terjangkau dan berkualitas untuk setiap warga negara. Tidak ada pelimpahan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan pokok kepada perempuan, yang menyebabkan perempuan memasuki peran publiknya di sektor ekonomi dalam posisi tawar yang sangat rendah, yang membuatnya lemah dalam menghadapi masalah pelecehan seksual, tindak kekerasan, dan hal-hal buruk lain di tempat kerjanya (hizbut-tahrir.or.id).

Wallaahu a'lam bish showab [].

Jumat, 21 Juni 2013

"Ayah, Saya Mohon Izin untuk Menikah"

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

[Catatan dari seorang saudara muslimah pada hari pernikahannya...]


Bismillaahirrohmaanirrohiim

Terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan. Segala puji bagi Allah yang telah mengizinkan kita untuk berkumpul pada hari ini. Karena memang hari ini adalah hari bersejarah. Hari ini adalah hari yang sangat saya tunggu-tunggu. Lebih dari seperempat abad saya menunggunya. Bahkan saya menunggu hari ini dengan perasaan gelisah yang jauh lebih dahsyat dibandingkan di saat-saat yang lain.

Ini adalah hari yang jauh lebih saya nantikan dibandingkan ketika dulu kenaikan kelas, ketika pengumuman Lomba Siswa Teladan, pengumuman kelulusan sekolah, kelulusan SPMB, hari keberangkatan saya ke IPB, jatuh-bangunnya saya ketika studi di IPB hingga hari ketika saya menunggu keluarnya Surat Keterangan Lulus sarjana, hari ketika saya wisuda, pun ketika saya dilamar.

Namun bagaimanapun, alhamdulillaah, Allah telah mengizinkan agar penantian ini cukup hingga di sini, insya Allah. Mengapa demikian? Karena hari ini adalah momentum di mana saya bisa memiliki bapak saya sepenuhnya. Saya menantinya, dan selalu menantinya. Jika di saat yang lain saya menantinya namun beliau belum dapat hadir di hadapan saya, maka Allah telah mengizinkan beliau untuk dapat hadir hari ini. Subhanallah. Allah Yang Maha Membolak-balikkan hati hamba-Nya.

Oleh karena itu, hari ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk bersama bapak, termasuk untuk mohon doa restunya. Sehingga ketika pun selama ini beliau belum dapat saya miliki sepenuhnya, beliau tetap mengetahui bahwa  beliau senantiasa menemukan saya dalam keadaan sholihah. Karena sholihah itu mutlak. Sholihah itu bukan marga, bukan nama keluarga, melainkan cita-cita tertinggi seorang anak yang wajib ia usahakan. Karena jika tidak diusahakan, faktor dosa itu akan selalu membayang-bayangi seumur hidup. Pun tak lupa ia mohonkan dapat dikabulkan oleh Allah, dalam rangka menjadikan orang tuanya memiliki amal yang takkan pernah terputus meski maut menjemput. Semoga saya dapat menjadi pembela bapak di Yaumil Akhir, aamiin.

Nenek dan Kakek yang selama ini telah menjadi perisai bagi saya, tak perlu khawatir, karena sesungguhnya menuju sholihah itu adalah kerja keras Nenek dan Kakek berdua. Insya Allah, Nenek dan Kakek takkan terlupa. Yakinlah bahwa Allah Maha Mengetahui segala seluk-beluk hamba-Nya. Oleh karenanya, amalan yang tak terputus itu pun bukan khayalan semata, melainkan nyata.

Hari ini saya akan menjadi milik orang lain. Orang yang dengan kerelaan telah menjadi pilihan saya, demikian sebaliknya, insya Allah. Firman Allah dalam QS An-Nuur ayat 32, yang artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Ia memang tidak semulia Rasulullaah saw, tidak selembut Abu Bakar Ash-Shidiq, tidak setegas Umar bin Khaththab, tidak se-pemalu Utsman bin Affan, tidak secerdas Ali bin Abi Thalib, tidak se-pemberani Abu Ubaidah bin Jarrah; pun tidak setajam Si Pedang Allah, Kholid bin Walid. Sungguh tidak sesempurna mereka, karena tak ada sedikitpun jaminan masuk surga sebagaimana mereka. Akan tetapi saya meyakini bahwa kesempurnaan seorang manusia itu semata-mata nampak dari kesungguhannya menyempurnakan tiap amal sholih meraih ridho Allah dengan meneladani para shahabat tersebut. Karena Allah menilai proses, bukan hasil.

Hari ini bukan hanya akan menjadi pengubah status saya. Tapi, akan ada konsekuensi baru dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, yang dengannya maka setengah dari agama ini akan sempurna. Maka dari itu, saya mohon doa restu, dari bapak, Nenek dan Kakek, ibu dan bapak calon mertua; beserta seluruh yang hadir di sini, agar kesempurnaan agama itu senantiasa istiqomah. Dan tentunya semoga berkah Allah pun tiada henti mengalir, insya Allah.

Jika dengan menikah itu memuliakan seorang muslimah, maka saya yakin bahwa firman Allah dalam QS. Hujuraat ayat 13 inilah gambaran kemuliaan itu, yang terjemahannya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Kemuliaan itu adalah taqwa, bukan harta atau tahta. Harta dan tahta adalah titipan, sementara taqwa adalah tiket masuk surga.

Apa yang kita semua saksikan dan laksanakan pada acara hari ini tidak lain adalah bagian dari syariat Islam yang jika bukan orang Islam yang mendahului untuk melaksanakan dengan sempurna, maka siapa lagi. Kami tidak ingin sendiri-sendiri untuk menuju surganya Allah. Mari kita menjadikan dan menjaga acara (akad nikah dan walimatul ‘ursy) hari ini sebagai peristiwa milik bersama, sehingga tetap terjaga sesuai dengan syariat Islam, yang dengannya kita juga dapat memasuki surga Allah bersama-sama, insya Allah. Menjadi seseorang yang sholih/sholihah itu tak bisa sendiri, melainkan harus bersama-sama. Karena sesungguhnya Islam itu adalah rahmatan lil ‘alamiin, bukan lil fardi, atau individual saja.

Akhir kata, semoga pelaksanaan acara hari ini menjadi tabungan pemberat timbangan amal sholih untuk kita semua di akhirat kelak, aamiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

Minggu, 16 Juni 2013

Polwan Pakai Kerudung, So What Gitu Lho?

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si


Polwan (polisi wanita) Pakai Kerudung, So What Gitu Lho?

Ada yang aneh? Ya, isu ini memang tengah ramai menyusupi berbagai celah berita di media massa. Tak pelak, hal ini menimbulkan polemik di sejumlah kalangan. Mulai dari kalangan pendukung HAM hingga pengemban syariat Islam. Memang, Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak bisa memakai jilbab dinilai perlu pengkajian kembali (republika.co.id, 08/06/2013).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan pihaknya memahami ada keinginan sejumlah polwan untuk mengenakan jilbab. Namun itu perlu kajian lebih mendalam karena terkait dengan aturan keputusan Kapolri, kata Edi. Menurut analisanya, polwan hanya dibolehkan mengenakan jilbab apabila mengenakan pakaian preman atau tidak berpakaian dinas dalam ketentuan surat keputusan tersebut (republika.co.id, 08/06/2013).

Terlebih, isu ini dikaitkan dengan pemberlakuan kebolehan menutup aurat bagi polwan di Aceh. Dibolehkannya polwan di Aceh mengenakan jilbab karena aturan di negeri Serambi Makkah tersebut polwan diharuskan berjilbab bagi yang muslim. Lantaran polwan yang beragama Islam wajib mengikuti hukum Islam lokal di sana (republika.co.id, 08/06/2013). Ini tentu aneh. Aneh karena seolah syariat Islam hanya berlaku untuk daerah tertentu dan orang-orang tertentu. 

Menutup Aurat, Kewajiban Muslimah

Menutup aurat adalah kewajiban kaum muslimah, sekaligus bagian dari kesempurnaan iman. Sebagaimana perintah Allah untuk masuk Islam secara kaffah. Artinya, iman akan berkonsekuensi untuk melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Firman Allah Swt: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (TQS. Al-Baqarah [02]: 208). Juga: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (TQS Adz-Dzariyat [51]: 56).

Dalam Islam, perintah menutup aurat tercantum dalam TQS. An-Nuur ayat 31 dan TQS. Al-Ahzab ayat 59 berikut ini:

Katakanlah kepada perempuan yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (TQS. An-Nuur [24]: 31).

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al-Ahzab [33]: 59). -- [1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Ketahuilah bahwa di zaman Rasulullah saw, jika orang-orang fasik melihat seorang perempuan yang mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini perempuan merdeka dan mereka tidak berani mengganggu perempuan itu.  Jika mereka melihat perempuan itu tidak mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini budak perempuan, sehingga mereka menggodanya.  Perempuan berjilbab itu menjadi mulia karena diketahui bahwasanya mereka adalah perempuan merdeka sehingga orang-orang fasik itu tidak mengganggunya.  Orang-orang fasik tidak berani mengganggu muslimah, karena pelecehan terhadap muslimah akan menerima hukuman besar.  Disamping itu, segala gangguan dan pelecehan terhadap muslimah pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap kehormatan kaum muslimin secara keseluruhan (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).

Pelarangan menutup aurat bagi polwan atas alasan aturan seragam dinas, jelas bertentangan dengan hukum Islam. Disamping itu, paham kedaerahan dan kesukuan seolah menguatkan dalih pembolehan menggunakan seragam dinas dengan berkerudung hanya di daerah tertentu. Pembolehan menutup aurat bagi polwan di Aceh bukanlah dalih pembenaran untuk hanya mengizinkan mereka saja yang menutup aurat, sementara Polwan muslimah di daerah lain dilarang. Aturan demikian jelas bernafaskan diskriminasi, pendiskreditan syariat sekaligus pengkerdilan jati diri muslimah.

Lihatlah, atas nama aturan dinas, kaum muslimah tidak bebas menutup aurat. Sebaliknya, kaum perempuan penjaja kemolekan fisik macam peserta ajang pemilihan Ratu Sejagad (Miss Universe, Miss World), diberi fasilitas untuk membuka auratnya. Bahkan tak jarang, para kontestan miss-miss-an semacam ini banyak juga yang berasal dari negeri muslim. Bukankah Indonesia telah sejak lama menjadi salah satu negeri muslim pengirim kontestan Miss Universe? Pun Miss World.

Sungguh ini adalah diskriminasi yang tak lagi bisa ditutup-tutupi. Beginilah wajah ganda demokrasi. Yang pasti, di salah satu sisi wajah tersebut takkan pernah ada ruang keberpihakan kepada aturan Islam. Padahal sudah jelas, para perempuan yang tidak memakai pakaian syar’iy di depan umum, berarti dia telah menyia-nyiakan payung hukum baginya. Dan perempuan yang mengobral auratnya sesungguhnya telah menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri. Na’udzubillaah.

Dosa Kolektif, Argumentasi Bathil

Makin nyata, demokrasi telah mengotak-ngotakkan kaum muslimin. Jati diri muslim pun makin terkikis atas alasan profesi, disamping solidaritas suku dan asal daerah. Padahal, mereka muslim. Bagaimana bisa aturan Islam jadi berbeda-beda untuk daerah yang berbeda seperti ini? Memang tidak masuk akal.

Demokrasi sebagai sistem kehidupan kufur yang saat ini masih bisa pongah, memang takkan pernah sedikitpun memberikan ruang bagi kaum muslimin untuk melaksanakan aturan Islam secara kaffah. Menutup aurat secara sempurna adalah kewajiban, bukan hak. Konsekuensi tidak terlaksananya sebuah kewajiban adalah dosa. Karena pembuat aturan menutup aurat bukan atasan, melainkan Allah Swt, Sang Khaliq. Dan karena menutup aurat adalah kewajiban individu muslimah, maka dalih dosa kolektif yang ditanggung oleh pembuat kebijakan tidaklah bisa menjadi alasan. Itu jelas argumentasi bathil.

Firman Allah Swt terkait dengan hal ini: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (TQS al-Ahzab [33]: 36). Dalam ayat yang lain: “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (TQS al-Qiyaamah [75]: 36). Serta ayat berikut ini: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (TQS al-Israa’ [17]: 36).

Khatimah

Dengan demikian, firman Allah Swt berikut ini seyogyanya harus senantiasa dilaksanakan: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (TQS al-Maa’idah [5]: 49).

Peliknya isu polwan menutup aurat ini makin nyata menunjukkan umat berada di titik nadir. Tidakkah para pelaku demokrasi itu khawatir, bahwa dengan sensitifnya isu ini, maka sangat mungkin menjadi bumerang bagi mereka? Bumerang untuk memutarbalikkan kekuatan yang akan menggempur mereka atas nama ketidakpuasan rakyat akibat kebijakan demokrasi yang tidak akan pernah sesuai dengan fitrah manusia.

Maka, satu catatan penting, bahwa kesempurnaan penerapan hukum Islam tidaklah ada, kecuali dengan Khilafah. Perempuan sangat membutuhkan Khilafah karena syariat Islam dalam Khilafah menghormati perempuan dengan menjaga kemuliaannya. Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara. Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab adalah untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu. Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.” Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya. Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.

Wallaahu a’lam bish showab [].