Tampilkan postingan dengan label kesejahteraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesejahteraan. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Juni 2012

Pertanian, Sumber Ekonomi yang Memakmurkan

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si



Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam melimpah, tanah yang subur, hutan yang luas dan hasil laut tiada banding. Sementara di dalam perut buminya terkandung barang tambang, minyak dan gas alam dalam jumlah besar. Namun menjadi sebuah ironi jika melihat keadaan penduduknya yang semakin miskin. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang. Menurut laporan Asia Development Bank (ADB) 25/08/2011, kemiskinan di Indonesia bertambah dibandingkan lima tahun lalu. Haruskah demikian yang terjadi?
Dalam konsep politik ekonomi dan kesejahteraan sebuah negara, pertanian dipandang sebagai salah satu sumber ekonomi primer, disamping perindustrian, perdagangan dan tenaga manusia (jasa) (Buku “Politik Ekonomi Islam”).  Sebagai negara agraris, pertanian merupakan salah satu potensi sumber daya Indonesia. Indonesia memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Data dari kajian akademis yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Kementerian Pertanian pada tahun 2006 memperlihatkan bahwa total luas daratan Indonesia adalah sebesar 192 juta ha, terbagi atas 123 juta ha (64,6%) merupakan kawasan budidaya dan 67 juta ha sisanya (35,4%) merupakan kawasan lindung. Dari total luas kawasan budidaya, yang berpotensi untuk areal pertanian seluas 101 juta ha, meliputi lahan basah seluas 25,6 juta ha, lahan kering tanaman semusim 25,3 juta ha dan lahan kering tanaman tahunan 50,9 juta ha. Sampai saat ini, dari areal yang berpotensi untuk pertanian tersebut, yang sudah dibudidayakan menjadi areal pertanian sebesar 47 juta ha, sehingga masih tersisa 54 juta ha yang berpotensi untuk perluasan areal pertanian (okemms.blogspot.com/potensi-pertanian-indonesia, 19/06/2011)
Apa mau dikata, sebagaimana dilansir oleh medanbisnisdaily.com (05/04/2012), selama ini sektor pertanian sudah terlupakan. Padahal, sektor ini menjadi penyelamat pada saat krisis ekonomi tahun 1998 lalu. Belum lagi dengan pernyataan Direktur Analisis dan Perkembangan Statistik Badan Pusat Statistik (BPS), Kecuk Suharyanto, yang mengatakan jumlah kemiskinan terbesar sebanyak 72% berasal dari masyarakat yang hidup dari sektor pertanian. Pendapatan mereka rata-rata masih sangat rendah dan cenderung stagnan. Kecuk menambahkan bahwa salah satu karakteristik yang penting dari kemiskinan adalah mereka terbanyak tinggal di perdesaan. Selama ini tidak ada kebijakan penanggulangan khusus di pertanian. Upah buruh petani bahkan nyaris tidak bergerak dari Rp 37 ribu per hari, sekarang Rp 39 ribu per hari (www.rimanews.com, 03/09/2011). Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah bukan saja kurang memberdayakan petani tetapi juga terhadap sektor pertanian keseluruhan (Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI), 17/09/2009). Wajar, jika pada faktanya petani jauh dari sejahtera.
Kegagalan Indonesia menyejahterakan penduduknya adalah karena memilih sistem ekonomi kapitalisme, sebuah sistem yang telah usang dan gagal menyejahterakan penduduk dunia, sekalipun di pusat kapitalisme sendiri, Amerika Serikat. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”(TQS al-Rum [30]: 41).
Konsep politik ekonomi Islam memandang bahwa asas pertanian adalah tanah. Sebab, jika tanah tidak ada, maka tenaga manusia, skill dan alat secara mutlak tidak akan mampu menghasilkan produksi pertanian; sedangkan tanah dalam kondisi apapun tetap berproduksi. Maka jelas, metode penguasaan (kepemilikan) dan pengelolaan tanah akan menentukan arah produksinya. Untuk itu, tanah harus memiliki hukum tersendiri yang berbeda dengan harta benda lain, yaitu hukum yang menilai tujuan keberadaan tanah telah tercapai jika terdapat produksi. Artinya, kepemilikan tetap ada jika produksi ada, dan hak kepemilikan akan hilang jika produksi tidak terealisasi. Hal ini terlepas apakah tanah itu luas atau sempit, dan apakah kepemilikan tanah di antara manusia itu sama atau berbeda (Buku “Politik Ekonomi Islam”).
Pada dasarnya, politik pertanian dijalankan untuk meningkatkan produksi pertanian. Untuk itu, dapat dilakukan dua langkah: pertama, intensifikasi, yaitu melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produksi tanah. Negara pun memberikan modal bagi petani yang tidak mampu sebagai hibah, bukan kredit, apalagi utang. Kedua, ekstensifikasi, dengan menambah luas area lahan yang akan ditanami. Yaitu dengan cara menghidupkan tanah mati dan memagarinya, memberikan tanah secara gratis kepada rakyat yang mampu bertani namun tidak memiliki tanah, rakyat yang memiliki area tanah yang sempit, dan termasuk tanah yang di bawah kekuasaannya. Negara pun harus berlaku tegas dengan mengambil tanah dari rakyat yang telah menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut (Buku “Politik Ekonomi Islam”).
Pertanian hanyalah salah satu aspek ekonomi, tidak dapat berdiri sendiri. Dalam meraih tujuan ekonomi, yaitu meningkatkan kemajuan materi, pertanian harus terkait dengan industri (industri penghasil mesin). Melakukan revolusi pertanian dan revolusi industri secara bersamaan dengan tetap menjadikan industri  sebagai ujung tombak kemajuan, akan tercapai jika terdapat hal yang saling berdekatan antara revolusi pertanian dan revolusi industri. Untuk itu, tidaklah boleh melakukan revolusi pertanian, memberikan tenaga dan membelanjakan harta, kecuali yang akan meningkatkan produksi kekayaan pertanian yang telah ada. Harta negara pada kondisi seperti itu lebih diperlukan untuk revolusi industri. Negara tidak selayaknya menginstruksikan pajak untuk membangun infrastruktur yang tidak terlalu diperlukan. Tidak selayaknya pula negara berutang, meski kepada rakyatnya sendiri untuk melaksanakan pembangunan di dalam negeri. Negara juga tidak perlu berutang kepada negara-negara kafir penjajah seperti yang dilakukan oleh rezim sekarang. Bahkan, dalam keadaan apa pun, utang luar negeri mutlak tidak boleh dilakukan. Sebab, utang seperti itu selalu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Riba jelas diharamkan, baik dari dan oleh seseorang maupun negara (Buku “Politik Ekonomi Islam”).
Dengan demikian, pertanian Indonesia sejatinya dapat berkontribusi besar bagi kemakmuran negara dan rakyatnya sesuai dengan potensinya. Bertolak dari itu semua, Hizbut Tahrir Indonesia kembali mengajak seluruh kaum Muslimin untuk berjuang menegakkan Khilafah, sebagai model terbaik negara yang menyejahterakan (a greatest model for prosperous state). Khilafah memiliki mekanisme pengaturan berekonomi berdasarkan prinsip hukum Islam yang terbukti dalam kurun 13 abad mampu mewujudkan kesejahteraan secara material. Hanya dengan tegaknya Khilafah, sistem kapitalisme-liberalisme dan demokrasi bisa dicampakkan. Kesejahteraan hidup di bawah naungan Khilafah di akhir zaman diberitakan Rasulullaah saw: Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya.” (HR Muslim). Aamiin.
Wallaahu a’lam bish showab [].

Rabu, 13 Juni 2012

Khilafah, Model Terbaik Negara yang Menyejahterakan (Telaah Singkat Aspek Politik Ekonomi Pertanian Indonesia)

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam melimpah, tanah yang subur, hutan yang luas dan hasil laut tiada banding. Sementara di dalam perut buminya terkandung barang tambang, minyak dan gas alam dalam jumlah besar. Namun menjadi sebuah ironi jika melihat keadaan penduduknya yang semakin miskin. Menurut Biro Pusat Statistik  (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang. Menurut laporan Asia Development Bank (ADB) 25/08/2011, kemiskinan di Indonesia bertambah dibandingkan lima tahun lalu. Kegagalan Indonesia menyejahterakan penduduknya adalah karena memilih sistem ekonomi kapitalisme, sebuah sistem yang telah usang dan gagal menyejahterakan penduduk dunia, sekalipun di pusat kapitalisme sendiri, Amerika Serikat. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”(TQS al-Rum [30]: 41).

Dalam konsep politik ekonomi dan kesejahteraan sebuah negara, pertanian dipandang sebagai salah satu sumber ekonomi primer, disamping perindustrian, perdagangan dan tenaga manusia (jasa).  Sebagai negara agraris, pertanian merupakan salah satu potensi sumber daya Indonesia. Asas pertanian adalah tanah. Sebab, jika tanah tidak ada, maka tenaga manusia, skill dan alat secara mutlak tidak akan mampu menghasilkan produksi pertanian; sedangkan tanah dalam kondisi apapun tetap berproduksi. Maka jelas, metode penguasaan (kepemilikan) dan pengelolaan tanah akan menentukan arah produksinya. Untuk itu, tanah harus memiliki hukum tersendiri yang berbeda dengan harta benda lain, yaitu hukum yang menilai tujuan keberadaan tanah telah tercapai jika terdapat produksi. Artinya, kepemilikan tetap ada jika produksi ada, dan hak kepemilikan akan hilang jika produksi tidak terealisasi. Hal ini terlepas apakah tanah itu luas atau sempit, dan apakah kepemilikan tanah di antara manusia itu sama atau berbeda.

Pada dasarnya, politik pertanian dijalankan untuk meningkatkan produksi pertanian. Untuk itu, dapat dilakukan dua langkah: pertama, intensifikasi, yaitu melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produksi tanah. Negara pun memberikan modal bagi petani yang tidak mampu sebagai hibah, bukan kredit, apalagi utang. Kedua, ekstensifikasi, dengan menambah luas area lahan yang akan ditanami. Yaitu dengan cara menghidupkan tanah mati dan memagarinya, memberikan tanah secara gratis kepada rakyat yang mampu bertani namun tidak memiliki tanah, rakyat yang memiliki area tanah yang sempit, dan termasuk tanah yang di bawah kekuasaannya. Negara pun harus berlaku tegas dengan mengambil tanah dari rakyat yang telah menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut.

Pertanian hanyalah salah satu aspek ekonomi, tidak dapat berdiri sendiri. Dalam meraih tujuan ekonomi, yaitu meningkatkan kemajuan materi, pertanian harus terkait dengan industri (industri penghasil mesin). Melakukan revolusi pertanian dan revolusi industri secara bersamaan dengan tetap menjadikan industri  sebagai ujung tombak kemajuan, akan tercapai jika terdapat hal yang saling berdekatan antara revolusi pertanian dan revolusi industri. Untuk itu, tidaklah boleh melakukan revolusi pertanian, memberikan tenaga dan membelanjakan harta, kecuali yang akan meningkatkan produksi kekayaan pertanian yang telah ada. Harta negara pada kondisi seperti itu lebih diperlukan untuk revolusi industri. Negara tidak selayaknya menginstruksikan pajak untuk membangun infrastruktur yang tidak terlalu diperlukan. Tidak selayaknya pula negara berutang, meski kepada rakyatnya sendiri untuk melaksanakan pembangunan di dalam negeri. Negara juga tidak perlu berutang kepada negara-negara kafir penjajah seperti yang dilakukan oleh rezim sekarang. Bahkan, dalam keadaan apa pun, utang luar negeri mutlak tidak boleh dilakukan. Sebab, utang seperti itu selalu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Riba jelas diharamkan, baik dari dan oleh seseorang maupun negara.

Dengan demikian, pertanian Indonesia dapat berkontribusi besar bagi kemakmuran negara dan rakyatnya. Bertolak dari itu semua, Hizbut Tahrir Indonesia kembali mengajak seluruh kaum Muslimin untuk berjuang menegakkan Daulah Khilafah. Khilafah, sebagai model terbaik negara yang menyejahterakan (a greatest model for prosperous state), memiliki mekanisme pengaturan berekonomi berdasarkan prinsip hukum Islam yang terbukti dalam kurun 13 abad mampu mewujudkan kesejahteraan secara material. Hanya dengan tegaknya Khilafah, sistem kapitalisme-liberalisme dan demokrasi bisa dicampakkan. Kesejahteraan hidup di bawah naungan Khilafah di akhir zaman diberitakan Rasulullaah saw: Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya.” (HR Muslim). Aamiin.

Wallaahu a’lam bish showab [].

Sabtu, 07 April 2012

Merenda Optimis Menghadang Isu Krisis Pangan

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
“Pangan, sandang, papan” sebagai slogan kebutuhan primer nampaknya terancam direvisi. Hal ini disebabkan oleh mimpi buruk yang di tahun 2011 ini menjadi kenyataan, yaitu krisis pangan. Kondisi ini memunculkan sejumlah pernyataan kekhawatiran dan spekulasi, antara lain dari Josette Sheeran, Kepala Program Pangan Dunia (World Food Programme). Sheeran mengungkapkan bahwa bersamaan dengan krisis minyak, saat ini dunia juga dilanda krisis pangan yang terutama menjadi lebih nyata sejak Januari 2008. Sama halnya dengan harga minyak yang akhir-akhir ini terus meninggi, krisis pangan juga diperkirakan menandakan telah lewatnya masa harga pangan yang rendah yang telah berlangsung selama tiga dasawarsa yang lalu. Dilain pihak, berbeda dengan krisis minyak yang memang telah diketahui akan secara cepat atau lambat muncul mengingat telah tuanya sumur-sumur minyak dunia dan tidak ditemukannya ladang-ladang minyak baru, krisis pangan datangnya hampir secara tak terduga. Ada yang menganalogkan kejadian krisis pangan ini sebagai suatu “silent tsunami.
Terkait dengan prediksi Menteri Pertanian AS dan Lembaga Pangan dunia (FAO) bahwa Indonesia tahun 2011 memang akan mengalami big crisis di bidang pangan, masyarakat dan para pengambil kebijakan harus mewaspadai adanya korporasi global yang akan memanfaatkan isu ini untuk mengeruk keuntungan. Hal ini dibuktikan oleh pernyataan Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep, bahwa wilayahnya bukan rawan pangan, tapi rawan ketersediaan pangan. Bambang mengatakan, disebut rawan ketersediaan pangan karena struktur tanah di wilayah kepulauan yang tidak produktif untuk ditanami padi dan bahan pangan lainnya. Kalau pun ada, berupa sawah tadah hujan yang hanya dapat ditanami saat musim hujan (tempointeraktif.com, 23 Maret 2011).
Indonesia pun bersiaga menghadang krisis pangan dunia mengingat Indonesia disebut berada di jurang krisis pangan jika masyarakat tak mampu mengakses harga pangan. Fakta tentang kondisi pangan Indonesia mengungkap data dari Kementrian Pertanian bahwa Indonesia surplus beras 5,347 juta ton pada tahun 2011, namun anehnya Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras sekitar 1,5 juta ton. Di dunia, beberapa negara surplus dan beberapa kekurangan, distribusinya menjadi masalah.
Disamping itu, sumber daya tanaman, genetik, dan lahan Indonesia masih cukup luas untuk memenuhi kebutuhan pangan, masalahnya adalah distribusi dan harga. Yang memprihatinkan adalah kondisi masyarakat miskin yang tak memiliki daya beli terhadap pangan. Fakta lain yang harus diwaspadai adanya indikasi kebijakan impor beras transgenik. Varietas transgenik memiliki produktivitas lebih tinggi. Siapa yang menyedikan produk transgenik. Siapa yang menguasainya? Duppon, Monsanto dari Amerika. Sudah terdeteksi ada upaya untuk mengarahkan penggunaan produk transgenik mereka.
Kajian kritis terhadap kondisi riil yang ada di masyarakat dan sistem pengelolaan yang sesuai dengan syari’at Islam menjadi poin kunci dalam menghadapi persoalan ini. Faktanya, negara saat ini tidak mengambil posisi untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyat. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, yaitu pangan, sandang dan papan. Padahal seharusnya negara bertanggung jawab memprioritaskan kesejahteraan petani dan rakyatnya. Negara hanya berupaya agar pendapatan perkapita rakyat secara agregat mengalami peningkatan tanpa melihat apakah masing-masing individu rakyatnya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Hal ini tampak dari kebijakan yang pro kepada pemilik modal. Bulog melalui sistem tender kepada 24 perusahaan, 16 diantaranya perusahaan asing. Hal ini menjadi mekanisme distribusi memberikan peluang pada pemilik modal besar mendapat keuntungan. Dengan demikian pemenuhan kebutuhan pangan lagi-lagi menjadi tanggungjawab rakyatnya sendiri. Pangan tetap dipandang sebagai komoditas yang memliki harga yang harus dibayar oleh siapapun yang ingin mengkonsumsinya.
Belum lagi kebijakan luar negeri yang terikat dengan aturan internasional semacam WTO. Ada kesepakatan yg harus diadopsi mengikuti mekanisme perdagangan global. Pembatasan kuota, tarif otomatis berpengaruh terhadap kebijakan ekspor dan impor. Sekalipun Indonesia adalah Negara peringkat ke-3 penghasil beras dan tidak kekurangan pangan (data FAO), tapi masih dihantui krisis pangan. Saat ini terjadi kondisi yang ironis di dunia, banyak kemiskinan, kelaparan dan gizi buruk di negara dunia ketiga, sementara fenomena obesitas dan pesta kuliner menjadi trend di Negara maju.
Jadi sebenarnya Indonesia tidak krisis pangan, tapi yang bermasalah adalah kebijakan sistem dalam distribusi pangan. Sistem kapitalisme-lah yang menjadi biang kerok tidak terdistribusinya pangan di dunia yang menghantarkan seolah-olah dunia mengalami krisis pangan. Permasalahan yang ada termasuk masalah pangan bisa diselesaikan dengan Islam. Umat membutuhkan satu sistem dan kepemimpinan yang menjamin kesejahteraan umat manusia, yaitu Khilafah Islamiyah.  Islam juga mengatur sistem politik ekonomi, juga sistem politik pertanian. Islam memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan, kemanan, dan kesehatan.
Khilafah Islamiyah dalam kebijakan pangan berkonsentrasi pada tercapainya peningkatan produksi, menyuburkan lahan, menghasilkan kualitas yang baik digunakan rakyatnya, menjamin suplai benih untuk petani dan upaya efisiensi dan efektifitas teknologi. Garis tegas yang membedakan Kebijakan Khilafah Islamiyah adalah politik pelayanan untuk rakyat, bukan kapitalisisasi kepentingan atau keberpihakan pada korporasi.
Kebijakan pengelolaan tanah bukan dengan pembebasan tanah untuk investasi asing, tapi memberikan jalan kepada siapa saja muslim dan non muslim untuk menghidupkan tanah mati. Soal distribusi, Khilafah bisa melakukan impor pada konsidi insidtental darurat, namun tidak sembarang membeli kepada negara mana saja, tergantung pada hubungan politik luar negeri yang dijalin dengan Khilafah Islamiyah. Jadi lagi-lagi, hanya syari’at Islam-lah yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan umat dan mendatangkan kesejahteraan.