Senin, 11 Juni 2012

Pensiun dari Panggung Politik Demokratis

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Tere dan Partai
Akhir Mei lalu, Theresia Ebenna Ezeria Pardede alias Tere memberi kabar mengejutkan. Setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR, pelantun lagu “Awal yang Indah” ini juga mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai Demokrat (vivanews.com, 01/06/2012). “Pengunduran diri saya tertulis resmi 21 Mei 2012 untuk pengunduran diri dari DPR dan Partai Demokrat,” kata Tere di Press Room DPR, Jumat (01/06) (jpnn.com, 01/06/2012). Tere mengemukakan, saat ini ia memilih untuk menghentikan segala kegiatan politik praktisnya. “Totalitas itu tidak bisa saya laksanakan. Oleh karena itu saya memilih mengundurkan diri,” katanya (vivanews.com, 01/06/2012). Tere mengaku harus berhenti dengan alasan menyelesaikan tugas akhir S3-nya, disamping harus merawat ayahnya yang masih sakit (jpnn.com, 01/06/2012). Namun, Tere juga mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya karena kekecewaannya atas kondisi DPR dan Partai Demokrat (metrotvnews.com, 03/06/2012).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Nurhayati Assegaf, yang baru saja menggantikan Jafar Hafsah, menyatakan keluarnya Tere dari keanggotannya di Fraksi Partai Demokrat merupakan hak pribadinya sebagai anggota. Untuk itu, dia pun meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Tere untuk mundur dari DPR. Tere pun menepis berbagai isu negatif terkait dirinya, termasuk berbagai kasus yang bersinggungan dengan Komisi X DPR. Maklum,  saat ini komisi nyang membidangi masalah olahraga itu tengah menyoroti kasus pembangunan prasarana Gedung Olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Sedangkan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyayangkan keputusan Tere mengundurkan diri dari DPR. Menurutnya, Tere dikenal sebagai anggota DPR yang cukup eksis (bisnis.com, 01/06/2012).
Yang tak banyak diungkap di media massa, Tere sebenarnya menyayangkan maraknya kader parpol yang tersangkut kasus hukum. Kenyataan ini, katanya, menunjukkan bahwa komitmen di antara kader partai belum terbangun sebagaimana mestinya. Menurut Tere, membangun human resource yang satu visi antara sesama kader parpol memang sulit. Dia menganggap hal ini sebagai ujian bagi partai. “Demokrat memang sedang dalam ujian, namun saya tidak bisa berbuat banyak,“ ucap Tere, Sabtu (02/06) (republika.co.id, 02/06/2012).

Panggung Politik Demokratis, Bukti Primitifnya Demokrasi
Tere mengalami hal yang wajar. Harus diakui, atas nama demokrasi, seluruh manusia kini tengah berada di persimpangan jalan. Peraturan hidup dan ideologi buatan manusia terbukti telah gagal. Sistem saat ini hanya menimbulkan berbagai kerusakan dan kehancuran di mana pun sistem ini diterapkan. Tak pelak lagi, hal ini jelas membutuhkan perubahan. Perubahan yang dibutuhkan adalah perubahan yang menyeluruh, dapat dipraktikkan dan berdiri di atas landasan pemikiran yang shohih (Buku “Mengenal Sistem Islam: Dari A Sampai Z” 2004).
Perubahan hakiki itu bukan dengan demokrasi. Sebagai sistem usang dan primitif, demokrasi telah menempatkan manusia pada tempat yang menjadi hak Allah Swt sebagai pembuat aturan kehidupan. Manusia yang lemah, penuh kontradiksi dan terbatas diberi kekuasaan untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Maka, ketika membuat hukum dan aturan yang mengikat seluruh anggota masyarakat, mereka hanya bisa mengikuti keinginan dan kehendak rakyat dari kalangan tertentu. Disamping itu, mereka tidak akan pernah bisa menyingkirkan berbagai prasangka, kekeliruan dan kebodohan mereka. Tidak ada pula batasan tentang hal-hal apa saja yang pantas dilegislasi. Sepanjang suara mayoritas setuju untuk melegislasi sebuah aturan, maka aturan atau hukum apa pun bisa dibuat. Dengan demikian, bukan mustahil demokrasi mampu melegislasi tindak kejahatan yang paling hina, seperti perzinaan dan prostitusi, homoseksualitas, serta penyalahgunaan narkoba (Buku “Mengenal Sistem Islam: Dari A Sampai Z” 2004).
Realitas menunjukkan bahwa demokrasi tidak efektif untuk mengelola masyarakat. Demokrasi tidak bisa dipraktikkan sesuai konsep dasarnya, sebagaimana cetusan bangsa Yunani Kuno. Yang ada hanyalah segelintir individu yang mendikte orang banyak. Inilah yang terjadi di setiap negara ‘demokratis’ di dunia. Yaitu pemerintahan bagi mayoritas oleh segolongan minoritas politisi yang berkeinginan untuk memuaskan kepentingan-kepentingan pribadinya. Oleh karena itu, jelas sudah mengapa dunia sekarang ini terpuruk dalam lubang kekacauan yang sangat dalam. Adopsi ideologi kapitalisme ditambah dengan berbagai inkonsistensi dan eksploitasi yang dilakukan oleh kaum kaya dan berkuasa terhadap sumberdaya dunia, telah mengakibatkan bencana luar biasa. Akibat bencana tersebut sudah sangat nyata bagi semua anggota masyarakat. Kerusakan yang ditimbulkan pun sungguh amat luas, karena telah meliputi seluruh pelosok dunia dan semua lapisan masyarakat (Buku “Mengenal Sistem Islam: Dari A Sampai Z” 2004).
Dari masa ke masa, tempat ke tempat, demokrasi selalu memproduksi racun yang berasal dari campuran uang dan kekuasaan. Upaya yang terus-menerus mencoba membedakan antara penggunaan uang yang ‘etis’ untuk mempengaruhi politik, dan penggunaan uang yang tidak etis atau ilegal, telah kehilangan diferensiasinya. Negara-negara penganut demokrasi seperti India, Rusia, Pakistan, Irak, Afganistan, termasuk Indonesia, sulit untuk menyembunyikan fakta bahwa korupsi dan demokrasi telah menjadi hal yang identik. Demikian juga bahwa pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sebenarnya adalah pemerintah untuk orang-orang paling kaya dan paling kuat di masyarakat. Bahkan masyarakat sudah menganggap politisi identik dengan perilaku korupsi (www.hizb.org.uk).
Ketika rakyat di negara-negara di Timur Tengah menjerit untuk ‘demokrasi’, mereka harus berhati-hati atas apa yang mereka inginkan. Sebab, jika mereka menyuarakan suara rakyat, kesempatan untuk memilih para pemimpin mereka, meminta pertanggung-jawaban mereka dan mengikuti aturan-aturan hukum, maka itu adalah hal yang baik. Memang, Islam mendefinisikan elemen-elemen pemerintahan itu jauh sebelum demokrasi modern ada. Namun, jika mereka menginginkan demokrasi seperti yang ada saat ini, mereka seharusnya tidak hanya melihat politik yang jelas-jelas korup seperti di Rusia, India, Afganistan, Pakistan, Irak dan Indonesia. Mereka juga harus melihat praktik-praktik tersembunyi dan yang nampak dari negara-negara kampiun demokrasi saat ini, seperti Inggris dan Amerika. Pasalnya, sebagaimana yang dikatakan Mark Twain, “Hanya pemerintah yang kaya dan aman yang mampu menjadi negara demokrasi karena demokrasi adalah jenis pemerintahan yang paling mahal dan paling jahat yang pernah terdengar di permukaan bumi.” (www.hizb.org.uk).
Penolakan sistem demokrasi adalah bagian dari keimanan. Demokrasi adalah sistem kufur yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Hal ini terjadi lantaran demokrasi telah melegitimasi manusia untuk membuat hukum dalam kehidupan. Padahal jelas, firman Allah Swt: “Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah.(TQS. YĆ»suf [12]: 40). Tak heran, jika dalam demokrasi muncul fenomena untuk bisa mengubah undang-undang sesuka hati sesuai dengan “keinginan” siapa saja yang sedang berkuasa. Maka siapa pun penguasa dari sistem kufur tersebut ia adalah penguasa yang zhalim, karena ia adalah penguasa yang akan selalu mengurus negara tidak berdasarkan Islam.

Uji Idealitas Partai Politik Masa Kini
Sejak abad XIII Hijriah atau XIX Masehi, telah berdiri berbagai gerakan yang bertujuan untuk membangkitkan umat Islam. Upaya-upaya tersebut sejauh ini belum meraih keberhasilan, sekalipun meninggalkan pengaruh yang cukup berarti bagi generasi yang datang sesudahnya untuk mengulangi upayanya sekali lagi (Kitab “Pembentukan Partai Politik Islam”). Faktanya, partai politik dalam era modern masih dimaknai sebatas sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia). Dilihat dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur penting yang ada dalam partai politik, yaitu orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama.
Dalam praktik kekinian, setidaknya ada empat fungsi partai politik, yaitu: Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Keempat, partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.
Menilik massanya, Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Tapi, sungguh ironis, Islam malah dipinggirkan dari kancah landasan pendirian partai politik. Mengapa? Pertama, partai-partai yang berkuasa lebih bercorak sekular dan kebangsaan. Konsekuensinya, aturan-aturan yang diterapkan adalah aturan-aturan sisa peninggalan penjajah Belanda. Kedua, partai-partai Islam yang ada tidak memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas dan tegas. Sebagai contoh, ketika mensikapi fenomena kepala negara perempuan hanya berkomentar, “Ini masalah fikih. Semua terserah rakyat.” Pada waktu didesak pendapatnya tentang syariah Islam, menjawab, “Syariah Islam itu kan keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.” Kalau begitu, tidak ada bedanya dengan partai-partai umumnya. Ketika ramai membincangkan amandemen UUD 1945 tentang dasar negara, sebagian menyatakan, “Partai kami tidak akan mendirikan Negara Islam”, “Kembali kepada Piagam Jakarta”, dan partai Islam lainnya menyatakan ‘Indonesia ini plural harus kembali ke Piagam Madinah di mana tiap agama menjalankan hukum masing-masing’. Sikap demikian membuat umat menyimpulkan tidak ada bedanya antara partai yang menamakan partai Islam dengan partai lainnya.
Ketiga, partai-partai secara umum hanya diperuntukkan bagi pemenangan Pemilu. Kegiatannya terkait persoalan rakyat hanya digiatkan menjelang Pemilu. Dalam kurun waktu antara dua Pemilu, umumnya partai kurang aktif. Kalaupun aktif lebih disibukkan dengan aktivitas Pilkada untuk menggolkan calonnya. Selebihnya hanya panas-panas tahi ayam. Ujungnya, tidak ada penyelesaian bagi permasalahan masyarakat. Keempat, tidak menjalankan metode yang jelas. Untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat ditempuh dengan membuat undang-undang. Namun, jalannya dengan kompromi dan tambal sulam. Bahkan, berkoalisi antara partai Islam dengan partai nasionalis yang anti Islam, bahkan partai kristen yang jelas-jelas memproklamirkan dirinya ‘konsisten menentang syariah’. Kalaupun menyatakan ‘partai nasionalis religius’ tidak jelas apa maksudnya. Akibatnya, rakyat tidak melihat perbedaan antara partai Islam dengan partai nasionalis.
Kelima, tidak adanya ikatan yang kuat di antara para anggotanya. Ikatan yang ada lebih pada kepentingan. Muncullah perpecahan di dalam tubuh partai-partai Islam atau berbasis massa umat Islam. Keenam, perilaku sebagian anggota/pengurus tidak mencerminkan partai Islam sesungguhnya. Aliran dana untuk DPR termasuk yang ‘tidak jelas asalnya’, juga diterima oleh sebagian partai Islam. Alasannya, nanti akan dikembalikan kepada rakyat yang menjadi konstituennya. Hal ini menambah pemahaman masyarakat tentang sulitnya membedakan antara partai Islam dengan partai bukan Islam. Inilah beberapa penyebab kegagalan partai, khususnya partai Islam. Karenanya, siapapun harus belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut (“Partai Politik dalam Islam” dalam www.hizbut-tahrir.or.id).

Partai Politik dan Perubahan Masyarakat
Pembentukan partai politik yang mengemban perubahan hendaknya berlandaskan pada firman Allah Swt: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS ‘Ali Imron [03]:104). Ma'ruf adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah, sedangkan mungkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Adapun terkait makna politik (siyasah) disebutkan dalam kamus Al-Muhit bahwa As-Siyasah (politik) berasal dari kata: Sasa –Yasusu – Siyasatan bi ma’na ra’iyatan (pengurusan). Al-Jauhari berkata: sustu ar-raiyata siyasatan artinya aku memerintah dan melarang kepadanya atas sesuatu dengan sejumlah perintah dan larangan). Wa as-siyasah maksudnya: al-qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu (siyasah/politik adalah melakukan sesuatu yang memberi mashlahat padanya) (Lisanul Arab, Ibn Mandzur). Dengan demikian, politik/siyasah bermakna mengurusi urusan berdasarkan suatu aturan tertentu yang tentu berupa perintah dan larangan. Rasulullah saw menggunakan kata siyasah (politik) dalam sabdanya: Adalah Bani Israil, urusan mereka diatur (tasusuhum) oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, dan akan ada para khalifah yang banyak.” (HR. Bukhari).
Selanjutnya, dalam bergerak, hendaknya dalam membentuk partai politik memiliki prinsip yang terdiri dari:
1.   Dasar pemikiran yang benar dengan batasan yang jelas, yaitu Islam.
2. Metode gerak organisasi atau pergerakan yang lurus, sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullaah saw.
3.  Bertumpu pada orang-orang yang berkesadaran sempurna terhadap perubahan; mereka tidak hanya bermodal semangat, tapi juga pemikiran dan ketaqwaan.
4.  Sesama individu di dalamnya tergabung dalam ikatan yang benar, yaitu ikatan sebagai sesama yang beraqidah Islam.
Prinsip-prinsip ini kemudian menjadi penting, karena sudah bukan hal aneh jika para penggerak (muharrik) memiliki karakter sebagai the agent of change, di mana mereka akan menjadi pihak yang berada di garda terdepan dalam mewujudkan perubahan. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Ar-Ra’du ayat 11: ”…Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.
Berdasarkan hal ini, maka dapat disebutkan bahwa partai politik (hizbun siyasiy) merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi urusan rakyat. Dengan kata lain, partai politik adalah kelompok yang berdiri di atas sebuah landasan ideologi yang diyakini oleh anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya di tengah masyarakat. Masyarakat itu sendiri harus dipahami sebagai sekumpulan dari manusia yang saling terikat dan berinteraksi, di mana mereka memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama. Bagi seorang muslim, segala sesuatu dalam kehidupannya harus selalu terikat dengan Islam.
Dengan kata lain, partai politik yang harus ada adalah partai politik yang tegak di atas ideologi (mabda) Islam atau partai Islam ideologis. Partai politik Islam adalah partai yang berupaya menyadarkan masyarakat dan berjuang bersamanya untuk melanjutkan kehidupan Islam. Partai politik Islam tidak ditujukan untuk meraih suara dalam Pemilu atau berjuang meraih kepentingan sesaat, melainkan partai yang berjuang untuk merubah sistem demokrasi-sekular menjadi sistem yang diatur oleh syariah Islam. Sejumlah aktivitas yang dapat dilakukan oleh partai politik berideologi Islam diantaranya:
1. Membangun tubuh partai dengan melakukan pembinaan secara intensif sehingga menyakini ide-ide yang diadopsi oleh partai.
2.   Membina umat dengan Islam dan pemikiran, ide serta hukum syara’ yang diadopsi oleh partai, sehingga tercipta opini tentang syari’at Islam sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah umat dan keharusan menerapkan syariah Islam dalam wadah Khilafah.
3.  Melakukan perang pemikiran dengan semua ide, pemikiran, aturan yang bertentangan dengan Islam.
4.  Melakukan koreksi terhadap penguasa yang tidak menerapkan Islam atau menzhalimi rakyat.
5.    Perjuangan politik melawan negara kafir penjajah dan para penguasa yang zhalim.

Khatimah
Alhasil, umat yang tidak menjadikan penerapan syariah Islam dalam Khilafah sebagai visi dan misi pergerakan, maka mereka akan merasa lelah dan sia-sia karena perubahan hakiki tidak akan pernah terwujud dalam kehidupan. Kontribusi umat  dalam upaya penegakan Khilafah ini telah disambut oleh Allah Swt dalam QS Ali ‘Imran [3] ayat 195: “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain...”.
Wallaahu a’lam bish showab [].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar