Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Tere dan Partai
Akhir Mei lalu, Theresia Ebenna Ezeria Pardede
alias Tere memberi kabar mengejutkan. Setelah mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai anggota DPR, pelantun lagu “Awal
yang Indah” ini juga mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai Demokrat (vivanews.com, 01/06/2012). “Pengunduran
diri saya tertulis resmi 21 Mei 2012 untuk pengunduran diri dari DPR dan Partai
Demokrat,” kata Tere di Press Room
DPR, Jumat (01/06) (jpnn.com, 01/06/2012).
Tere mengemukakan, saat ini ia memilih untuk menghentikan segala kegiatan
politik praktisnya. “Totalitas itu tidak bisa saya laksanakan. Oleh karena itu
saya memilih mengundurkan diri,” katanya (vivanews.com,
01/06/2012). Tere mengaku harus berhenti dengan alasan menyelesaikan tugas
akhir S3-nya, disamping harus merawat ayahnya yang masih sakit (jpnn.com, 01/06/2012). Namun, Tere juga
mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya karena kekecewaannya atas kondisi DPR
dan Partai Demokrat (metrotvnews.com,
03/06/2012).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Nurhayati
Assegaf, yang baru saja menggantikan Jafar Hafsah, menyatakan keluarnya Tere dari
keanggotannya di Fraksi Partai Demokrat merupakan hak pribadinya sebagai
anggota. Untuk itu, dia pun meminta semua pihak untuk menghormati keputusan
Tere untuk mundur dari DPR. Tere pun menepis berbagai isu negatif terkait
dirinya, termasuk berbagai kasus yang bersinggungan dengan Komisi X DPR.
Maklum, saat ini komisi nyang membidangi masalah olahraga itu tengah
menyoroti kasus pembangunan prasarana Gedung Olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Sedangkan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyayangkan keputusan Tere
mengundurkan diri dari DPR. Menurutnya, Tere dikenal sebagai anggota DPR yang
cukup eksis (bisnis.com, 01/06/2012).
Yang tak banyak diungkap di media massa, Tere
sebenarnya menyayangkan maraknya kader parpol yang tersangkut kasus hukum. Kenyataan
ini, katanya, menunjukkan bahwa komitmen di antara kader partai belum terbangun
sebagaimana mestinya. Menurut Tere, membangun human resource yang satu visi antara sesama kader parpol memang sulit.
Dia menganggap hal ini sebagai ujian bagi partai. “Demokrat memang sedang dalam
ujian, namun saya tidak bisa berbuat banyak,“ ucap Tere, Sabtu (02/06) (republika.co.id, 02/06/2012).
Panggung Politik Demokratis, Bukti Primitifnya Demokrasi
Tere mengalami
hal yang wajar. Harus diakui, atas nama demokrasi, seluruh manusia kini tengah
berada di persimpangan jalan. Peraturan hidup dan ideologi buatan manusia
terbukti telah gagal. Sistem saat ini hanya menimbulkan berbagai kerusakan dan
kehancuran di mana pun sistem ini diterapkan. Tak pelak lagi, hal ini jelas
membutuhkan perubahan. Perubahan yang dibutuhkan adalah perubahan yang
menyeluruh, dapat dipraktikkan dan berdiri di atas landasan pemikiran yang
shohih (Buku “Mengenal Sistem Islam: Dari
A Sampai Z” 2004).
Perubahan hakiki itu bukan dengan demokrasi.
Sebagai sistem usang dan primitif, demokrasi telah menempatkan manusia pada
tempat yang menjadi hak Allah Swt sebagai pembuat aturan kehidupan. Manusia
yang lemah, penuh kontradiksi dan terbatas diberi kekuasaan untuk menentukan
mana yang benar dan mana yang salah. Maka, ketika membuat hukum dan aturan yang
mengikat seluruh anggota masyarakat, mereka hanya bisa mengikuti keinginan dan
kehendak rakyat dari kalangan tertentu. Disamping itu, mereka tidak akan pernah
bisa menyingkirkan berbagai prasangka, kekeliruan dan kebodohan mereka. Tidak
ada pula batasan tentang hal-hal apa saja yang pantas dilegislasi. Sepanjang
suara mayoritas setuju untuk melegislasi sebuah aturan, maka aturan atau hukum
apa pun bisa dibuat. Dengan demikian, bukan mustahil demokrasi mampu
melegislasi tindak kejahatan yang paling hina, seperti perzinaan dan
prostitusi, homoseksualitas, serta penyalahgunaan narkoba (Buku “Mengenal Sistem Islam: Dari A Sampai Z”
2004).
Realitas menunjukkan bahwa demokrasi tidak efektif
untuk mengelola masyarakat. Demokrasi tidak bisa dipraktikkan sesuai konsep
dasarnya, sebagaimana cetusan bangsa Yunani Kuno. Yang ada hanyalah segelintir
individu yang mendikte orang banyak. Inilah yang terjadi di setiap negara
‘demokratis’ di dunia. Yaitu pemerintahan bagi mayoritas oleh segolongan
minoritas politisi yang berkeinginan untuk memuaskan kepentingan-kepentingan
pribadinya. Oleh karena itu, jelas sudah mengapa dunia sekarang ini terpuruk
dalam lubang kekacauan yang sangat dalam. Adopsi ideologi kapitalisme ditambah
dengan berbagai inkonsistensi dan eksploitasi yang dilakukan oleh kaum kaya dan
berkuasa terhadap sumberdaya dunia, telah mengakibatkan bencana luar biasa.
Akibat bencana tersebut sudah sangat nyata bagi semua anggota masyarakat.
Kerusakan yang ditimbulkan pun sungguh amat luas, karena telah meliputi seluruh
pelosok dunia dan semua lapisan masyarakat (Buku “Mengenal Sistem Islam: Dari A Sampai Z” 2004).
Dari masa ke masa, tempat ke tempat, demokrasi
selalu memproduksi racun yang berasal dari campuran uang dan kekuasaan. Upaya
yang terus-menerus mencoba membedakan antara penggunaan uang yang ‘etis’ untuk
mempengaruhi politik, dan penggunaan uang yang tidak etis atau ilegal, telah
kehilangan diferensiasinya. Negara-negara penganut demokrasi seperti India,
Rusia, Pakistan, Irak, Afganistan, termasuk Indonesia, sulit untuk
menyembunyikan fakta bahwa korupsi dan demokrasi telah menjadi hal yang
identik. Demikian juga bahwa pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat sebenarnya adalah pemerintah untuk orang-orang paling kaya dan paling
kuat di masyarakat. Bahkan masyarakat sudah menganggap politisi identik dengan
perilaku korupsi (www.hizb.org.uk).
Ketika rakyat
di negara-negara di Timur Tengah menjerit untuk ‘demokrasi’, mereka harus
berhati-hati atas apa yang mereka inginkan. Sebab, jika mereka menyuarakan
suara rakyat, kesempatan untuk memilih para pemimpin mereka, meminta
pertanggung-jawaban mereka dan mengikuti aturan-aturan hukum, maka itu adalah
hal yang baik. Memang, Islam mendefinisikan elemen-elemen pemerintahan itu jauh
sebelum demokrasi modern ada. Namun, jika mereka menginginkan demokrasi seperti
yang ada saat ini, mereka seharusnya tidak hanya melihat politik yang
jelas-jelas korup seperti di Rusia, India, Afganistan, Pakistan, Irak dan
Indonesia. Mereka juga harus melihat praktik-praktik tersembunyi dan yang
nampak dari negara-negara kampiun demokrasi saat ini, seperti Inggris dan
Amerika. Pasalnya, sebagaimana yang dikatakan Mark Twain, “Hanya pemerintah
yang kaya dan aman yang mampu menjadi negara demokrasi karena demokrasi adalah
jenis pemerintahan yang paling mahal dan paling jahat yang pernah terdengar di
permukaan bumi.” (www.hizb.org.uk).
Penolakan sistem
demokrasi adalah bagian dari keimanan. Demokrasi adalah sistem kufur yang
bertentangan dengan aqidah
dan syariat Islam. Hal ini terjadi lantaran demokrasi telah melegitimasi manusia untuk membuat hukum dalam kehidupan. Padahal jelas, firman Allah Swt: “Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah.” (TQS. YĆ»suf [12]: 40). Tak heran, jika dalam
demokrasi muncul fenomena untuk bisa mengubah undang-undang sesuka hati
sesuai dengan “keinginan” siapa saja yang sedang berkuasa. Maka siapa pun penguasa dari sistem
kufur tersebut ia adalah penguasa yang zhalim, karena ia
adalah penguasa yang akan
selalu mengurus negara tidak berdasarkan Islam.
Uji Idealitas Partai
Politik Masa Kini
Sejak abad XIII Hijriah atau XIX Masehi, telah
berdiri berbagai gerakan yang bertujuan untuk membangkitkan umat Islam.
Upaya-upaya tersebut sejauh ini belum meraih keberhasilan, sekalipun
meninggalkan pengaruh yang cukup berarti bagi generasi yang datang sesudahnya
untuk mengulangi upayanya sekali lagi (Kitab “Pembentukan Partai
Politik Islam”).
Faktanya, partai politik
dalam era modern masih dimaknai sebatas sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan
politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar
Ilmu Politik, Gramedia). Dilihat dari pengertian tersebut, ada beberapa
unsur penting yang ada dalam partai politik, yaitu orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir
menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan
kebijaksanaan yang sama.
Dalam praktik kekinian, setidaknya ada empat fungsi partai
politik, yaitu: Pertama,
partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam
pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan
masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut
dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat
sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang
disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada
masyarakat.
Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap,
pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan
kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik
mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu
generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image
(citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi
mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai
anggota partai. Keempat,
partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi
berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun,
semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu
sendiri melainkan untuk kepentingan umum.
Menilik massanya, Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Tapi,
sungguh ironis, Islam malah dipinggirkan dari kancah landasan pendirian partai
politik. Mengapa? Pertama,
partai-partai yang berkuasa lebih bercorak sekular dan kebangsaan.
Konsekuensinya, aturan-aturan yang diterapkan adalah aturan-aturan sisa
peninggalan penjajah Belanda. Kedua, partai-partai
Islam yang ada tidak memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas dan tegas.
Sebagai contoh, ketika mensikapi fenomena kepala negara perempuan hanya
berkomentar, “Ini masalah fikih. Semua terserah rakyat.” Pada waktu
didesak pendapatnya tentang syariah Islam, menjawab, “Syariah Islam itu kan
keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.” Kalau begitu, tidak ada bedanya
dengan partai-partai umumnya. Ketika ramai membincangkan amandemen UUD 1945
tentang dasar negara, sebagian menyatakan, “Partai kami tidak akan
mendirikan Negara Islam”, “Kembali kepada Piagam Jakarta”, dan
partai Islam lainnya menyatakan ‘Indonesia ini plural harus kembali ke
Piagam Madinah di mana tiap agama menjalankan hukum masing-masing’. Sikap
demikian membuat umat menyimpulkan tidak ada bedanya antara partai yang
menamakan partai Islam dengan partai lainnya.
Ketiga, partai-partai secara umum hanya diperuntukkan bagi pemenangan Pemilu.
Kegiatannya terkait persoalan rakyat hanya digiatkan menjelang Pemilu. Dalam
kurun waktu antara dua Pemilu, umumnya partai kurang aktif. Kalaupun aktif
lebih disibukkan dengan aktivitas Pilkada untuk menggolkan calonnya. Selebihnya hanya panas-panas tahi ayam. Ujungnya, tidak ada
penyelesaian bagi permasalahan masyarakat. Keempat, tidak
menjalankan metode yang jelas. Untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat
ditempuh dengan membuat undang-undang. Namun, jalannya dengan kompromi dan
tambal sulam. Bahkan, berkoalisi antara partai Islam dengan partai nasionalis
yang anti Islam, bahkan partai kristen yang jelas-jelas memproklamirkan dirinya
‘konsisten menentang syariah’. Kalaupun menyatakan ‘partai nasionalis religius’ tidak jelas apa maksudnya. Akibatnya, rakyat tidak melihat perbedaan antara partai Islam dengan partai nasionalis.
Kelima, tidak adanya ikatan yang kuat di antara para anggotanya. Ikatan yang ada
lebih pada kepentingan. Muncullah perpecahan di dalam tubuh partai-partai Islam
atau berbasis massa umat Islam. Keenam, perilaku sebagian anggota/pengurus tidak mencerminkan partai Islam
sesungguhnya. Aliran dana untuk DPR termasuk yang ‘tidak jelas asalnya’, juga
diterima oleh sebagian partai Islam. Alasannya, nanti akan dikembalikan kepada
rakyat yang menjadi konstituennya. Hal ini menambah pemahaman masyarakat tentang
sulitnya membedakan antara partai Islam dengan partai bukan Islam. Inilah beberapa penyebab kegagalan partai, khususnya
partai Islam. Karenanya, siapapun harus belajar dari kesalahan-kesalahan
tersebut (“Partai Politik dalam Islam”
dalam www.hizbut-tahrir.or.id).
Partai Politik dan Perubahan Masyarakat
Pembentukan partai
politik yang mengemban perubahan hendaknya berlandaskan pada firman Allah Swt:
“Dan hendaklah ada
di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada
yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS ‘Ali Imron [03]:104). Ma'ruf adalah segala
perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah, sedangkan mungkar
ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Adapun terkait makna politik (siyasah) disebutkan dalam kamus Al-Muhit
bahwa As-Siyasah (politik) berasal dari kata: Sasa –Yasusu –
Siyasatan bi ma’na ra’iyatan (pengurusan). Al-Jauhari berkata: sustu
ar-raiyata siyasatan artinya aku memerintah dan melarang kepadanya atas
sesuatu dengan sejumlah perintah dan larangan). Wa as-siyasah maksudnya:
al-qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu (siyasah/politik adalah melakukan
sesuatu yang memberi mashlahat padanya) (Lisanul Arab, Ibn Mandzur).
Dengan demikian, politik/siyasah bermakna mengurusi urusan berdasarkan suatu
aturan tertentu yang tentu berupa perintah dan larangan. Rasulullah saw menggunakan kata
siyasah (politik) dalam sabdanya: “Adalah Bani Israil, urusan mereka
diatur (tasusuhum) oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi wafat, digantikan oleh
Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, dan akan ada para
khalifah yang banyak.” (HR. Bukhari).
Selanjutnya,
dalam bergerak, hendaknya dalam membentuk partai politik memiliki prinsip yang terdiri dari:
1. Dasar pemikiran
yang benar dengan batasan yang jelas, yaitu Islam.
2. Metode gerak
organisasi atau pergerakan yang lurus, sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullaah saw.
3. Bertumpu pada
orang-orang yang berkesadaran sempurna terhadap perubahan; mereka
tidak hanya bermodal semangat, tapi juga pemikiran dan ketaqwaan.
4. Sesama
individu di dalamnya tergabung dalam ikatan yang benar, yaitu ikatan sebagai sesama yang beraqidah
Islam.
Prinsip-prinsip
ini kemudian menjadi penting, karena sudah bukan hal aneh jika para
penggerak (muharrik) memiliki karakter sebagai
the agent of change, di mana mereka akan menjadi
pihak yang berada di garda terdepan dalam mewujudkan perubahan. Hal ini sebagaimana firman
Allah Swt dalam QS. Ar-Ra’du ayat 11: ”…Sesungguhnya Allah tidak
mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri
mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum,
maka tak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka
selain Dia.”
Berdasarkan hal ini, maka dapat disebutkan bahwa partai politik (hizbun siyasiy)
merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi urusan
rakyat. Dengan kata lain, partai politik adalah kelompok yang berdiri di atas
sebuah landasan ideologi yang diyakini oleh anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya
di tengah masyarakat. Masyarakat itu sendiri harus dipahami sebagai sekumpulan dari manusia yang saling terikat dan berinteraksi, di mana mereka memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama. Bagi seorang muslim, segala
sesuatu dalam kehidupannya harus selalu terikat dengan
Islam.
Dengan kata lain, partai politik yang harus ada adalah partai politik yang
tegak di atas ideologi (mabda) Islam atau partai Islam ideologis. Partai politik Islam adalah partai yang berupaya menyadarkan masyarakat dan berjuang
bersamanya untuk melanjutkan kehidupan Islam. Partai politik Islam tidak ditujukan
untuk meraih suara dalam Pemilu atau berjuang meraih kepentingan sesaat,
melainkan partai yang berjuang untuk merubah sistem demokrasi-sekular menjadi sistem yang diatur oleh
syariah Islam. Sejumlah
aktivitas yang dapat dilakukan oleh partai politik berideologi Islam
diantaranya:
1. Membangun tubuh partai dengan melakukan pembinaan secara intensif sehingga
menyakini ide-ide yang diadopsi oleh partai.
2. Membina umat dengan Islam dan pemikiran, ide serta hukum syara’ yang
diadopsi oleh partai, sehingga tercipta opini tentang syari’at Islam sebagai
solusi untuk menyelesaikan masalah umat dan keharusan menerapkan syariah Islam
dalam wadah Khilafah.
3. Melakukan perang pemikiran dengan semua ide, pemikiran, aturan yang
bertentangan dengan Islam.
4. Melakukan koreksi terhadap penguasa yang tidak menerapkan Islam atau
menzhalimi rakyat.
5. Perjuangan politik melawan negara kafir penjajah dan para penguasa yang
zhalim.
Khatimah
Alhasil, umat yang tidak menjadikan penerapan syariah Islam dalam Khilafah sebagai visi dan
misi pergerakan, maka mereka
akan merasa lelah dan sia-sia karena perubahan hakiki tidak akan pernah terwujud dalam kehidupan. Kontribusi umat dalam upaya penegakan Khilafah
ini telah disambut oleh Allah Swt dalam QS Ali ‘Imran [3] ayat 195: “Sesungguhnya
Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian
yang lain...”.
Wallaahu a’lam bish showab [].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar