Tampilkan postingan dengan label zina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zina. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 November 2013

Haruskah Susah Menikah di Bulan Dzulhijjah?

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Bulan Dzulhijjah 1434 H baru saja berlalu. Di bulan tersebut, biasanya memang banyak pernikahan digelar. Meski demikian, sejatinya menikah tak harus di bulan Dzulhijjah. Karena atas izin Allah Swt, semua hari adalah baik. Namun yang lucu, mengagetkan dan rasa-rasanya baru kali ini terjadi, Kementerian Agama RI nampaknya kewalahan mengurus menjamurnya jumlah pasangan yang akan menikah belakangan ini. Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya stok buku nikah.

Buku Nikah Langka

Jadi, meski telah melangsungkan pernikahan, sejumlah pengantin tak bisa mengantongi buku nikah. Mereka hanya mendapatkan surat pengganti buku nikah. Fenomena ini telah terjadi sejak awal Oktober di beberapa daerah di Tanah Air. Persediaan buku nikah yang menipislah yang menjadi penyebabnya (news.liputan6.com, 31/10/2013).

“Ada beberapa provinsi yang peristiwa pernikahannya di atas 100 ribu beberapa bulan terakhir,” kata Direktur Penerangan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Mochtar Ali. Mochtar membenarkan adanya kelangkaan buku nikah. Kelangkaan dipicu adanya kelonjakan jumlah pernikahan pada beberapa daerah terutama di 6 Provinsi. Daerah itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Banten, dan NTB (news.liputan6.com, 31/10/2013).

“Di awal bulan Oktober stok buku nikah sudah mulai berkurang,” imbuhnya. Selain adanya kelonjakan jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan, Mochtar membeberkan alasan lain kelangkaan stok buku nikah. Penyebab lainnya yakni, pengesahan anggaran Kementerian Agama yang baru dilakukan pada Juni 2013 lalu. Hal ini menyebabkan keterlambatan pelelangan percetakan buku nikah baru (news.liputan6.com, 31/10/2013).

“Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah pada beberapa provinsi di Indonesia, sehingga beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam, Abdul Djamil. “Kami menargetkan seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah dapat mengambil buku nikahnya pada KUA tempat pencatatan perkawinan pada bulan Desember 2013 tanpa dipungut biaya,” lanjutnya (news.okezone.com, 31/10/2013).

Abdul mengungkapkan, Kemenag sedang melakukan proses lelang pengiriman buku nikah yang dilaksanakan oleh ULP Ditjen Bimas Islam. “Setelah dilakukan penandatanganan kontrak lelang pengiriman buku nikah, maka buku nikah segera dikirim ke seluruh provinsi. Ditargetkan buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA mulai Desember 2013,” ujarnya (news.okezone.com, 31/10/2013).

Bukan Syarat Sah Nikah

Hal-hal yang menjadi syarat sah nikah dalam Islam, adalah: kedua mempelai (laki-laki dan perempuan), wali dari mempelai perempuan, tidak ada penghalang pernikahan bagi kedua mempelai, dua orang saksi, akad nikah (ijab-qobul), dan keridhoan mempelai perempuan untuk menerima akad nikah (Kitab Nizhomul Ijtima’iy). Memang benar, buku nikah bukan syarat sah ataupun rukun nikah. Akan tetapi, bijakkah ‘menyalahkan’ lonjakan angka pernikahan sebagai alasan kelangkaan buku nikah? Rasanya tidak, karena fasilitas publik seperti buku nikah ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Terkait dengan hal ini, Allah Swt telah berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (TQS An-Nuur [24]: 32). Dalam ayat yang lain: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (TQS Ar-Ruum [30]: 21). “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Israa [17]: 32). 

Dan sabda Rasul saw: “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhori-Muslim). Dalam hadits yang lain: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah.” (HR. Bukhari).

Betapa hebatnya urusan pernikahan, hingga Allah dan Rasul-Nya dalam banyak ayat dan hadits memerintahkannya. Dan tentunya, urusan ini menjadi penting untuk kelangsungan dan penjagaan kesucian generasi kaum muslimin. Maka tegas pula peringatan Rasul saw dalam sabdanya terkait dengan tanggung jawab pengurusan pernikahan ini oleh pejabat yang berwenang, termasuk dalam hal ini adalah penyediaan buku nikah. Sabda Rasul saw: “Sesungguhnya seorang imam (penguasa) itu (bagaikan) perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan juga berlindung dengannya. Maka jika ia memerintah (berdasarkan) takwa kepada Allah ta’ala dan berlaku adil, maka baginya pahala. Akan tetapi jika ia memerintah tidak dengan (takwa pada Allah dan tidak berlaku adil) maka ia akan mendapatkan balasannya.” (HR. Muslim).

Khatimah

Lucu bukan? Saat di satu sisi pergaulan dan seks bebas difasilitasi dengan kemudahan mendapatkan kondom atas nama kebijakan dari salah satu kementerian, di sisi lain ada perkara pernikahan yang justru halal tapi malah minim fasilitas. Bagaimana zina tak makin subur dibandingkan pernikahan? Tentu ironis bagi negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini. Wallaahu a’lam bish showab []

Rabu, 20 Juni 2012

Prahara Program Kondom Remaja

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Nafsiah Mboi, Menkes yang baru sudah resmi dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Masa kerjanya memang tak lama, hanya 2,5 tahun. Namun bukan berarti masa bakti yang singkat itu menghalangi Menkes untuk membuat suatu perubahan yang signifikan demi tercapainya kondisi kesehatan masyarakat yang lebih baik. Dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Leimena kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (14/06/2012), Menkes memang masih belum dapat mengemukakan program-program kerja seperti apa yang akan dilaksanakan secara konkrit (health.detik.com, 15/06/2012).
“Saya sudah menandatangani kontrak kinerja dengan presiden. Yang bagus adalah, di dalam kontrak kinerja ada targetnya, misalnya memastikan pencapaian target Kemenkes 2014. Jadi, saya bersama teman di kemenkes tinggal memonitor program-program yang ada agar selesai sesuai target yang ditetapkan bersama. Saya tidak bikin target baru dalam kontrak kinerja yang juga sudah ditandatangani Bu Endang (Alm.) ini,” kata Menkes (health.detik.com, 15/06/2012).
Rencananya, Menkes bersama jajaran akan membahas secara intensif tantangan apa yang akan dihadapi oleh Kementerian Kesehatan untuk beberapa tahun mendatang. Namun secara eksternal, Menkes mengaku tantangannya adalah wilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki masalah kesehatan yang berbeda-beda. “Untuk pastinya, silakan tanya saya lagi satu bulan dari sekarang,” demikian kata Menkes (health.detik.com, 15/06/2012).

Menkes Menggebrak Nusantara
Disindir mengenai permasalahan HIV/AIDS yang telah menjadi isu yang akrab ditangani selama beberapa tahun terakhir, Menkes yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Komite Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional ini berharap dapat melakukan gebrakan. Yaitu mengusulkan agar remaja dipermudah aksesnya untuk mendapat kondom (health.detik.com, 15/06/2012).
“Kita berharap bisa meningkatkan kesadaran mengenai kesehatan reproduksi untuk remaja. Dalam Undang-Undang, yang belum menikah tidak boleh diberi kontrasepsi. Namun kami menganalisis data dan itu ternyata berbahaya jika tidak melihat kenyataan. Sebanyak 2,3 juta remaja melakukan aborsi setiap tahunnya menurut data dari BKKBN,” kata Menkes. Menkes melihat, angka sebanyak itu menunjukkan bahwa banyak remaja mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Ia menegaskan, Undang-Undang perlindungan anak menyatakan bahwa setiap anak yang dikandung sampai dilahirkan harus diberikan haknya sesuai UU Perlindungan Anak. Maka, mempermudah akses remaja untuk mendapatkan kondom diharapkan dapat menekan angka aborsi dan kehamilan yang tak diinginkan (health.detik.com, 15/06/2012).
Tentu saja hal ini mungkin akan mendapat pertentangan dari kelompok-kelompok tertentu yang menganggap pemberian kondom kepada remaja dapat memicu seks bebas. Tapi Menkes berpendapat, jika pemahaman remaja mengenai kesehatan reproduksi sudah cukup baik, tidak perlu ada kekhawatiran idenya ini akan memicu seks bebas. “Kita akan membahas bagaimana hak-hak anak dalam kandungan ini dapat terpenuhi. Kampanye kondom difokuskan untuk seks yang beresiko. Untuk mempercepat pencapaian goal MDGs poin 6 tentang HIV/AIDS, maka kampanye kondom merupakan suatu kewajiban. Setiap hubungan seks yang beresiko menularkan penyakit atau kehamilan yang tak diinginkan adalah hubungan seks yang beresiko,” tegas Menkes (health.detik.com, 15/06/2012).

Reaksi Sejumlah Pihak
Sejumlah tokoh pun bereaksi. Diantaranya, Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Jose Rizal Jurnalis. Ia menyatakan bahwa kampanye penggunaan kondom ala Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi itu tidak dilandasi agama dan hanya melihat statistik penyebaran penyakit dengan hubungan heteroseksual. “Dia (Menkes) tidak melihat moralitas dan sebagainya, padahal persoalan ini juga menyangkut moral. Kampanye itu sama saja, silahkan hubungan seks karena ada kondom. Ini kacau, hubungan seks bebas atau seks di luar nikah dilarang agama, tapi kalau terpaksa silahkan pakai kondom. Ini jelas cara berpikir yang liberal, seperti di Amerika Serikat,” tegas Jose Rizal (itoday/eramuslim.com, 18/06/2012).
“MER-C menolak keras cara mengatasi AIDS dengan cara itu. Hukum agama harus ditegakkan. Hukum agama untuk kemaslahatan umat manusia, tapi banyak yang menganggap itu pengekangan kebebasan. Ini dua hal yang selalu diadu. Kebebasan dibiarkan, nantinya orang bebas menganut seks bebas atas atas nama kebebasan. Terus ada kampanye kondom, ini jadi kacau,” kecam Jose Rizal (itoday/eramuslim.com, 18/06/2012).
Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, pun buka suara. Khofifah mengatakan bahwa persoalan yang melanda bangsa ini adalah kemerosotan moral, dan bagi-bagi kondom bukan satu penyelesaian masalah. “Yang jelas bagi-bagi kondom tidak akan selesaikan masalah moral di Indonesia," kata Khofifah. Selain itu, program tersebut juga dinilainya tidak sinkron dengan program kementerian lain yang mengarah pada pembangunan moral dan karakter (antaranews.com, 19/06/2012).
Khofifah mengungkapkan, Kementerian Agama telah memprogram gerakan Magrib mengaji, sementara Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan telah menyiapkan pedoman pendidikan karakter.  Ini jelas merusak orkestra pembangunan kita karena program yang satu bertentangan dengan program yang lain," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid itu. Menurut Khofifah, masalah kemerosotan moral sudah sangat memprihatinkan. Khofifah pun mengatakan, berdasar data yang di-up date Muslimat NU pada tahun 2011, ada lima juta perempuan menggugurkan kandungan, sebagian besar berusia 16 tahun ke bawah, yakni mencapai 62%. Persoalan umat yang sudah seperti ini jangan dijawab bagi-bagi kondom bagi remaja kita. Akan tetapi, bagaimana kita ikhtiar luar biasa agar ada iman dan takwa yang tertanam pada anak-anak kita,” katanya (antaranews.com, 19/06/2012).
Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI), Iffah Ainur Rochmah, juga angkat bicara. Iffah menyatakan bahwa sosialisasi Menkes tentang penanggulangan AIDS ala UNAIDS ini sangat liberal. Sosialisasi kondom ini tidak akan pernah memutus mata rantai utama penyebaran AIDS yakni menghapus pergaulan bebas, tapi malah memberi jalan keluar agar pergaulan bebas tidak menghantar pada HIV atau kehamilan tak diinginkan. Sejak awal kebijakan terkait penanggulangan AIDS memang sangat liberal. Dengan pengalaman Nafsiah sebagai aktivis HIV/AIDS, implementasi kebijakan liberal tersebut  bisa jadi lebih nyata. Buktinya, baru diumumkan pengangkatannya,  Menkes baru sudah menyatakan ke media akan menggerakkan semua jajaran kementriannya untuk kampanye kondom (hizbut-tahrir.or.id, 17/06/2012).
“Dia (Menkes) anggap keberhasilan kampanye kondom ini adalah indikator keberhasilan penanggulangan AIDS. Masya Allah, bahkan akan menjadikan kalangan remaja 15-24 tahun sebagai sasaran yang tak boleh diabaikan. Mereka diasumsikan belum menikah tapi rawan melakukan seks bebas. Agar tidak terjadi kehamilan dan tidak kena AIDS, pakai saja kondom! Astaghfirullah. Program sangat berbahaya bagi umat. Seks bebas bisa semakin merajalela. Kalau data BKKBN tahun 2010 lalu menunjukkan 51% remaja Jabodetabek telah lakukan seks pra nikah, jangan sampai kita anggap biasa kalau angka ini semakin meningkat. Karenanya program ini harus kita kritisi bahkan layak kita tolak,” tegasnya (hizbut-tahrir.or.id, 17/06/2012).
Iffah menambahkan, tapi kita tak bisa pungkiri, kedaulatan negeri sudah terampas oleh tekanan-tekanan internasional. Liberalisme semakin mengakar kuat. Salah satunya lewat MDGs. Target MDGs 2015 terkait angka penderita HIV/AIDS di Indonesia harus dikejar. Kalau tidak, maka ada ‘hukuman internasional’ yang harus diterima. Ingat kan, beberapa minggu lalu Indonesia mendapat hukuman melalui laporan UPR terkait kebebasan beragama. Pemerintah langsung mengambil tindakan, tanpa menimbang masalahnya secara mendalam. Hal yang sama kiranya juga terjadi dalam kasus pencapaian target penderita AIDS sesuai target MDGs. Untuk mengejar target inilah semua rekomendasi liberal harus diambil. Termasuk kampanye kondom, dengan mengabaikan dampaknya terhadap makin tingginya pelaku seks bebas. Kalau sebelumnya masih diperhatikan UU yang melarang pemberian kontrasepsi kepada yang belum menikah, kini UU itu pun ditabrak demi mengejar ‘pujian’ internasional (hizbut-tahrir.or.id, 17/06/2012).

Jangan Lupakan yang Satu Ini
Entah apa yang sedang merasuk ke dalam pemikiran Bu Menkes. Jangan lupakan yang satu ini. Indonesia kini memiliki predikat anyar. Yakni negara dengan pengakses situs porno nomor satu sedunia. Torehan ini sungguh memalukan. Pasalnya, satu setengah tahun lalu posisi Indonesia masih di urutan tujuh, namun satu bulan silam justru merangsek naik ke posisi teratas. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun membenarkan torehan buruk ini (jpnn.com, 16/06/2012).
“Menurut data dari search engine yang kami dapat, terakhir sekitar satu bulan lalu memang menyebutkan, Indonesia menjadi negara pengakses situs pornografi tertinggi di dunia,” jelas Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto. Walau tidak membeberkan secara rinci berapa besaran angkanya, Gatot menyatakan ini merupakan pekerjaan rumah dan tugas yang harus terus diselesaikan jajarannya. Karena, Kominfo memiliki tanggung jawab moral dalam meminimalisir akses ke situs konten mesum itu. “Kami akan bekerja lebih keras untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sambungnya (jpnn.com, 16/06/2012).
Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring menambahkan bahwa efek dari internet tergantung dari pengguna. Kepada Radar Bogor (Grup JPNN) ia menuturkan, berdasarkan riset pornografi di 12 kota besar Indonesia terhadap 4.500 siswa-siswi SMP, ditemukan sebanyak 97,2% dari mereka pernah membuka situs porno. Data selanjutnya juga menambahkan bahwa 91% dari mereka sudah pernah melakukan kissing, petting atau oral sex. “Bahkan, data tersebut juga menyebutkan 62,1% siswi SMP pernah berzina dan 22% siswi SMU pernah melakukan aborsi,” ujarnya (jpnn.com, 16/06/2012).
Seperti diketahui, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi. Tim yang terdiri dari para menteri hingga pemerintah daerah ini akan bekerja untuk membasmi pornografi secara terpadu. Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan terbitnya Perpres No 25 Tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu pada Pasal 42 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas. Namun hingga saat ini, tim ini belum menemui hasil maksimal (jpnn.com, 16/06/2012).
Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi masih menunggu hasil dari invetarisasi permasalahan ini dari Kemenkominfo. Jadi sudah jelas, belum ada langkah proteksi pornografi yang dilakukan pemkot. “Untuk di Kota Bogor sendiri masih menunggu kewenangan dari pusat,” singkat Chusnul ketika dihubungi semalam (jpnn.com, 16/06/2012).
Pemerhati anak, sosial dan pendidikan, Jeannie Chamidi Ibrahim merasa kecewa dengan predikat baru yang didapat bangsa ini. Jeannie berpendapat, bebasnya akses porno dilatarbelakangi bebasnya keluar masuk warung internet (warnet). “Sampai saat ini tidak ada batasan umur. Kondisi seperti ini yang dikhawatirkan menghancurkan psikis anak-anak,” tukas Jeannie (jpnn.com, 16/06/2012).
Sementara itu, Pakar informatika dan telematika, Roy Suryo mengatakan, fenomena pengunggah situs porno massal itu dinilai bukan hal aneh di sejumlah negara. Apalagi di Indonesia. “Bagi saya pribadi, terus terang masalah ini sudah tidak asing lagi. Apalagi peringkat tersebut karena negara-negara lain juga memiliki kecenderungan yang sama,” jelas Roy. Roy pun menegaskan, pemerintah mesti segera memperbaiki citra internet Indonesia ke arah lebih baik. Dan itu bisa dilakukan via penyebaran software ke sekolah-sekolah, instansi, komunitas dan warnet untuk mengantisipasi lalu lintas situs mesum tersebut. “Harus ada proteksi hardware dari server-nya (hulu) serta diperlukan pendidikan brainware, etika, moral dan keagamaan,” jelas anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu (jpnn.com, 16/06/2012).

Ingat yang Berikut Ini
Para pejabat negeri ini memang makin linglung mengelola aset negara. Generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung peradaban justru dibenamkan hingga kerak dasar yang membuat mereka menjadi golongan tak beradab. Sadarkah para pejabat akan hal itu? Ke mana larinya nilai kemanusiaan dalam diri Bu Menkes sebagai seorang perempuan yang juga seorang ibu? Bagaimana jika ia menjadi salah satu ibu dari para remaja tersebut? Mengapa kebijakannya tidak menjaga tapi malah memfasilitasi generasi muda untuk menjadi biadab dengan makin berpotensi melakukan zina? Na’udzubillaah.
Firman Allah Swt yang berisi peringatan keras berikut ini hendaknya membuat kita sesempurna mungkin dalam bercermin, karena manusia itu lemah. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Israa [17]: 32). Dan sabda Rasul saw: “Jika zina dan riba merjalela di suatu negeri maka mereka telah menghalalkan adzab Allah atas diri mereka.” (HR. Hakim, Thabrani dan Baihaqi).
Kaitannya dengan hal ini, Islam mengatur tentang pemeliharaan keturunan. Islam telah menurunkan hukum-hukum berikut sanksi-sanksi yang berfungsi sebagai pencegah, dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya. Islam telah mengharamkan zina dan mengharuskan dijatuhkan sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Sehingga, seorang ayah akan tetap dapat memelihara anak-anaknya serta merawat mereka, di mana ia dapat memastikan bahwa anak-anak tersebut merupakan bagian dari dirinya sendiri (darah dagingnya) (Kitab Dirosah al-Fikr). Karenanya, anak tersebut harus diperoleh dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, bukan perzinaan.
Bahkan, Islam pun telah menyediakan solusi berlapis agar manusia makin terjaga dan berhati-hati menyikapi zina. Islam telah mengatur masalah hadd al-qadzaf (menuduh berzina), yakni bagi siapa saja yang menuduh orang lain telah berbuat zina tanpa membawa bukti, maka kepadanya akan dijatuhkan hukuman jilid (cambuk) (Kitab Dirosah al-Fikr). Artinya, sekalipun zina merupakan salah satu pelanggaran hukum syara’, tapi menuduh zina terhadap seseorang tanpa alasan, ternyata juga termasuk pelanggaran terhadap hukum syara’. Maka, kita pun harus cermat.

Khatimah
Jadi, pasti menyesatkan bila ada yang mengkampanyekan dengan penggunaan kondom  akan tercegah dari HIV/AIDS. Kondom didesain sebagai alat kontrasepsi, pencegah kehamilan. Bukan sebagai penangkal menyebarnya virus melalui hubungan kelamin. Kebanyakan ahli juga sudah memberitakan bahwa pori-pori kondom berukuran lebih besar dari virus HIV, berarti virus tetap bisa menular meski memakai kondom. Lebih penting lagi, seks di luar nikah (zina) adalah dosa besar, baik menularkan HIV atau tidak, terjadi kehamilan atau tidak (hizbut-tahrir.or.id, 17/06/2012).
Wallaahu a’lam bish showab [].

Minggu, 29 April 2012

Merencanakan Keluarga tanpa Keluarga Berencana



Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Muqodimah
Pada pertengahan Maret 2012 ada pemberitaan bahwa laju pertumbuhan penduduk Kota Bogor tergolong cukup tinggi. Setiap tahunnya, rata-rata pertumbuhan penduduk kota berjuluk Kota Hujan itu mencapai 2,79%. Ketua Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Bogor, Nia Kurniasih, mengatakan sensus penduduk tahun 2000 mencatat jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 750.819 jiwa. Dengan laju pertumbuhan di atas 2%, jumlahnya diperkirakan mencapai satu juta jiwa pada 2012. Laju pertumbuhan penduduk idealnya 0,5%. Kami harapkan tidak ada lagi keluarga yang tidak menjadi peserta KB,kata Nia. Untuk menggencarkan upaya pengendalian penduduk melalui program KB, pihaknya telah meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tahun ini, dua pihak tersebut akan menyediakan seluruh kebutuhan alat kontrasepsi dan pendukung lainnya. Bahkan, tahun ini tidak ada pengadaan dari APBD. Semuanya sudah dipenuhi oleh pemprov dan BKKBN pusat (republikaonline, 19/03/2012). Hal ini sejalan dengan anggaran untuk BKKBN tahun 2012 yang meningkat sekitar Rp 100 miliar dibandingkan tahun 2011. Anggaran 2011 Rp 2,4 Triliun, 2012 akan menjadi Rp 2,5 Triliun (okezone.com, 09/12/2011).

Keluarga Berencana
Keluarga berencana (KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya. Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua (Wikipedia, 20/04/2012).
Tujuan umum KB adalah meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Dan tujuan khusus KB adalah meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi, menurunkan jumlah angka kelahiran bayi dan meningkatkan kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran (Wikipedia, 20/04/2012).
Hingga saat ini, kesuksesan pelaksanaan program KB bukan hanya ditentukan oleh kedisiplinan pasangan suami istri untuk menjalani program tersebut. Kesuksesan KB juga tergantung pada media massa. Menurut Hardiyanto, Deputi Advokasi, Penggerakan, dan Informasi pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), hal ini karena media sebagai penyedia informasi bagi rakyat memiliki ‘power’ untuk mengajak masyarakat mengerti hingga akhirnya turut serta dalam menyukseskan program KB (republikaonline, 21/02/2012).
Hardiyanto menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya sangat mengapresiasi peranan media. Untuk itu, ia mengharapkan media juga menyampaikan informasi pentingnya KB ke seluruh masyarakat di Tanah Air. Bahkan, pihaknya senantiasa menerima jika dikritik untuk membangun program yang lebih baik lagi ke depannya. Menurutnya, BKKBN tidak hanya berperan sebagai motivator penggerak masyarakat untuk bersama mencintai ‘keluarga kecil bahagia’, namun juga berperan untuk mengurangi jumlah atau angka penduduk di Tanah Air yang setiap tahunnya terus meningkat signifikan (republikaonline, 21/02/2012).

Keluarga Indonesia, Keluarga Berencana
Bicara rencana keluarga melalui program KB, baru-baru ini pun beredar berita tentang vasektomi. Vasektomi merupakan salah satu tatacara dalam pelaksanaan program KB dengan cara memotong saluran sperma yang menghubungkan buah zakar dengan kantong sperma, sehingga tidak dijumpai lagi bibit dalam ejakulat seorang pria; tubektomi tindakan sejenis pada perempuan (Wikipedia, 20/04/2012). Berita vasektomi ini dapat dikatakan bermula dari Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Warga pria di kabupaten tersebut diusulkan mendapat hadiah Rp 1 juta dari Kepala Daerah, jika bersedia memasang alat kontrasepsi vasektomi (republikaonline, 13/04/2012).
Berita ini meluas, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Situbondo, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa menghalalkan praktik vasektomi untuk program KB atau menjarangkan kehamilan. Sugiri Syarief, Kepala BKKBN, menyatakan bahwa vasektomi dulu diharamkan karena dilakukan dengan cara memutuskan, memotong permanen saluran vas diferens saluran sperma laki-laki dari buah zakar ke saluran keluarnya. Tapi sekarang, vasektomi hanya mengikat saluran vas deferens. Jika sewaktu-waktu diinginkan, maka ikatan itu bisa dibuka kembali (suaramerdeka.com, 17/04/2012). Padahal, meski saluran sperma yang telah dipotong/diputus bisa disambung kembali (rekanalisasi) dengan cara microsurgery, namun kembalinya kesuburan tidak bisa seperti semula. Semakin lama seorang pria di-vasektomi maka kembalinya kesuburan akan berkurang. Contohnya seorang klien yang telah di-vasektomi selama 3 tahun lalu melakukan rekanalisasi maka kemampuan untuk mempunyai anak tinggal 50%, lalu setelah 5 tahun akan turun menjadi 20% (doktersehat.com, 01/12/2009).
Syarief juga menyatakan bahwa fatwa MUI Situbondo tersebut telah dikomunikasikan kepada MUI Jawa Timur, dan terus nanti ke MUI pusat. Dengan dukungan fatwa dari MUI, maka diharapkan peserta pria program Keluarga Berencana (KB) dapat bertambah pesat. Saat ini peserta KB nasional ada 29 juta lebih orang, dan hanya 1,5% pria. Mereka menggunakan kondom 0,8% dan vasektomi 0,7%. Di sisi lain, pengendalian pertumbuhan penduduk yang kembali dimulai awal 2000 sudah berjalan sesuai perencanaan. Lima tahun terakhir jumlah penduduk Indonesia sudah lebih terkendali. Syarief menyebutkan pertumbuhan penduduk Indonesia 2012 ini hanya 1,4%. Penduduk Indonesia saat ini mencapai 270 juta jiwa. Menurut Syarief, sesungguhnya 95% penduduk Indonesia tahu tentang program KB. Separo lebih atau 61,4% sudah jadi peserta aktif, dan 9,1% masih ragu-ragu akan alat kontrasepsi yang dipakai dan biaya untuk mendapatkan pelayanan KB tersebut (suaramerdeka.com, 17/04/2012). Yang juga menarik, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, menyatakan program untuk menekan angka kelahiran dan kemiskinan tersebut harus dicontohkan oleh para pejabat pemerintah. Atau dengan kata lain pejabat negara diimbau jangan punya anak banyak (okezone.com, 05/12/2011).
Bahkan, Nahdatul Ulama (NU) menyatakan dukungannya terhadap program KB yang digalakkan BKKBN. Upaya sosialisasi akan terus ditingkatkan termasuk ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Arief Mudatsir, Ketua PP Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdatul Ulama (LKKNU) dalam Rakornas dengan BKKBN di Jakarta (15/3/2012) menyatakan, “Mengoptimalkan ulama di berbagai tempat gerakan KB sangat sukses kita lakukan. Hal ini sudah berjalan sejak 1970-an sampai 2012. Tinggal kita tingkatkan peran dan optimalisasi. Tidak ada kendala pada program sinergis yang kita susun dengan BKKBN. Mengenai slogan banyak anak banyak rejeki, sudah tidak relevan dalam kehidupan modern saat ini. Inilah yang mau kita ingatkan pada ulama, khususnya tentang konsep banyak anak banyak rejeki. Agama sendiri mengajarkan untuk memperhatikan keluarga kita untuk kemaslahatan di hari kemudian. Tidak banyak-banyak (anak), dua-lah.” (okezone.com, 15/03/2012).
Sebaliknya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dalam kajian ulama bahwa vasektomi dan tubektomi adalah pemandulan tetap’. Ia juga menegaskan, “Fatwa haram terhadap vasektomi dan tubektomi sudah dikeluarkan sejak 2009 karena setelah MUI mendengar pendapat ahli dan kajian dalam perspektif hukum Islam. Kami sampai pada kesimpulan bahwa alat kontrasepsi itu adalah pemandulan tetap dan terlarang dalam hukum Islam.” (BBC Indonesia, 17/04/2012).
Bagaimanapun, harus dipahami bersama bahwa KB bukanlah suatu kewajiban dengan konsekuensi dosa jika tidak dilaksanakan. Karena KB memang tidak memiliki status fardhu (wajib) sebagaimana sholat lima waktu ataupun fardhu yang lain. Jadi tidak perlu takut berdosa jika tidak menjadi akseptor KB. Meskipun LKKNU berniat membawa wacana fatwa wajib Keluarga Berencana (KB) ke tengah Konferensi Besar Nahdatul Ulama 2012 di Cirebon, karena program KB dinilai mampu membawa kemaslahatan umat (republikaonline, 15/03/2012). Dengan demikian, ayat berikut ini harus menjadi pengingat paling awal: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah [05]: 50).

Merencanakan Keluarga tanpa Keluarga Berencana
Merencanakan keluarga tidaklah semata-mata dengan KB. Firman Allah Swt: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri (belum menikah) di antara kalian, demikian pula orang-orang yang shalih dari kalangan budak laki-laki dan budak perempuan kalian. Bila mereka dalam keadaan fakir maka Allah akan mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya.” (TQS An-Nuur [24]: 32). Dan sabda Rasulullaah saw: “Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….” (HR. Al-Bukhari, Muslim).
Setiap pernikahan tentu menargetkan regenerasi. Sabda  Rasulullaah saw: “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050). Dan firman Allah Swt: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan Memberi Rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (TQS Al-Israa [17]: 31).
Disamping itu, adalah hal krusial bagi umat Islam untuk menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Swt memerintahkan: Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka’.” (TQS An-Nur [24]: 30-31). Dalam ayat yang lain, Allah Swt memuji orang-orang beriman yang salah satu sifat mereka adalah menjaga kemaluan mereka kecuali kepada apa yang dihalalkan: Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (TQS Al-Muminun [23]: 05-06).

Khatimah
Berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas bahwa vasektomi, bahkan fatwa penghalalannya, telah terlontar tanpa memperhatikan efek dominonya. Mengingat, zaman kebebasan seperti saat ini masih sangat potensial membuat para pria lebih mudah tergoda untuk ‘jajan di luar’ atau berzina. Apalagi tidak ada resiko kehamilan pada perempuan manapun yang akan bebas dipergaulinya. Padahal zina adalah perbuatan yang dilaknat Allah Swt, sebagaimana firman-Nya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Israa [17]: 32).
Wallaahu a’lam bish showab [].