Tampilkan postingan dengan label kemuliaan perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemuliaan perempuan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Februari 2014

Setitik Asa Bekerja di Negeri Tao Ming Se

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Kisah dari Negeri Tao Ming Se

Siapa tak kenal Tao Ming Se? Ya, ia adalah salah satu tokoh utama di serial Meteor Garden ini sangat populer di awal tahun 2000-an. Dengan profilnya yang eksentrik di antara anggota F4 lainnya, membuat Tao Ming Se mudah dikenal, meski karakternya agak mengesalkan.

Beralih dari kisah dongeng kehidupan Tao Ming Se, pada faktanya, Taiwan, negeri asalnya juga merupakan negeri impian. Memang yang dimaksud bukanlah impian untuk hidup sebagaimana gelimang harta dalam kehidupan Tao Ming Se. Bukan pula negeri impian untuk dapat menjadi pesohor berparas elok layaknya F4. Melainkan, impian bagi para pencari kerja dari Indonesia agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup. Karena memang telah sejak lama, Taiwan (dan Hongkong) menjadi negeri yang terkenal dengan keamanan dan kesejahteraannya bagi para tenaga kerja Indonesia, khususnya para perempuan.

Tersebutlah Nasiroh, ibu dari seorang anak dan merupakan salah satu TKW (tenaga kerja wanita) asal Lumajang, Jawa Timur. Di Taiwan, ia bekerja mengurus rumah tangga, seperti mengantar anak sekolah, belanja, memasak serta pekerjaan rumah lainnya. Tahun 2005, ia diminta oleh majikannya untuk menggunakan mobil demi memperlancar aktivitasnya. Majikannya pun memintanya kursus setir mobil hingga ia memiliki SIM Taiwan. Bahkan, majikannya mempercayakan satu unit mobil Mazda6 atas namanya sendiri.

Rajutan asa Nasiroh pun tak percuma. Ia bahkan berencana mendirikan rumah kost dan warung makan di daerah Sidoarjo. Ia juga telah merangkai sejumlah rencana hari tua. Termasuk cita-citanya menyekolahkan anak semata wayangnya di sebuah sekolah angkatan udara, pun terlaksana (http://www.lowongankerja-keluarnegeri.com/2013/08/Nasiroh-TKW-Asal-Lumajang-Yang-Sukses-di-Taiwan.html).

Lain di Taiwan, Lain di Arab

Lain di Taiwan, lain pula di Arab. Mari kita simak kisah Nurhayati. Nurhayati yang bernama lengkap Nurhayati Solapatri ini berprofesi sebagai motivator calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ia termasuk orang yang cerdik. Perempuan yang juga dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini, pernah memberikan tips kepada para 100 calon TKI yang akan berangkat ke Taiwan dan Hongkong di Pusat Pendidikan dan Latihan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta Selatan, Sabtu (11/6/2011).

Nurhayati menceritakan ketika dirinya menjadi seorang TKI ke negeri Arab diawali keputusasaan sulitnya mendapatkan uang untuk biaya kuliah, ia memutuskan untuk mendaftarkan diri ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Banten dengan tujuan untuk bisa berkuliah. Namun, pengalamannya tidak terlalu manis, PJTKI yang merekrut dirinya tidak memberikan pelatihan apa pun, sehingga Nurhayati harus belajar secara otodidak. “Saya waktu itu diberi sertifikat keahlian, tetapi sebenarnya saya tidak diberikan pelatihan,” ucapnya.

Sadar bahwa budaya di Arab Saudi pasti berbeda dengan budaya di Indonesia, ia pun akhirnya banyak menggali informasi tentang budaya dari TKI-TKI yang pernah bekerja di Arab Saudi. Misalnya, suatu ketika ia akan memandikan anak majikannya, tiba-tiba majikannya memarahinya. Yang mana dari kesalahan tersebut ia baru tahu, kalau orang Arab ternyata mandinya tidak setiap hari.

Selain itu, ia menceritakan kepada para calon TKI kalau di Arab wanita itu harus bersifat sinis kepada kaum pria. “Kalau wanita itu menjawab pertanyaan sambil senyum-senyum, itu akan diartikan wanita tersebut suka pada laki-laki yang menanyainya,” cerita Nurhayati. Terkait gaji, Nurhayati menceritakan bahwa gaji dari majikan harus selalu diambil tiap bulan. Jangan ditunda-tunda, karena hal tersebut yang mengakibatkan majikan tidak membayar gaji TKI.

Dari cerita Nurhayati, mungkin kita bisa belajar sebuah arti kehidupan. Seorang TKI bisa menjadi orang yang sukses dan mewujudkan impian kita. “Pokoknya kalau jadi TKI jangan pernah berniat untuk jadi TKI yang kedua kali, cukup satu kali. Sehingga saat menjadi TKI kita harus mempunyai tujuan,” ucapnya.

Atas kiprah dan perjuangannya, Pemerintah Arab Saudi pun memberikan penghargaan kepada Nurhayati, yang diberikan langsung oleh Wakil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Majed Abdulaziz Al-Dayel. Acara pemberian penghargaan berlangsung di Kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Dalam sambutannya, Al-Dayel mengatakan di tengah cerita sukses yang dialami ribuan TKI di negaranya, terdapat pula kasus khusus yang dialami sebagian TKI akibat tindakan yang dilakukan segelintir majikan mereka (tribunnews.com, 12/06/2011).

Gaji Tinggi, Magnet Kuat Jadi TKI

Malaysia mungkin tak lagi menggiurkan sebagai negara tujuan kerja para TKW rumah tangga. Sudah menjadi rahasia umum bahwa TKW Indonesia di Malaysia sering mengalami siksaan dari majikannya, bahkan tak jarang pulang tak bernyawa. Akibatnya, terjadi kelangkaan pembantu yang terhitung sangat parah hingga menyebabkan penderitaan para keluarga yang bergantung pada pembantu. Di Malaysia, PRT (pembantu rumah tangga) dianggap penting untuk mengasuh anak-anak, orang tua, dan membantu pekerjaan-pekerjaan rumah tangga lainnya. Oleh karenanya, para keluarga majikan didorong untuk membayar RM 8.000 (Rp 25,2 juta) hingga RM 10 ribu (Rp 31,5 juta) guna memberikan rasa aman bagi para PRT Indonesia (bisnis.liputan6.com, 02/07/2013). 

Setali tiga uang dengan indahnya harapan Nasiroh, wajar jika akhirnya Taiwan menjadi negeri impian. Bayangkan, para pekerja TKI rumah tangga di Taiwan selama ini digaji 15.840 New Taiwan (NT) Dolar atau sekitar Rp 6,4 juta per bulan. Ini cukup menggiurkan. Bahkan, menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melaporkan jumlah seluruh TKI di Taiwan saat ini berkisar 210 ribu orang. “Pekerja ini menempati urutan pertama dari total tenaga kerja asing di wilayah itu, yang disusul oleh terbesar berikutnya dari Vietnam, Thailand, dan Filipina,” ungkap laporan tertulis BNP2TKI.

Belum lagi dengan sektor manufaktur, konstruksi dan anak buah kapal. Penghasilan TKI di ketiga sektor tersebut bisa jauh lebih besar, yaitu 19.047 NT Dolar atau Rp 7,73 juta per bulan. Melihat pada persentasenya, warga Indonesia yang merantau ke Taiwan umunnya berprofesi sebagai TKI rumah tangga sebesar 80% dari total TKI. Diikuti TKI di sektor manufaktur dan konstruksi dengan porsi 15%, dan TKI ABK 3-4%.

Dan rasanya, besarnya penerimaan yang diperoleh para tenaga kerja tersebut masih bernilai signifikan meski harus terpangkas oleh sejumlah pungutan yang dikenakan oleh agensi penyalur TKI Taiwan. BNP2TKI mencatat agensi biasanya memungut iuran 60 ribu NT yang wajib dicicil saat TKI menempuh kontrak kerja pertama kali untuk tiga tahun lamanya. Dan memang tak hanya itu. Tenaga kerja yang bekerja sebagai ABK juga dikenakan beban tambahan dengan pengutan 2.500 NT per bulan untuk biaya akomodasi, padahal TKI tersebut harus memperoleh kondisi tempat tidur di kapal yang tidak layak. Namun, menindaklanjuti temuan tersebut, BNP2TKI dan otoritas dari Taiwan merekomendasikan pembentukan gugus tugas gabungan untuk meningkatan pelayanan TKI yang bermartabat. Gugus tugas ini juga berperan untuk menyusun kerangka program teknis bersama ke arah terciptanya perbaikan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Taiwan (bisnis.liputan6.com, 05/12/2013). Bagaimana, cukup sejahtera dan menggiurkan bukan?

Pelayanan menuju perbaikan dan kesejahteraan TKI inilah yang barangkali juga menjadi iming-iming untuk lebih memilih Taiwan dibanding Malaysia atau Timur Tengah sebagai negara tujuan bekerja, khususnya bagi TKW. 

TKW, “Sang Pahlawan Devisa”

Pasalnya, saat ini tak ada yang mau sadar bahwa sistem kapitalisme justru telah menjadikan TKW sebagai ladang eksploitasi. Istilah “pahlawan devisa” kini terlabel dengan konotasi positif, sehingga bekerja di luar negeri memiliki prestige tinggi. Padahal makna istilah tersebut sejatinya telah dimanipulasi. Rasanya, tak hanya sekali-dua kali kasus TKW pulang kampung tinggal nama.

Tak hanya nasib Erwiana (TKW di Hongkong) yang sejak akhir 2013 hingga awal 2014 ini meramaikan media massa dalam kondisi tersiksa. Yang ironisnya, koran lokal South China Morning Post memberitakan, polisi Hong Kong menolak menyelidiki kasus Erwiana. Meski, juru bicara polisi mengatakan mereka sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ada sekitar 300.000 pembantu rumah tangga asal Asia Tenggara (terutama dari Indonesia dan Filipina) yang saat ini bekerja di Hongkong. Banyak pekerja Indonesia di Hongkong menjadi korban penipuan agen tenaga kerja yang membebani mereka dengan biaya tinggi serta menyita dokumen-dokumen mereka. Para pekerja ini dijanjikan akan mendapat gaji besar dan pekerjaan yang baik. Pada November tahun lalu, Amnesty Internasional mengutuk ‘pembudakan’ atas ribuan pekerja wanita asal Indonesia di negara itu. (tempo.co, 16/01/2014). Tapi cukupkah sebuah lembaga internasional hanya ‘mengutuk’?

Juga kisah Sihatul Alfiah (24 tahun) warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, bekerja sebagai buruh di peternakan sapi perah di Tainan City, Taiwan. Sejak 22 September 2013 lalu, ibu satu anak itu terbaring koma karena disiksa majikannya. Sihatul pergi ke Taiwan melalui PT Sinergi Bina Karya di Malang, Jawa Timur. Dia memilih Taiwan karena kakak kandungnya, Siti Emilatun, 34 tahun, sudah dua tahun bekerja di sana. Sebelum ke Taiwan, Sihatul pernah bekerja di Arab Saudi.

Sihatul diberangkatkan ke Taiwan pada 27 Mei 2012. Memang, Sihatul menyetujui tawaran bekerja di peternakan sapi perah meskipun dengan membayar Rp 3 juta. Maksud awalnya, sambil menunggu kesempatan yang lain. Namun, bayangan bekerja di tempat enak pupus. Sebab, di peternakan itu Sihatul harus mengurus 300 ekor sapi perah seorang diri, mulai dari memberi pakan, membersihkan kandang dan memerah susu. Dia harus memulai pekerjaan berat itu sejak pukul 3 pagi hingga pukul 10 malam, hanya istirahat sebentar di siang hari, bahkan tanpa hari libur. Bahkan, ia pernah pingsan karena kelelahan. Derita Sihatul tak berhenti di situ. Dia harus rela tidur di kamar sempit berdekatan dengan kandang sapi. Bila pekerjaannya lamban, majikannya akan langsung menendang atau menampar. Kesempatan berobat ke rumah sakit pun tak ada.

Suatu ketika, kakak Sihatul menerima kabar bahwa adiknya dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri. Awalnya dokter memvonis Sihatul terkena gagal jantung. Vonis dokter dirasa janggal karena seluruh wajah Sihatul bengkak. Empat bulan Sihatul dirawat di rumah sakit, kondisinya tak kunjung membaik. Dia juga belum sadarkan diri. Bingung dengan kondisi istrinya, Suhandi memutuskan berhenti kerja di Malaysia dan pulang ke Banyuwangi pada akhir Desember lalu. Ia lalu melapor ke LSM Migrant Care dan BNP2TKI di Jakarta. Namun, dia kecewa karena tindak lanjut laporan tersebut sangat lambat. “Saya tidak tahu harus mengadu kemana lagi,” keluh Suhandi. Suhandi bersama LSM Migrant Care berencana akan ke Jakarta lagi untuk mengadukan nasib istrinya ke DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja. Dia berharap Sihatul dipulangkan ke Banyuwangi (tempo.co, 24/01/2014).

Masih dari Taiwan, adalah Susi (bukan nama sebenarnya). Kisahnya 10 tahun yang lalu memperlihatkan betapa tertekan hidupnya dalam upaya memburu dolar NT di Taiwan. Dia mengaku baru 15 bulan bekerja di salah satu keluarga kaya di Taiwan. Tugasnya hanya mengasuh kakek Ah Liang yang nyaris lumpuh. Ia berkisah, “Tiga bulan pertama, sungguh dimanja.” Ia mengaku dibelikan perhiasan, gelang, kalung, giwang, diberi fasilitas handphone, bahkan diperlakukan seperti anak sendiri. Enam bulan berlalu dalam glamor dan kegembiraan. Tiba-tiba saja suasana berubah, ketika Ah Liang mulai berulah. Dia merayu Susi agar mau dijadikan istri, sampai akhirnya malam kelabu itu terjadi.

Cerita pelik para TKI dan TKW di negeri seberang ternyata masih juga berlanjut sampai di bandara. Di Bandara Internasional Chiang Kai Sek, Taiwan, sejumlah TKI dan TKW masih juga diperlakukan diskriminatif. Mereka dilayani di tempat terpisah dari penumpang umum. Bahkan ketika tempat pelayanan boarding pass yang khusus melayani mereka penuh, sedangkan tempat pelayanan umum masih kosong, tetap saja mereka dibiarkan antre panjang. Untuk membedakan antara TKI/TKW dan penumpang umum, biasanya para TKI dan TKW itu diberi kode khusus berupa ID card yang ditempelkan di dada sebelah kiri atau kanan. Celakanya justru dengan ID card itulah, kerapkali mereka menjadi bulan-bulanan para calo atau oknum penipu setibanya di Bandara Cengkareng Jakarta. Masalahnya, akankah nasib pelik para pencari dolar di negeri seberang ini dibiarkan suram? (suaramerdeka.com, 05/09/2003).

Liberalisasi Ekonomi, Akar Permasalahan

Sejak Indonesia diterpa krisis ekonomi tahun 1997, aroma kebebasan atau liberalisasi di bidang ekonomi makin tajam. Karena kesulitan ekonomi, Indonesia harus bergantung pada pinjaman asing, khususnya IMF. Salah satu program unggulan IMF, yaitu privatisasi sektor ekonomi publik, telah membuahkan pil pahit yang harus ditelan Indonesia. Disamping itu, muncul pula kebijakan penghapusan subsidi pemerintah terhadap kebutuhan pokok rakyat, mulai dari BBM, TDL, pupuk, minyak tanah, hingga adanya keharusan impor sumberdaya pertanian dan pangan. Dampak langsung dari semua ini, jelas pemiskinan dan kemiskinan rakyat.

Tingginya angka kemiskinan berakibat pada perubahan paradigma berpikir tentang ekonomi, yang akhirnya berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat. Artinya, orang akan berlomba memenuhi kebutuhan ekonomi demi bertahan hidup. Bahkan seringkali tanpa memandang standar halal-haram.

Alhasil, kemiskinan inilah yang menggerakkan perempuan, termasuk para ibu, untuk bekerja mencari nafkah. Hingga tak sedikit yang memilih menjadi TKW di luar negeri. Hal ini seyogyanya dibaca sebagai bentuk keterpaksaan perempuan, yang harus bekerja keluar rumah. Namun, bukannya menghentikan dengan mengoptimalkan peran para suami dan wali (dari para perempuan ini) untuk mencari nafkah, sejumlah regulasi justru dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mendukung perempuan bekerja. Gelar “pahlawan devisa“ telah salah kaprah dimaknai sebagai pahlawan penolong perekonomian bangsa karena para TKW ini bisa menghasilkan uang sendiri dan imbasnya akan mendongkrak pendapatan per kapita negara.

Sementara itu, di tengah masyarakat dikembangkan opini tentang sosok perempuan yang sukses. Yaitu mereka yang memiliki pekerjaan dan tidak bergantung kepada suami. Bukan opini tentang sosok perempuan sebagai ibu yang mampu mencetak anak-anaknya menjadi generasi cemerlang dan berakhlak mulia. Dengan kata lain, hal ini telah menghilangkan fitrah seorang ibu yang seharusnya berada di rumah untuk mendidik anak-anaknya dan menjadi pengatur rumah tangganya.

Celakanya lagi, jerat kapitalisme telah membuat sebagian ibu yang mendapat ‘sukses‘ dengan imbalan hasil kerja yang besar, tidak merasa sedih dan bersalah dengan pengabaian fungsi keibuannya. Rasa sedihnya tertutupi oleh hitungan sejumlah nominal mata uang. Maka, seperti inikah setitik asa yang dapat diandalkan saat mencari nafkah harus dengan ribuan kilometer ke negeri seberang?

Padahal sejatinya, perasaan bangga dan bahagia menjadi ibu itu tidak bisa dibayar dengan harta dunia. Melainkan hanya layak diganti dengan surga. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Apabila seorang anak Adam mati putuslah amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, atau ilmu yang memberi manfaat kepada orang lain atau anak yang soleh yang berdoa untuknya.” (HR Muslim).

Aturan Islam tentang Nafkah dan Bekerja

Andai seluruh ibu dan calon ibu memahami bagaimana pandangan Islam yang sebenarnya terhadap posisi dan peran mereka, dan bagaimana Khilafah menjamin pemenuhan hak-hak mereka, niscaya tak ada satu pun yang menolak Khilafah. Melainkan, mereka akan berlomba-lomba turut dan usaha menegakkan Khilafah. Karena sungguh, sistem demokrasi-kapitalisme buatan manusia ini telah menjadi sumber dari segala kesulitan.

Visi utama keberlangsungan Khilafah adalah penerapan aturan Allah Swt dalam kehidupan sebagai wujud pengabdian manusia sebagai hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah Swt: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (TQS Adz-Dzariyat [51]: 56). Dalam bidang ekonomi, Khilafah bicara tentang distribusi kekayaan dan jaminan kebutuhan hidup. Firman Allah Swt: “...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (TQS Al-Hasyr [59]: 07). Ayat ini menjelaskan bahwa harta tidak boleh beredar di antara orang kaya saja. Allah Swt memberikan kewenangan kepada Rasul saw, sebagai kepala negara, untuk mengatur dan mengelola pendistribusiannya. Harta kekayaan harus tersebar merata agar kebutuhan setiap individu terpenuhi.

Islam menghormati ibu dengan tidak mewajibkannya mencari nafkah. Suami atau walinyalah yang berkewajiban memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara, jika keadaannya miskin, maka seorang ibu bisa dan boleh (mubah) untuk bekerja demi membantu suami atau keluarganya mencari nafkah. Namun, kewajiban dan tanggung jawab mencari nafkah tetap berada di tangan suami/walinya.

Di dalam Islam, bekerjanya seorang laki-laki adalah aktivitas yang mulia karena sebagai sarana beribadah kepada Allah. Allah Swt berfirman: ”Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjuru bumi serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya.” (TQS al-Mulk [67] 15). Demikian halnya, Rasulullaah saw pun mengutamakan masalah bekerja. Rasul saw pernah menyalami tangan Saad bin Muadz ra. Ketika itu kedua tangan Saad tampak kasar. Nabi saw lalu bertanya kepada Saad mengenai hal itu. Saad menjawab, “Saya selalu mengayunkan skrop dan kapak untuk mencarikan nafkah keluargaku.” Kemudian Rasulullah menciumi tangan Saad seraya bersabda, “Inilah dua telapak tangan yang disukai Allah Swt.” (Hadis ini disebutkan oleh as-Sarkhasi dalam al-Mabsuth). Kemudian dari hadis riwayat Bukhari-Muslim, “Sungguh sekiranya salah seorang di antara kamu sekalian mencari kayu bakar dan dipikulnya ikatan kayu bakar itu, maka yang demikian itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada seseorang baik orang itu memberi ataupun tidak memberinya.”

Serta dalam hadits yang lain: ”Siapa saja yang mencari dunia demi mendapatkan dari yang halal, seraya menjaga dari kehinaan, untuk memenuhi nafkah keluarganya atau karena empati dengan tetangganya maka dia akan menemui Allah Swt dan wajahnya bagaikan sinar bulan purnama. Siapa saja yang mencari dunia untuk mendapatkan yang halal, namun demi suatu kebanggaan, memperbanyak harta dan pamer kekayaan maka dia akan menemui Allah dan Allah murka kepadanya.” (Hadist ini tercantum dalam al-Mushannaf karya Ibn Abi Syaibah dari jalur Abu Hurairah).

Oleh karenanya, bentuk penghormatan Islam kepada kaum perempuan, adalah dengan menjaminnya untuk berhak memiliki, menggunakan dan mengembangkan harta kekayaan halal sebagaimana laki-laki. Khilafah menjamin kebutuhan pokok setiap perempuan, mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraannya melalui mekanisme berikut ini:

1. Khilafah memerintahkan para laki-laki (ayah) untuk bekerja menafkahi keluarganya; firman Allah Swt: ”...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf...” (TQS Al-Baqarah [02]: 233)

2. Jika ada laki-laki (suami) yang tetap tidak mampu bekerja menanggung nafkah diri, istri dan anak-anaknya (misalnya karena sakit, sudah tua-renta, dll), maka beban tersebut dialihkan kepada ahli warisnya; firman Allah Swt: ”...Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian...” (TQS Al-Baqarah [02]: 233)

3. Jika suami dan kerabat dekat tidak ada, atau ada tapi tidak mampu menafkahi, maka Negara Khilafah yang langsung menafkahi keluarga miskin ini melalui Baitul Maal, sehingga perempuan dalam keluarga tersebut tetap tidak dipaksa bekerja; sabda Rasul saw: ”Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’ (orang lemah, tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai orang tua), maka ia menjadi kewajiban kami.” (HR Muslim)

4. Jika Baitul Maal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih kepada kaum muslimin secara kolektif; firman Allah Swt: ”Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (TQS Adz-Dzariyat [51]: 19).

Kewajiban mencari nafkah yang dibebankan kepada kaum laki-laki, bukan dimaksudkan untuk menunjukkan kekuatan laki-laki dan kelemahan perempuan. Tapi peran ini diberikan sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab yang diberikan oleh Allah Swt kepada laki-laki. Dan ketika masing-masing pihak saling membantu dalam kehidupan bermasyarakat sambil tetap fokus dengan peran yang sudah ditetapkan, maka ketentraman dalam sebuah masyarakat akan terwujud. Insya Allah.

Khatimah

Dengan sebenar-benarnya, harus disadari bahwa kaum perempuan, para ibu dan calon ibu, memerlukan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup. Mereka pastinya ingin merasakan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Termasuk, tentunya ingin dan memang berhak merasakan kenikmatan dunia.

Dengan demikian, andaikan perempuan memang harus bekerja, maka ia harus tetap memperhatikan batasan Islam. Artinya, ketika keluar rumah ia harus atas izin suami/wali, tetap menutup aurat, menjaga diri dari pergaulan yang tidak syar’iy dengan lawan jenis, serta adanya jenis-jenis pekerjaan yang dibolehkan dan yang dilarang syara’ bagi perempuan. Disamping itu, ia juga tidak boleh meninggalkan kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Jika tugas utama ini telah ditunaikan, maka tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berkecimpung dalam ranah publik.

Namun, ketika perempuan bekerja full time sebagaimana para laki-laki, jelas akan membuat keseimbangan dalam keluarga terganggu. Perempuan memiliki peran dan tanggung jawab sebagai ibu dan pendidik generasi. Peran sebagai ibu dan pendidik generasi tidak akan dapat tertunaikan dengan optimal, bahkan bisa jadi akan terabaikan. Ingatlah, Islam telah memuliakan perempuan dengan menjadikan ia seorang ibu yang di bawah telapak kakinyalah surga diletakkan. Wallaahu a’lam bish showab []

Minggu, 16 Juni 2013

Polwan Pakai Kerudung, So What Gitu Lho?

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si


Polwan (polisi wanita) Pakai Kerudung, So What Gitu Lho?

Ada yang aneh? Ya, isu ini memang tengah ramai menyusupi berbagai celah berita di media massa. Tak pelak, hal ini menimbulkan polemik di sejumlah kalangan. Mulai dari kalangan pendukung HAM hingga pengemban syariat Islam. Memang, Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak bisa memakai jilbab dinilai perlu pengkajian kembali (republika.co.id, 08/06/2013).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan pihaknya memahami ada keinginan sejumlah polwan untuk mengenakan jilbab. Namun itu perlu kajian lebih mendalam karena terkait dengan aturan keputusan Kapolri, kata Edi. Menurut analisanya, polwan hanya dibolehkan mengenakan jilbab apabila mengenakan pakaian preman atau tidak berpakaian dinas dalam ketentuan surat keputusan tersebut (republika.co.id, 08/06/2013).

Terlebih, isu ini dikaitkan dengan pemberlakuan kebolehan menutup aurat bagi polwan di Aceh. Dibolehkannya polwan di Aceh mengenakan jilbab karena aturan di negeri Serambi Makkah tersebut polwan diharuskan berjilbab bagi yang muslim. Lantaran polwan yang beragama Islam wajib mengikuti hukum Islam lokal di sana (republika.co.id, 08/06/2013). Ini tentu aneh. Aneh karena seolah syariat Islam hanya berlaku untuk daerah tertentu dan orang-orang tertentu. 

Menutup Aurat, Kewajiban Muslimah

Menutup aurat adalah kewajiban kaum muslimah, sekaligus bagian dari kesempurnaan iman. Sebagaimana perintah Allah untuk masuk Islam secara kaffah. Artinya, iman akan berkonsekuensi untuk melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Firman Allah Swt: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (TQS. Al-Baqarah [02]: 208). Juga: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (TQS Adz-Dzariyat [51]: 56).

Dalam Islam, perintah menutup aurat tercantum dalam TQS. An-Nuur ayat 31 dan TQS. Al-Ahzab ayat 59 berikut ini:

Katakanlah kepada perempuan yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (TQS. An-Nuur [24]: 31).

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al-Ahzab [33]: 59). -- [1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Ketahuilah bahwa di zaman Rasulullah saw, jika orang-orang fasik melihat seorang perempuan yang mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini perempuan merdeka dan mereka tidak berani mengganggu perempuan itu.  Jika mereka melihat perempuan itu tidak mengenakan jilbab, maka mereka mengatakan bahwa ini budak perempuan, sehingga mereka menggodanya.  Perempuan berjilbab itu menjadi mulia karena diketahui bahwasanya mereka adalah perempuan merdeka sehingga orang-orang fasik itu tidak mengganggunya.  Orang-orang fasik tidak berani mengganggu muslimah, karena pelecehan terhadap muslimah akan menerima hukuman besar.  Disamping itu, segala gangguan dan pelecehan terhadap muslimah pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap kehormatan kaum muslimin secara keseluruhan (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).

Pelarangan menutup aurat bagi polwan atas alasan aturan seragam dinas, jelas bertentangan dengan hukum Islam. Disamping itu, paham kedaerahan dan kesukuan seolah menguatkan dalih pembolehan menggunakan seragam dinas dengan berkerudung hanya di daerah tertentu. Pembolehan menutup aurat bagi polwan di Aceh bukanlah dalih pembenaran untuk hanya mengizinkan mereka saja yang menutup aurat, sementara Polwan muslimah di daerah lain dilarang. Aturan demikian jelas bernafaskan diskriminasi, pendiskreditan syariat sekaligus pengkerdilan jati diri muslimah.

Lihatlah, atas nama aturan dinas, kaum muslimah tidak bebas menutup aurat. Sebaliknya, kaum perempuan penjaja kemolekan fisik macam peserta ajang pemilihan Ratu Sejagad (Miss Universe, Miss World), diberi fasilitas untuk membuka auratnya. Bahkan tak jarang, para kontestan miss-miss-an semacam ini banyak juga yang berasal dari negeri muslim. Bukankah Indonesia telah sejak lama menjadi salah satu negeri muslim pengirim kontestan Miss Universe? Pun Miss World.

Sungguh ini adalah diskriminasi yang tak lagi bisa ditutup-tutupi. Beginilah wajah ganda demokrasi. Yang pasti, di salah satu sisi wajah tersebut takkan pernah ada ruang keberpihakan kepada aturan Islam. Padahal sudah jelas, para perempuan yang tidak memakai pakaian syar’iy di depan umum, berarti dia telah menyia-nyiakan payung hukum baginya. Dan perempuan yang mengobral auratnya sesungguhnya telah menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri. Na’udzubillaah.

Dosa Kolektif, Argumentasi Bathil

Makin nyata, demokrasi telah mengotak-ngotakkan kaum muslimin. Jati diri muslim pun makin terkikis atas alasan profesi, disamping solidaritas suku dan asal daerah. Padahal, mereka muslim. Bagaimana bisa aturan Islam jadi berbeda-beda untuk daerah yang berbeda seperti ini? Memang tidak masuk akal.

Demokrasi sebagai sistem kehidupan kufur yang saat ini masih bisa pongah, memang takkan pernah sedikitpun memberikan ruang bagi kaum muslimin untuk melaksanakan aturan Islam secara kaffah. Menutup aurat secara sempurna adalah kewajiban, bukan hak. Konsekuensi tidak terlaksananya sebuah kewajiban adalah dosa. Karena pembuat aturan menutup aurat bukan atasan, melainkan Allah Swt, Sang Khaliq. Dan karena menutup aurat adalah kewajiban individu muslimah, maka dalih dosa kolektif yang ditanggung oleh pembuat kebijakan tidaklah bisa menjadi alasan. Itu jelas argumentasi bathil.

Firman Allah Swt terkait dengan hal ini: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (TQS al-Ahzab [33]: 36). Dalam ayat yang lain: “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (TQS al-Qiyaamah [75]: 36). Serta ayat berikut ini: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (TQS al-Israa’ [17]: 36).

Khatimah

Dengan demikian, firman Allah Swt berikut ini seyogyanya harus senantiasa dilaksanakan: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (TQS al-Maa’idah [5]: 49).

Peliknya isu polwan menutup aurat ini makin nyata menunjukkan umat berada di titik nadir. Tidakkah para pelaku demokrasi itu khawatir, bahwa dengan sensitifnya isu ini, maka sangat mungkin menjadi bumerang bagi mereka? Bumerang untuk memutarbalikkan kekuatan yang akan menggempur mereka atas nama ketidakpuasan rakyat akibat kebijakan demokrasi yang tidak akan pernah sesuai dengan fitrah manusia.

Maka, satu catatan penting, bahwa kesempurnaan penerapan hukum Islam tidaklah ada, kecuali dengan Khilafah. Perempuan sangat membutuhkan Khilafah karena syariat Islam dalam Khilafah menghormati perempuan dengan menjaga kemuliaannya. Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara. Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab adalah untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu. Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.” Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya. Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.

Wallaahu a’lam bish showab [].

Sabtu, 07 April 2012

Pemuliaan Perempuan Tanpa Limit Satuan


Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Perempuan, makhluk cantik ciptaan Allah Swt ini bukanlah selebriti di antara makhluk-Nya yang lain. Bukan pula makhluk yang Rasulullaah saw ibaratkan layak untuk disembah. Akan tetapi, profilnya selalu menarik untuk disisir laksana mencari mutiara di kedalaman samudra berkarang terjal. Terbukti, dalam sejumlah peradaban manusia, antara lain Yunani, Romawi, India, Yahudi dan Arab Jahiliah, perempuan hanya dipandang sebagai bakteri yang tidak layak untuk sekedar hidup. Bahkan dalam peradaban Barat yang dikatakan modern, perempuan hanya menjadi komoditas permainan dan kesenangan ketika masih muda, menarik dan cantik. Akan tetapi saat lanjut usia, bukan tidak mungkin jika nasibnya berakhir di tengah lingkungan panti jompo, na’udzubillah. Maka ingatlah bahwa sepanjang sejarah, perempuan tidak pernah mendapatkan kedudukan yang terhormat, kecuali dalam ajaran Islam (Buku Siroh Shohabiyah Jilid 2). Islam telah jelas memuliakan perempuan tanpa limit satuan, karena kemuliaan perempuan tertuang di dalam Al-Qur’an yang kebenarannya dijaga oleh Allah Swt hingga akhir zaman.

Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkaca dari pemuliaan Islam terhadap perempuan, berikut ini diulas potret perempuan dalam sistem tanpa Islam, hingga kaum perempuan harus mengemis pengakuan melalui sebuah momentum eksistensi. Faktanya, para aktivis perempuan di dunia telah menandai tanggal 25 November sebagai hari untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan sejak tahun 1981. Sejalan dengan itu, tahun 1993, Kongres Feminis lnternasional mencanangkan bahwa setiap tahunnya selama 16 hari mulai 25 November-10 Desember sebagai masa kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Di Indonesia, kampanye ini dilakukan oleh lembaga masyarakat yang bergerak di sektor advokasi bagi perempuan. Pada tanggal 17 Desember 1999, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 25 November sebagai "Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Resolusi 54/134)" (antaranews.com, 25/11/2011).
Risa Amrikasari, pemerhati masalah sosial dan perempuan, dalam memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jumat, 25/11/2011) di Jakarta, menyatakan bahwa pemerintah hendaknya lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan. Menurut Risa,  saat ini Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination All Form of Against Women (CEDAW). Selanjutnya, sosialisasi perundang-undangan yang mengatur anti kekerasan terhadap perempuan harus semakin dipacu. Hal ini karena kasus-kasus yang terjadi di masyarakat adakalanya tidak terselesaikan secara hukum karena belum dipandang sebagai prioritas oleh lingkungan dan aparatur negara. Keberhasilan kampanye dan sosialisasi oleh pemerintah dianggap masih harus diukur ulang. Meski negara sudah memberi perhatian, akan tetapi masih banyak hal yang perlu dilakukan dan dipercepat (antaranews.com, 25/11/2011).

Perempuan dan Kekerasan
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi. Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender.  Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki.  “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan (kesrepro.info, 24/12/2007)
Kekerasan rumah tangga adalah jenis kekerasan jender yang paling umum. Korbannya adalah perempuan di negara-negara berkembang dan negara-negara Barat lainnya. Kekerasan adalah salah satu penyebab kematian dan cacat yang umum di kalangan perempuan usia produktif, dan merupakan penyebab yang lebih besar daripada sakit, kecelakaan lalu lintas dan malaria.
Data secara internasional telah membuktikannya. Beberapa studi yang dilakukan di Amerika Serikat mengungkapkan bahwa setiap tahun sekitar 4 juta perempuan diserang secara fisik oleh suami atau pasangan mereka. Di setiap negara, dimana telah dilakukan penelitian yang dapat diandalkan, statistik menunjukkan bahwa antara 10-50 % perempuan melaporkan bahwa mereka telah disiksa secara fisik oleh pasangan intim selama masa hidup mereka.
Di Meksiko, menurut Kementerian Kesehatan Meksiko, sekitar satu dari tiga wanita menderita kekerasan rumah tangga, dan akibatnya diperkirakan lebih dari 6.000 perempuan meninggal di Meksiko setiap tahun. Menurut studi 2006 di Meksiko, 43,2% perempuan dengan usia lebih dari 15 tahun telah menjadi korban dari beberapa bentuk kekerasan di dalam keluarga selama hubungan terakhir mereka.
Kekerasan dalam rumah tangga juga tersebar luas di banyak negara Afrika. Di Zimbabwe, menurut laporan PBB, jumlahnya menyumbang lebih dari enam dalam sepuluh kasus pembunuhan di pengadilan. Menurut survei, 42% perempuan di Kenya dan 41% di Uganda melaporkan telah dipukuli oleh pasangan mereka.
Di China, kekerasan rumah tangga terjadi pada 1/3 dari negara dengan 270 juta rumah tangga. Sebuah survei yang dilakukan oleh China Law Institute di Gansu, Hunan, dan provinsi Zhejiang menemukan bahwa 1/3 dari keluarga yang disurvei telah menyaksikan kekerasan dalam keluarga, dan bahwa 85% korban adalah perempuan.
Di Rusia, diperkirakan kematian akibat kekerasan rumah tangga tahunan adalah lebih dari 14.000 perempuan.  Natalya Abubikirova, Direktur Eksekutif Russian Association of Crisis Center, menyatakan bahwa jumlah kematian perempuan setiap tahun di tangan suami dan mitra mereka di Federasi Rusia kurang lebih sama dengan jumlah total prajurit Soviet yang tewas dalam 10 tahun perang di Afghanistan. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dewan Perempuan di Moscow State University, 70% perempuan yang disurvei mengatakan bahwa mereka telah mengalami beberapa bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi oleh suami mereka.
Penelitian yang dilakukan di beberapa negara-negara Arab menunjukkan bahwa setidaknya satu dari tiga perempuan dipukuli oleh suaminya. Di banyak negeri Islam atau negara-negara dengan mayoritas Muslim, ayat-ayat Al Qur'an  terkadang digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, kekerasan terhadap perempuan (termasuk pembunuhan) lebih didasarkan pada budaya daripada alasan keagamaan dan dibenarkan oleh kebutuhan untuk melindungi kehormatan keluarga (Cesar Chelala di dalam erabaru.net, 25/03/2010).

Khatimah
            Ulasan di atas telah memperjelas bahwa sejatinya peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan seolah tidak dapat berperan lebih sebagai momentum eksistensi perempuan, selain hanya sebatas formalitas. Pencanangannya sejak kurang lebih 30 tahun yang lalu nampak tiada guna. Terlebih dengan kampanye yang akan berakhir tanggal 10 Desember, seolah kemuliaan perempuan hanya layak didengungkan selama 16 hari. Ternyata hanya sampai di situ kemampuan sistem kapitalistik-sekular menghargai perempuan. Padahal di sisi lain, kaum feminis seringkali menuduh Islam sebagai agama yang sarat ketidakadilan pada perempuan. Jika faktanya telah nampak di atas, maka sebenarnya siapa yang tidak adil.
Dalam Islam terdapat penyelesaian permasalahan kehidupan berdasarkan penanganan potensi manusia, yaitu kebutuhan jasmani (hajatul udhowiyah) dan naluri (ghorizah). Penyimpangan humanistik berupa kekerasan terhadap perempuan tidak cukup diselesaikan sebatas landasan eksistensi, perasaan dan standar manusia. Akan tetapi harus dikembalikan bahwa manusia adalah makhluk Allah yang harus memiliki kesadaran hubungan dengan Allah Swt, sehingga segala perbuatannya harus terikat dengan hukum Islam baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Hal ini sebagaimana dari Usamah bin Syarik, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Apa-apa yang tidak disukai Allah darimu, maka janganlah engkau kerjakan, (meskipun) sedang sendirian.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya). Jadi jelas, standarnya adalah halal dan haram.
Kekerasan terhadap perempuan terjadi karena pelakunya tidak mengerti sama sekali tentang cara memuliakan perempuan. Jika di banyak negeri Islam atau negara-negara dengan mayoritas Muslim, dimana ayat-ayat Al Qur'an  terkadang digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap perempuan, maka sejatinya mereka tidak memiliki pemahaman terhadap Al-Qur’an itu sendiri. Ayat berikut seringkali menjadi kambing hitam atas pembenaran bahwa Islam memerintahkan kekerasan terhadap perempuan:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (TQS. An-Nisaa [4]: 34).

(Keterangan: [289]. Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya; [290]. Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik; [291]. Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya; [292]. Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya).
Berdasarkan hal ini maka jelas bahwa tudingan dan pandangan sempit mengenai posisi perempuan dalam Islam adalah kesalahan penafsiran terhadap ayat di atas. Lebih dari itu, Islam adalah aqidah aqliyyah yang terpancar darinya aturan. Islam telah dengan sangat jeli mengatur kemuliaan perempuan sebagai bagian dari perintah Allah Swt. Kemuliaan perempuan tidak akan pernah terwujud dalam sistem kapitalistik-sekular meski negara yang menganutnya berpenduduk mayoritas muslim. Formalisasi pemuliaan perempuan memerlukan peran negara sebagai penegak aturan, yaitu aturan Allah Swt dalam pemeliharaan urusan rakyatnya secara paripurna dalam bingkai Khilafah. Kaum perempuan tidak perlu meragukan kemuliaan yang dapat diraih dalam kehidupan di bawah naungan Islam. Kaum perempuan juga tidak harus mengemis sebuah eksistensi. Karena dalam Khilafah Islam, kemuliaan itu bukan fiksi.