Tampilkan postingan dengan label khalifah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khalifah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 September 2016

Tax Amnesty, ‘Karpet Merah’ Menguatkan Neoliberalisasi Ekonomi

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Tinta sejarah belum lagi kering menuliskan gempita proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada 2016, terhitung 71 tahun sudah negeri ini berstatus merdeka. Ironisnya, momen tersebut nampaknya hanya akan berujung euforia. Setelah gagal mengatasi gejolak melambannya perekonomian nasional yang memburuk namun tegar menghadapi vonis Pansus Pelindo II pada Desember 2015, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinetnya. Terbukti berbuntut lanjut, reshuffle tak berhenti pada daur ulang personil di beberapa kursi menteri. Jokowi memang ingin gebrakan. Namun satu hal yang begitu menonjol dari semua itu, yaitu mulusnya realisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Hingga seorang Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang telah mapan berkarir di Bank Dunia, rela pulang memenuhi panggilan Jokowi.

Tak ayal, reshuffle kabinet pun dianggap menjadi penguatan hegemoni penjajahan gaya baru (neoimperialisme) di kala resesi ekonomi tengah melanda dunia Barat dan Timur. Maka sungguh reshuffle ini begitu omong kosong andai rakyat ingin sedikit saja beroleh kado indah di usia tanah air yang tak lagi muda.

Reshuffle justru mengindikasikan bahwa kiblat kebijakan ekonomi kembali ke Barat. Dalam situasi ekonomi AS dan Uni Eropa menuju resesi, juga situasi ekonomi RRC yang melamban, sementara Jepang memberlakukan suku bunga negatif, maka model kebijakan ekonomi diyakini berpijak pada neoliberal sejati. Artinya, liberalisasi perekonomian akan berjalan tanpa hambatan dan meningkat sebagaimana kebijakan yang telah diterbitkan, peran swasta yang makin kukuh dalam penyediaan hajat hidup orang banyak, dan kebijakan membatasi belanja anggaran untuk penyediaan kebutuhan sosial pun akan makin menjadi pedoman sakral [3].

Memang, kehadiran personil hasil reshuffle akan menginjeksi semangat baru pergerakan ekonomi nasional. Namun, ini mengindikasikan bahwa jalur kebijakan keuangan tetap dikendalikan Barat sementara jalur perdagangan dan infrastruktur akan didominasi RRC. Dan guna mencapai target, maka yang terpenting adalah kinerja pertumbuhan ekonomi bertengger 5,2 persen, tanpa peduli bagaimana kualitas dan siapa pemilik pertumbuhan ekonomi itu [3].

Tax Amnesty
Pajak menjadi pilar utama penerimaan negara yang menganut paham kapitalisme, tak terkecuali Indonesia. Pendapatan perpajakan terhadap APBN mencapai sekitar 82% dari total penerimaan negara. Ini menunjukkan dengan jelas bahwa negara sangat mengandalkan pajak dari rakyat. Kendati demikian, nilainya masih dianggap kurang oleh pemerintah karena rasionya terhadap PDB masih di kisaran 12%. Di sisi lain, porsi pendapatan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti royalti pertambangan dan pendapatan BUMN, terus turun. Tak heran, negara terus mencari jalan agar bisa ‘memalak’ rakyat dengan memperluas basis dan obyek kena pajak di samping mengutak-atik tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan [6].

Tarif pajak penghasilan orang pribadi misalnya, ditetapkan secara progresif. Artinya, semakin tinggi pendapatan seseorang maka tarif pajaknya semakin tinggi. Hal ini jelas membuat banyak orang terutama yang kaya merasa keberatan meski pendapatannya diperoleh secara legal. Pasalnya, semakin produktif mereka dalam menghasilkan kekayaan, maka persentase kekayaan yang ditarik oleh negara juga akan semakin besar. Oleh karena itu, banyak wajib pajak yang melakukan berbagai cara untuk mengurangi kewajibannya seperti memanipulasi laporan keuangan, menyuap petugas pajak, hingga menyembunyikan kekayaan mereka di negara-negara tax heaven, negara yang memiliki tarif pajak yang rendah dan kerahasiaan informasi keuangan seseorang dijaga secara hukum, seperti Singapura, Swiss, Hongkong, Mauritius, dan Panama. Perilaku ‘menghindar’ dari pajak ini terjadi hampir di semua negara. Tak heran, begitu beredar bocoran Panama Papers, hampir semua orang kaya di dunia terdaftar di sana [6].

Pemerintah Indonesia turut menanggapi dokumen tersebut. Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro telah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mempelajari data-data dalam Panama Papers. Bocoran dokumen Panama atau Panama Papers menyebut nama-nama pengusaha asal Indonesia. Menkeu menyebut dana pengusaha, politisi dan pejabat Indonesia yang terparkir di luar negeri lebih dari 14.100 T (akumulasi sejak tahun 70-an). Sandiaga Uno salah satu pengusaha yang namanya disebut dalam dokumen menyatakan siap diperiksa oleh pemerintah. Uno sebelumnya mengakui perusahaannya ada di dalam dokumen offshore leak tersebut. Selain Uno, nama-nama beken seperti Sudwikatmono, Anthony Salim, Erick Tohir, Gita Wirjawan, Budi Sampoerna, Chairul Tanjung, Mochtar Riady, Sinar Mas Group, Rahmat Gobel, Rusdi Kirana dan sederet nama beken lainnya ikut mejeng dalam dokumen [7].

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan ratusan nama orang Indonesia ada dalam Panama Papers yang mengungkap penyimpanan uang triliunan di luar negeri tersebut. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty diakuinya makin diperlukan. “Kita memang dilematis. Kita ingin mereka yang mempunyai dana cukup besar disimpan di negara lain seharusnya atas nama kepentingan bangsa, mereka repatriasi dananya dalam negeri. Saya rasa itu salah satu niat baik tax amnesty,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4). Di balik upaya DPR menyiapkan regulasi tax amnesty, pemerintah, kata Fadli, juga perlu menyiapkan pengelolaan atas uang tersebut [7].

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari nama-nama orang Indonesia yang disebut dalam dokumen hasil investigasi tentang kejahatan keuangan dunia terkait Panama Papers. Pasalnya, nama-nama yang disebut dalam dokumen itu diduga menyimpan uang atas kejahatan keuangan, seperti pengemplangan pajak dan pencucian uang [7].

Oktober 2015 lalu, tepat setahun pemerintahan Jokowi-JK, DPR mencuatkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional atau dikenal dengan pengampunan pajak alias tax amnesty. Kontroversi muncul ketika ada wacana koruptor diperbolehkan mengikuti tax amnesty dengan penghapusan pidana umum dan lainnya. Kontroversi tersebut sudah tegas dibantah pemerintah melalui Menkeu saat itu, Bambang Brodjonegoro dan DPR RI yang mengusulkan ide tax amnesty tersebut. Bahwa korupsi dicoret dari daftar pengampunan pajak, karena program ini hanya menawarkan pembebasan sanksi pidana pajak [8].

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan menilai penegasan ini sangat penting karena tidak lazim bagi sebuah negara untuk memberikan pengampunan pajak kepada pelaku kejahatan, termasuk koruptor. Menurutnya, di negara lain yang menerapkan tax amnesty, hanya diberikan pengampunan saksi pidana pajak, bukan pidana lain. Ruston juga mengatakan, tax amnesty biasanya diterapkan saat negara kekurangan duit. Itu alasannya. Italia, India dan Brazil pernah menerapkan tax amnesty dan berhasil. Sementara Indonesia pernah melakukannya tapi gagal karena tidak ada penegakkan hukum yang tegas [8].

Seperti diketahui, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengakui adanya perkiraan melebarnya kekurangan target penerimaan pajak dari Rp 120 triliun menjadi Rp 130 triliun sampai dengan Rp 140 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Ruston menjelaskan, dalam keadaan shortfall penerimaan pajak, dimana realisasinya tidak bisa memenuhi target atau selalu di bawah Rp 1.000 triliun, tax amnesty adalah cara paling cepat mendatangkan uang. Dengan program pengampunan pajak tarif rendah, Ruston optimistis pengusaha asing maupun orang Indonesia yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri, bisa ditarik ke negara ini dengan potensi penerimaan cukup besar. “Kalau dari Rp 3.000 triliun, sebesar 40%-nya atau Rp 1.200 triliun saja masuk ke Indonesia dan dipungut tarif pajak 3%, maka Rp 36 triliun akan masuk ke penerimaan negara,” tandas Ruston [8].

Tax Amnesty, ‘Karpet Merah’ Menguatkan Neoliberalisasi Ekonomi
Terhitung Juli 2016, Undang-undang tentang Tax Amnesty berlaku. Pemerintah berdalih ini adalah cara untuk menambah pendapatan dari sektor perpajakan dengan alasan banyak para pengemplang pajak yang masih bergentayangan dan tak mau melaporkan kekayaannya [6].

Bagaimana negara tidak fokus cari uang, pasalnya rezim Jokowi sudah kadung terbebani oleh janji-janjinya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, minimal lebih baik dari penguasa sebelumnya. Sementara faktanya, negara sendiri sedang dalam kondisi ekonomi yang sulit. Padahal target penerimaan sangat ambisius. Dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp 1.822,5 triliun. Target ini bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546,7 triliun dan PNBP sebesar Rp 273,8 triliun. Pengalaman tahun lalu, penerimaan dari pajak meleset. Dari target Rp 1.294,25 triliun, hanya tercapai Rp 1.055 triliun (81,5% dari target). Karena itu, salah satu jalan mendapatkan pundi-pundi uang adalah menggaet para konglomerat hitam yang sering memarkir hartanya di luar negeri, agar hartanya ditarik ke dalam negeri [6].

Dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di JIExpo, Kemayoran, Senin (1/8), Jokowi menyatakan bahwa berdasarkan data Kementerian Keuangan, ada 11 ribu triliun (bahkan lebih banyak lagi) uang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Hal yang paling penting, menurutnya, dana-dana tersebut bisa dibawa pulang ke Indonesia untuk membantu pembangunan di dalam negeri. Negara sangat butuh arus uang masuk dan juga investasi. Sementara, dana repatriasi akan sangat bermanfaat bagi negara. Jokowi menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai instrumen investasi mulai dari surat berharga negara hingga proyek-proyek industri dan infrastruktur, agar dapat menambah lapangan pekerjaan [4].

Karenanya, masuknya SMI ke dalam Kabinet Kerja ditanggapi positif oleh banyak pihak. Pasalnya, sepak terjang mantan Managing Director World Bank ini tidak lagi diragukan. Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang meyakini, SMI mampu menjaga aliran dana tax amnesty. Hal ini tentu sesuai dengan harapan Jokowi. Menjaga aliran dana tax amnesty adalah salah satu harapan market. Bahkan, adanya SMI sebagai Menteri Keuangan diharapkan mampu menarik dana repatriasi hingga sebesar Rp 2.000 triliun [5]. Rekam jejak SMI sebagai seorang kader militan Berkeley Mafia, jelas menjadi angin segar bagi para investor [9]. Terbukti, dilantiknya SMI sebagai Menkeu yang baru, langsung menghijaukan IHSG di pasar saham [10].

Sepekan jadi menteri, gebrakan pertama SMI untuk mengantisipasi melesetnya target dana hasil tax amnesty, adalah pemangkasan anggaran. SMI mengevaluasi APBN Perubahan 2016 dan memangkas belanja hingga Rp 133,3 triliun. Menurutnya, penyesuaian perlu dilakukan agar APBN menjadi lebih kredibel. Keputusan ini telah disampaikan dan disepakati dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (3/8) [14].

SMI menyampaikan, pemerintah akan mengurangi belanja kementerian dan lembaga Rp 65 triliun. Kemudian transfer ke daerah Rp 68,8 triliun. Kata SMI, pemangkasan ini ditujukan hanya untuk belanja yang dianggap tidak menunjang program-program prioritas. Yang dikurangi berkaitan dengan perjalanan dinas, kegiatan konsinyering, dan juga pembangunan gedung. Pemangkasan anggaran dilakukan untuk mencegah pelebaran defisit anggaran. Ini karena penerimaan negara tahun ini akan mengalami penurunan yang cukup besar dari tahun-tahun sebelumnya. Dia mengungkapkan, penerimaan perpajakan masih akan mengalami tekanan yang sangat berat karena penerimaan negara dari sisi pajak akan kurang sekitar Rp 219 triliun. Penyesuaian dari sisi belanja perlu dilakukan agar defisit tetap terjaga sehingga tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap APBN. SMI juga menambahkan, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan terus menyisir belanja K/L yang bisa dikurangi [14].

Dalam UU Tax Amnesty, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuannya, mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak pada likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Selain itu, untuk mendorong reformasi perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak. Tak heran, jika benak rezim Jokowi membayangkan bahwa tax amnesty ini sangat menarik sehingga para konglomerat akan menarik uangnya yang kebanyakan berada di Singapura, masuk ke Indonesia. [6].

Namun, ekonom senior yang juga guru besar FE UI, Anwar Nasution membuyarkan angan-angan itu. Mantan Deputi Gubernur BI ini menyatakan tax amnesty tidak akan dapat mendorong pengembalian kembali kekayaan maupun dana milik orang Indonesia yang diparkir di luar negeri. Menurutnya, penyebab utama diaspora (pelarian) modal ke luar negeri bukan karena tingginya pajak penghasilan di Indonesia. Diaspora itu terjadi terutama karena dua hal, yakni buruknya sistem politik dan hukum di Indonesia yang tidak kondusif untuk menyimpan kekayaan serta buruknya produk maupun pelayanan lembaga keuangan nasional [6].

Lahirnya UU Tax Amnesty tergolong sangat cepat. Hanya membutuhkan waktu tiga bulan. Pembahasannya pun berlangsung secara tertutup di DPR. Ini bisa terjadi karena ‘lobi’ tingkat tinggi. Presiden Jokowi turun langsung untuk mengawal RUU Tax Amnesty. Pada 15 April Jokowi bertemu pimpinan DPR. Ia meminta DPR segera menyelesaikan UU itu secepatnya, hingga akhirnya UU itu pun disahkan akhir Juni. Pengamat kebijakan publik yang juga mantan aktivis, Syahganda Nainggolan menilai ada pemufakatan tidak bermoral dalam lahirnya UU Tax Amnesty ini. Ia juga menyebutkan, tax amnesty merupakan langkah pemerintah untuk melegalkan cukong-cukong kelas kakap. Dengan kata lain, UU Tax Amnesty mengukuhkan dominasi konglomerat hitam Cina di Indonesia [6].

Disamping itu, tax amnesty juga semakin memperlihatkan ketidakadilan dalam perpajakan. Rakyat dikenakan kenaikan pajak sangat tinggi, tapi pembangunan tidak menyentuh mereka. Padahal uang pajak sebenarnya habis untuk membayar utang luar negeri. Sementara di sisi lain, ada orang-orang kaya atau perusahaan-perusahaan besar yang selama ini justru mempunyai kesempatan bernegosiasi dengan pemerintah, agar mereka sebagai wajib pajak (WP) kebal hukum [6].

Secara nyata SMI menyatakan, bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menghentikan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bagi yang mengikuti program ini sesuai dengan amanat UU Tax Amnesty. SMI juga mengingatkan jika WP akan mendapatkan manfaat dari amnesti pajak, diantaranya penghapusan pajak terutang baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Manfaat lainnya, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan [11].

Rezim Jokowi memang baru mencanangkan target Rp 165 triliun dari kebijakan tax amnesty. Target penerimaan awal itu kelihatannya besar. Padahal, jika mau mengelola sumberdaya alam secara benar oleh negara, pendapatannya bisa jauh lebih besar lagi. Abraham Samad ketika masih menjadi Ketua KPK pernah mengungkap data, ada Rp 7.200 triliun potensi pendapatan negara yang hilang setiap tahun. Menurutnya, dari 45 blok minyak dan gas saat ini, sebanyak 70% dikuasai oleh asing. Parahnya, banyak pengusaha tambang di Indonesia yang tak membayar pajak dan royalti kepada negara. Ia juga mengatakan, jika ditotal, maka pajak dan royalti yang dibayarkan dari blok migas, batu bara, dan nikel pada setiap tahunnya dapat mencapai Rp 20.000 triliun. Jika pendapatan tersebut dibagi ke seluruh rakyat, maka pendapatan rakyat Indonesia per bulan bisa mencapai Rp 20 juta [6].

Karenanya, melalui tax amnesty, para konglomerat hitam akan mendapatkan legalitas terhadap harta yang dulu mereka ambil secara tidak sah dari bumi Indonesia. Mereka yang dulu dianggap sebagai penjahat karena telah melarikan uang dari Indonesia, terselamatkan oleh tax amnesty (dengan sedikit membayar kepada negara), bahkan menjadi pahlawan yang ikut menyumbangkan dananya bagi pembangunan di Indonesia. Harta mereka pun menjadi harta legal setelah sekian lama menjadi harta ilegal. Terlebih dengan penghentian pemeriksaan tindak pidana, berbagai kejahatan yang pernah mereka lakukan terkait dengan asal hartanya, dapat menguap begitu saja [6].

Neoliberalisme adalah paham yang menghendaki pengurangan peran negara di bidang ekonomi. Menurut paham neoliberalisme, negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu, swasta atau korporat (perusahaan). Neoliberalisme merupakan upaya pelumpuhan negara, selangkah menuju corporate state atau negara korporat (korporatokrasi). Artinya, pengelolaan negara dikendalikan oleh korporat (perusahaan swasta/asing). Dalam negara korporat, negara dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Akibatnya, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan perusahaan swasta baik domestik maupun asing. Hubungan negara dengan rakyat dikelola layaknya hubungan perusahaan dengan konsumen, antara penjual dan pembeli. Rakyat pun diposisikan layaknya pembeli yang harus membeli kepada negara dan perusahaan yang menyediakan berbagai pelayanan kepada masyarakat [13].

Di sisi lain, gelombang demokratisasi di segala bidang pasca Reformasi, khususnya di bidang politik, telah memberikan kesempatan kepada kekuatan kapitalis global untuk makin menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Dengan kekuatan dana besarnya, mereka masuk dalam kontestasi politik di Indonesia. Harapannya, melalui orang-orang yang didukung, mereka bisa turut menentukan pemilihan pejabat publik dan memberikan arah kebijakan ke depan. Bagi politikus pragmatis, tak jadi soal menggadaikan kewenangan politik. Karena itu pasca Reformasi banyak sekali lahir kebijakan dan peraturan perundangan yang sangat liberal dan kental dipengaruhi oleh kepentingan asing [13].

Neoimperialisme adalah penjajahan model baru yang ditempuh oleh negara-negara kapitalis untuk tetap menguasai dan menghisap negara lain. Dalam penjajahan model lama dikenal semangat gold (kepentingan penguasaan sumberdaya ekonomi), glory(kepentingan kekuasaan politik) dan gospel (kepentingan misi Kristiani). Dalam penjajahan model baru saat ini, kepentingan ketiga (gospel) tidak begitu menonjol dan bergeser menjadi misi penyebaran ideologi sekularisme, demokrasi, kapitalisme dan liberalisme. Adapun kepentingan pertama dan kedua (gold dan glory) saat ini nyata sekali masih berjalan [13].

Neoliberalisme dan neoimperialisme ini berdampak sangat buruk bagi kita semua. Di antaranya: tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, kerusakan moral, korupsi yang makin menjadi-jadi dan kriminalitas yang kian merajalela. Banyaknya pejabat dan anggota legislatif yang menjadi tersangka korupsi menjadi bukti sangat nyata perilaku mereka yang menghalalkan segala cara guna mengembalikan investasi politiknya. Eksploitasi sumberdaya alam di negeri ini secara brutal juga menunjukkan bagaimana para pemimpin negeri ini telah gelap mata dalam memperdagangkan kewenangannya. Mereka membiarkan kekayaan alam yang semestinya untuk kesejahteraan rakyat itu dihisap oleh perusahaan swasta maupun asing. Kenyataan buruk itu makin diperparah oleh kebijakan-kebijakan yang zalim seperti kenaikan harga BBM, elpiji, tarif listrik, dan lain-lain [13], tak terkecuali UU Tax Amnesty.

Demokrasi yang selama ini dipercaya sebagai sistem politik terbaik, yang akan mewadahi aspirasi rakyat, pada kenyataannya bohong belaka. Lahirnya UU-UU liberal, juga lembeknya Pemerintah di hadapan perusahaan-perusahaan swasta/asing adalah bukti nyata bahwa aspirasi rakyat diabaikan dan Pemerintah tunduk pada kekuatan para cukong di dalam dan luar negeri. Jadi, dalam demokrasi tidak ada yang namanya kedaulatan rakyat. Yang ada adalah kedaulatan para pemilik modal [13].

Maka dari itu, sebagai seorang kader neoliberal yang militan, tak berlebihan jika disebut bahwa SMI pulang kampung dengan misi neoliberalisasi ekonomi, dimana gebrakannya bertopeng tax amnesty. Mereka harus militan mengkerdilkan pemerintah untuk kepentingan korporatokrasi. Bahkan mereka membiarkan kekayaan alam negara kita dihisap habis oleh para majikannya yang kaum korporatokrat dengan dukungan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF [12].

Pengelolaan Harta Negara Khilafah
Dalam negara Khilafah, Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukum-hukum syariah, dimana melalui baiat terjadilah akad pengangkatannya. Mengenai peran Khalifah, diriwayatkan Ahmad dan al-Bukhari dari Abdullah bin Umar, bahwa ia mendengar Nabi saw. pernah bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Artinya, semua hal yang berhubungan dengan pemeliharaan berbagai urusan rakyat dalam semua hal, wewenangnya hanya milik Khalifah. Khalifah boleh mewakilkannya kepada orang yang ia kehendaki untuk menangani apa saja yang ia kehendaki dan kapan saja ia kehendaki. Diantara hukum-hukum syariah yang merupakan wewenang Khalifah untuk mengadopsinya, terdapat hukum-hukum yang menjadi pegangan dalam menyusun APBN. Khalifah memiliki wewenang menetapkan rincian APBN, besaran anggaran untuk masing-masing pos baik berkaitan dengan pemasukan maupun pengeluaran. Anggaran negara, yaitu pos-pos pemasukan dan pengeluaran, telah dibatasi oleh hukum syariah; bahwa tidak boleh dipungut satu dinar pun kecuali harus sesuai dengan hukum syariah, juga tidak boleh dibelanjakan satu dinar pun kecuali harus sesuai dengan hukum syariah. Tidak ada seorang pun selain Khalifah yang boleh memungut harta, meski hanya satu dinar, juga tidak seorang pun selain Khalifah yang boleh membelanjakan harta kecuali telah diizinkan oleh Khalifah [1].

Penetapan rincian belanja atau apa yang disebut dengan pos-pos anggaran, maka hal itu diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah. Demikian juga pos-pos pemasukan beserta pasal-pasal pendapatan. Hal ini sebagaimana Rasulullah saw. dulu pun mengambil pemasukan dari para amil. Beliau pula yang menangani pembelanjaannya [1].

Baitul Mal digunakan untuk menyebut tempat penyimpanan berbagai pemasukan negara dan sekaligus menjadi tempat pengeluarannya. Baitul Mal juga digunakan untuk menyebut lembaga yang bertugas memungut dan membelanjakan harta yang menjadi milik kaum Muslim. Dalam struktur negara Khilafah, Baitul Mal dikoordinir secara terpusat langsung di bawah wewenang Khalifah, bukan penguasa setempat (wali/amil) [1].

Dimungkinkan untuk membagi Baitul Mal menjadi dua bagian: Pertama: Bagian Pemasukan yang meliputi tiga dîwân: (1) Pos Fa’i dan Kharaj: meliputi ghanîmah, kharaj, tanah-tanah, jizyah, fa’i dan pajak; (2) Pos Kepemilikan Umum: meliputi minyak bumi, gas, listrik, barang tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, hima, dan sebagainya; (3) Pos Zakat: meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, pertanian dan buah-buahan, unta, sapi dan domba [1].

Kedua: Bagian Pembelanjaan yang meliputi delapan dîwân: (1) Pos Dâr al-Khilâfah, (2) Pos Kemaslahatan Negara, (3) Pos Subsidi, (4) Pos Jihad, (5) Pos Pengelolaan Zakat, (6) Pos Pengelolaan Kepemilikan Umum, (7) Pos Keperluan Darurat, dan (8) Pos Anggaran, Pengontrolan, dan Pengawasan Umum [1].

Kedudukan Pajak dalam Islam
Dlaribah (pajak) adalah harta yang diwajibkan Allah Swt kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi di baitul mal kaum Muslim tidak ada uang/harta. Pada dasarnya, terdapat pemasukan rutin bagi baitul mal. Dan Allah Swt menjadikan (pos-pos pemasukan) tersebut hak atas kaum Muslim. Yang nota benenya juga hak baitul mal. Seperti dari fai, kharaj, ‘usyur, dan dari milik umum yang dialihkan menjadi milik negara. Semua itu cukup untuk membiayai apa yang diwajibkan atas baitul mal pembiayaannya, baik dalam kondisi ada uang/harta maupun tidak, yang berhubungan dengan pemeliharaan urusan umat dan mewujudkan kemaslahatannya. Pada kondisi itu, negara tidak memerlukan pungutan pajak atas kaum Muslim [2].

Selain itu, Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) telah menetapkan pembiayaan atas berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran, harus dipenuhi oleh baitul mal, baik dalam kondisi ada uang/harta didalamnya maupun tidak. Jika tidak ada uang/harta di baitul mal, maka kewajibannya (beralih) kepada kaum Muslim untuk membiayainya. Jika berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul kemudharatan atas kaum Muslim. Padahal Allah juga telah mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa kaum Muslim, yaitu jika tidak ada harta sama sekali, dan kaum Muslim tidak ada yang mendermakan. Sabda Rasulullah saw: “Tidak boleh ada bahaya (dlarar) dan (saling) membahayakan.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad) [2].

Allah Swt memberikan hak kepada negara untuk mendapatkan harta dalam rangka menutupi berbagai kebutuhan dan kemaslahatan tersebut dari kaum Muslim. Jika terjadi kondisi tersebut, negara mewajibkan kaum Muslim untuk membayar pajak hanya untuk menutupi (kekurangan biaya terhadap) berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan, tanpa berlebih (sebatas kekurangannya saja hingga terpenuhi). Kewajiban membayar pajak tersebut hanya dibebankan atas mereka yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkap dengan cara yang ma’ruf. Dalam hal ini, negara dapat mewajibkan pajak kepada kaum Muslim sebatas besarnya nilai pembiayaan tersebut, tidak boleh mewajibkan (pajak) lebih dari (nilai) yang seharusnya [2].

Pajak tersebut diwajibkan dengan anggaran sebagai berikut [2]:

(1) Pembiayaan jihad dan segala hal yang harus dipenuhi yang terkait dengan jihad, serta segala aktivitas yang memungkinkan penyebarluasan dakwah Islam ke seluruh dunia.

(2) Pembiayaan industri militer dan industri serta pabrik-pabrik penunjangnya, yang memungkinkan negara memiliki industri senjata.

(3) Pembiayaan para fuqara, orang-orang miskin, ibnu sabil. Pembiayaan terhadap mereka telah diwajibkan Allah Swt kepada kaum Muslim dengan zakat, shadaqah dan lainnya.

(4) Pembiayaan untuk gaji tentara, para pegawai, para hakim, para guru, dan lain-lain yang melaksanakan pekerjaan (pelayanan masyarakat) untuk kemaslahatan kaum Muslim.

(5) Pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umat, yang keberadaannya sangat dibutuhkan, dan jika tidak dibiayai maka bahaya (dlarar) akan menimpa umat. Misalnya untuk (pembiayaan) jalan-jalan umum, sekolah-sekolah, universitas, rumah sakit, masjid-masjid, pengadaan saluran air minum, dan lain-lain. Perkara-perkara seperti ini boleh dibangun oleh negara, tetapi pada saat di baitul mal terdapat uang/ harta berlebih. Jadi, hal itu dilakukan setelah membiayai lebih dahulu pengeluaran untuk pos-pos yang dapat mengakibatkan bahaya bagi umat (jika sarana/fasilitas tersebut tidak ada). Apabila di baitul mal tidak ada uang/harta berlebih, maka negara tidak boleh (memaksakan) membangunnya, dan tidak boleh mewajibkan pajak untuk pembiayaannya.

(6) Pembiayaan untuk keadaan darurat (bencana), seperti tanah longsor, gempa bumi dan angin topan, atau mengusir musuh. Pembiayaan untuk urusan-urusan ini tetap dilakukan walaupun peristiwanya tidak ada, bahkan termasuk pembiayaan yang bersifat tetap, harus dipenuhi baik ada uang/harta maupun tidak ada di baitul mal. Apabila di baitul mal ada uang, maka harus segera dialokasikan untuk bencana tersebut. Jika di baitul mal tidak ada uang, maka kaum Muslim wajib membiayainya, dan harus segera dikumpulkan dari mereka tanpa ada paksaan. Jika timbul kekhawatiran bahaya terus berlangsung, negara boleh meminjam (berhutang) untuk mencukupi pembiayaan bencana alam ini. Pinjaman tersebut dilunasi dari harta kaum Muslim yang dikumpulkan.

Inilah pos-pos yang wajib dibiayai oleh kaum Muslim, pada saat tidak uang/harta di baitul mal. Negara mewajibkan pajak atas kaum Muslim untuk pembiayaannya, tatkala pemasukan tetap baitul mal tidak lagi mencukupi. Begitu pula pemasukan dari pertambangan-pertambangan yang menjadi milik negara (al-huma) tidak cukup. Pajak diambil dari kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya secara sempurna, sesuai dengan standar hidup tempat mereka tinggal. Siapa saja di antara kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta, setelah mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya, maka atas mereka diambil pajak. Dan siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta, maka pajak tidak diambil dari yang bersangkutan. Dan pintu terakhir yang wajib pembiayaannya setelah diri mereka sendiri (dan seterusnya) adalah pajak. Pajak serupa dengan nafkah. Juga serupa dengan shadaqah. Allah Swt berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’.” (TQS. al-Baqarah [2]: 219) [2].

Pajak diwajibkan berdasarkan pada besarnya kebutuhan dan kemampuan memenuhi pembelanjaan rutin atas hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya. Pajak tidak boleh dipaksakan pengambilannya melebihi kesanggupan, atau melebihi kadar harta orang-orang kaya, atau berusaha untuk menambah pemasukan baitul mal. Dengan kata lain pajak tidak boleh diwajibkan, kecuali sekedar untuk memenuhi pembiayaan rutin pos-pos tersebut. Pajak tidak boleh diambil lebih dari itu. Sebab pengambilan yang lebih berarti dzalim. Dan hal ini bukan kewajiban kaum Muslim untuk membayarnya. Orang yang dzalim akan tertindas pada hari kiamat [2].

Negara tidak boleh mewajibkan pajak tanpa adanya kebutuhan yang mendadak (mendesak). Demikian juga negara tidak boleh mewajibkan pajak dalam bentuk keputusan pengadilan, atau untuk pungutan biaya dimuka (dalam urusan administrasi) negara. Negara juga tidak boleh mewajibkan pajak atas transaksi jual beli tanah dan pengurusan surat-suratnya, gedung-gedung, timbangan (atas barangbarang dagangan), atau lainnya yang bukan bagian dari bentuk-bentuk pajak yang telah dibahas. Dengan mewajibkannya berarti telah berlaku dzalim, dan ini dilarang. Bahkan termasuk ke dalam tindakan memungut cukai (al-maksu), seperti sabda Rasulullah saw: “Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut cukai.” (HR. Ahmad, ad-Darami dan Abu Ubaid) [2].

Khatimah
Indonesia kita jelas sekali harus segera diselamatkan. Ini adalah tanggung jawab kita, umat Islam, tanpa kecuali. Untuk menyelamatkan negeri ini umat Islam harus memiliki setidaknya dua macam kesadaran.

Pertama: kesadaran atas akar persoalan yang terjadi; yakni bahwa penyebab utama semua persoalan di atas adalah penerapan ideologi Kapitalisme sekular beserta turunannya: demokrasi, liberalisme, dsb. Dengan kata lain, semua problem di atas adalah akibat penerapan sistem dan hukum yang menyimpang dari sistem dan hukum Islam. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya bagi dia penghidupan yang sempit. (TQS Thaha [20]: 124).

Kedua: Kesadaran atas solusi yang hakiki, yaitu bahwa solusi yang benar untuk menyelesaikan berbagai problem yang melanda negeri ini adalah dengan kembali pada al-Quran. Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (TQS ar-Rum [30]: 41).

Bangsa ini harus segera bertobat dari kemaksiatan ideologis, sistemik dan hukum sekular itu; lalu kembali pada ideologi, sistem dan hukum Islam, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara total dalam semua aspek kehidupan di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah proyek dan agenda utama dan vital untuk menyelamatkan negeri ini. Proyek ini sudah sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Ini menjadi tanggung jawab keimanan dan tanggung jawab sejarah kita, umat Islam. Alhasil, Selamatkan Indonesia dengan Syariah dan Khilafah.

Wallaahu a’lam bish showab. []

Pustaka:

[1] Kitab Struktur Negara Khilafah

[2] Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah

[3] http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/07/28/ob191c385-menjadi-neoliberal-sejati

[4] http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/08/01/ob849e382-jokowi-sebut-uang-orang-indonesia-di-luar-negeri-rp-11-ribu-triliun

[5] http://economy.okezone.com/read/2016/07/28/20/1449181/sri-mulyani-diyakini-mampu-sedot-dana-tax-amnesty-rp2-000-t

[6] Tabloid Media Umat edisi 177, 24 Syawal-8 Dzulqaidah 1437 H/ 29 Juli-11 Agustus 2016

[7] http://hizbut-tahrir.or.id/2016/04/09/skandal-panama-papers-bukti-kejahatan-penguasa-kapitalis-dan-para-anteknya/

[8] http://m.liputan6.com/bisnis/read/2344526/pengampunan-pajak-jalan-cepat-buat-negara-yang-kekurangan-duit

[9] http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/sri-mulyani-indrawati-smi-berkeley-mafia-organisasi-tanpa-bentuk-otb-imf-dan-world-bank-wb/

[10] http://bisnis.liputan6.com/read/2563156/euforia-sri-mulyani-jadi-menkeu-bikin-ihsg-menguat

[11] http://bisnis.liputan6.com/read/2566671/demi-tax-amnesty-sri-mulyani-stop-pemeriksaan-pajak

[12] http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/apa-neo-liberalisme-neolib-itu-bagian-1/

[13] http://hizbut-tahrir.or.id/2015/05/12/indonesia-dalam-cengkeraman-neoimperialisme-dan-neoliberalisme/

[14] http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/08/03/obc3on335-seminggu-jadi-menkeu-sri-mulyani-pangkas-anggaran-rp-133-triliun

Rabu, 26 Agustus 2015

Mengiring Detak Pilkada Serentak (Bagian 3, terakhir)

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Peran Partai Mencetak Kader Pejuang

Setelah eksistensi Daulah Islam sirna, penjajah langsung menggantikan posisinya. Mereka memerintah negeri-negeri Arab secara langsung dan memperluas kekuasaannya ke seluruh negeri-negeri Islam. Secara praktis mereka benar-benar telah menduduki negeri-negeri Arab dan mulai menancapkan kekuasannya pada setiap jengkal wilayah ini dengan cara-cara yang tersembunyi dan kotor. Yang terpenting dari cara-cara itu adalah dengan menyebarluaskan tsaqafah asing penjajah, uang, dan agen-agen mereka.

Tsaqafah asing mempunyai pengaruh besar terhadap menguatnya kekufuran dan penjajahan, tidak berhasilnya kebangkitan umat, dan gagalnya gerakan-gerakan terorganisir baik gerakan sosial maupun gerakan politik. Sebab, sebuah tsaqafah memang berpengaruh besar terhadap pemikiran manusia, yang kemudian akan mempengaruhi perjalanan hidupnya. Akibatnya, umat terdidik dengan tsaqafah yang merusak. Pemikiran umat tidak lagi berhubungan dengan lingkungan, kepribadian, dan sejarah gemilang umat Islam, serta tidak lagi bersandar pada ideologi Islam. Pemikiran ini juga tidak bisa menghasilkan pemahaman yang benar tentang sebuah thoriqoh kebangkitan umat. Pemikiran semacam ini adalah pemikiran asing, yang dipunyai oleh seseorang yang memiliki perasaan Islam.

Pemikiran-pemikiran asing itu diterima dengan sepenuh hati hingga membuat mereka kagum dan hormat terhadap orang asing. Mereka berusaha mendekatkan diri dan bergaul erat dengan orang-orang asing, meskipun orang-orang asing ini adalah kaum penjajah. Mereka tak mungkin dapat memandang berbagai situasi yang ada di negerinya, kecuali dengan mengikuti orang asing tersebut dalam memandang situasi negerinya, tanpa memahami hakikat situasi sebenarnya. Mereka tidak lagi mengetahui apa yang dapat membangkitkan umat, kecuali dengan mengikuti orang asing tersebut ketika membicarakan kebangkitan. Hati nurani mereka tidak tergerak karena dorongan ideologi, tetapi tergerak karena sentimen patriotisme dan nasionalisme. Padahal emosi ini adalah emosi yang salah.

Ini mengakibatkan setiap upaya kebangkitan akan berubah menjadi gerakan yang kacau balau dan saling bertentangan -menyerupai gerakan binatang yang sedang disembelih- yang berakhir dengan kematian, keputusasaan, dan menyerah pada keadaan. Para penjajah asing berusaha sungguh-sungguh menjadikan kepribadian mereka sebagai mercusuar tsaqafah umat Islam, yang selalu digunakannya dalam aspek-aspek politik. Mereka juga berusaha agar kiblat kegiatan para politikus atau orang yang bergerak dalam bidang politik adalah meminta bantuan orang asing dan menyerahkan segala urusan kepadanya.

Lebih parah lagi, jika kaum muslimin yang mengemban tsaqofah asing ini pada akhirnya menjadi koruptor, penyuap, atau terlibat tindak pidana/kriminal, maka jelas-jelas pemikiran bukan Islam itu telah menjadi bagian dari pemahamannya, hingga terwujud dalam perilakunya. Nyatalah jika program Revolusi Mental malah jadi menemukan ‘lawan main’ yang tak sebanding. Karena target perubahan perilaku sejatinya hanya bisa dicapai dengan perubahan pijakan bagi cara pandang terhadap kehidupan. Jika sebelumnya berpijak pada paham demokrasi-sekularisme-liberalisme-kapitalisme, maka pijakan itu harus diganti menjadi akidah Islam, dimana standarnya adalah halal dan haram.

Dengan demikian, adalah wajar jika pemikiran asing ini tidak bisa membentuk suatu kelompok yang benar yang mempunyai pemahaman yang benar. Mereka akhirnya gagal, karena arah geraknya bertentangan dengan fitrah manusia dan menyalahi akidah Islam. Inilah yang terjadi di dunia Islam, di bawah bayang-bayang penerapan sistem demokrasi-sekuler arahan penjajah, termasuk yang terjadi di Indonesia.

Lihat saja, partai saat ini tidak ada yang berjuang demi negerinya dengan benar, dan tidak berkorban untuk kepentingan rakyat secara sempurna. Karena perasaannya dalam melihat situasi negerinya, tidak dilandasi oleh pemikiran Islam. Partai juga tidak menangkap kebutuhan-kebutuhan rakyatnya dengan perasaan yang dilandasi pemikiran Islam. Oleh karenanya, perjuangannya tidak akan bertahan lama, dan hanya akan berlangsung sampai halangan untuk merebut kepentingannya lenyap, yaitu dengan diangkatnya para kader menjadi pegawai atau dengan tercapainya apa yang menjadi ambisinya. Bisa juga perjuangannya itu akan luntur tatkala berbenturan dengan kepentingan pribadinya, atau tatkala ia dihambat dalam perjuangannya.

Perlu diketahui, bahwa kegagalan arah gerak partai ini juga terjadi karena faktor manusia atau individunya. Sebab di samping pembentukan kelompoknya bukan atas dasar pembentukan kelompok yang benar, karena tidak adanya fikroh dan thoriqoh, atau karena kesalahan dalam metode pengikatan orang-orang ke dalam kelompok-kelompok tersebut, juga tidak didasarkan pada kelayakan individunya itu sendiri, melainkan berdasarkan kedudukan orang tadi di masyarakat, serta dari peluang diperolehnya manfaat secara cepat dengan posisi strategisnya.

Penyelesaian semacam ini mengharuskan para kader menjadi seorang murid yang dibina untuk membentuk pemikirannya dengan suatu format yang baru. Setelah itu, beralih kepada penyerasian antara dia dan masyarakatnya. Dengan demikian, akan mudahlah kita menyelesaikan problem kebangkitan umat.

Dulu, pada awal dakwahnya, Nabi saw mengajak orang-orang telah siap menerima dakwahnya tanpa melihat usia, kedudukan, jenis kelamin, dan asal usulnya. Beliau tidak pernah memilih-milih orang yang akan diseru kepada Islam, tetapi mengajak semua umat manusia, dan menuntut kesiapan mereka untuk menerima Islam. Karena itu, banyak orang yang masuk Islam. Beliau sangat bersemangat membina semua orang yang memeluk Islam dengan hukum-hukum agama dan meminta mereka untuk menghapalkan al-Quran.

Kemudian mereka membentuk diri dalam sebuah kutlah (kelompok) dan bersama-sama mengemban dakwah (jumlah mereka saat diutusnya Rasul hingga turunnya perintah untuk menampakkan dakwahnya adalah lebih dari 40 orang). Kutlah ini terdiri dari kaum pria dan wanita dari berbagai daerah dan usia. Kebanyakan mereka dari kalangan pemuda. Di antara mereka ada yang lemah, kuat, kaya, dan miskin. Sejumlah orang telah mengimani Rasul saw, menaatinya, dan menekuni dakwah bersama-sama beliau.

Ketika tsaqafah para sahabat sudah matang, akal mereka telah terbentuk menjadi akal yang Islami (‘Aqliyah Islamiyah), dan jiwa mereka sudah menjadi jiwa yang Islami (Nafsiyah Islamiyah) dalam kurun waktu 3 tahun, maka Rasul saw merasa tenang dan meyakini kematangan pemikiran dan keluhuran jiwa mereka. Beliau menyaksikan kesadaran mereka atas hubungannya dengan Allah tampak menonjol pengaruhnya dalam perilaku mereka. Karena itu, perasaan beliau menjadi sangat senang karena kutlah kaum Muslim telah sangat kuat dan mampu menghadapi seluruh kekuatan yang ada dalam masyarakat, maka beliau menampakkan dakwah Islam saat Allah memerintahkannya.

Firman Allah Swt: “Maka sampaikanlah olehmu apa yang telah diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik. Sesungguhnya Kami telah membalaskan bagimu kepada orang-orang yang suka memperolok-olok. Yaitu orang-orang yang menjadikan tuhan lain menyertai Allah. Maka nanti mereka akan mengetahuinya.“ (TQS. Al-Hijr [15]: 94-96). Setelah turun ayat tersebut, Rasul segera menyampaikan perintah Allah dan menampakkan keberadaan kutlah ini kepada seluruh masyarakat secara terang-terangan, yaitu dengan keluar bersama-sama para sahabat dalam dua kelompok. Pemimpin kelompok pertama adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muththallib ra, dan untuk kelompok kedua adalah ‘Umar bin al-Khaththab ra. Rasul pergi bersama mereka ke Ka’bah dengan (barisan yang) rapi, yang sebelumnya tidak diketahui oleh bangsa Arab.

Ini berarti Rasul saw bersama para sahabatnya telah berpindah dari tahap dakwah secara sembunyi-sembunyi (daur al-istikhfa’) kepada tahap dakwah secara terang-terangan (daur al-i’lan). Sejak saat itu mulai terjadi benturan antara keimanan dengan kekufuran di tengah-tengah masyarakat, dan terjadi gesekan antara pemikiran-pemikiran yang benar dengan yang rusak. Ini berarti dakwah mulai memasuki tahapan dakwah yang kedua, yaitu tahap interaksi dan perjuangan (marhalah al-tafa’ul wa al-kifah). Kaum kafir mulai memerangi dakwah dan menganiaya Rasul saw serta para sahabatnya dengan segala cara. Periode ini -yaitu tafa’ul dan kifah- adalah periode yang dikenal paling menakutkan di antara seluruh tahapan dakwah. Tanpa kematangan tsaqofah Islamnya, para shahabat mustahil tahan banting dengan berbagai cobaan pada marhalah ini.

Para shahabat sebagai produk unggulan kutlah Rasul saw, menunjukkan bahwa kutlah tersebut memenuhi empat kriteria partai shohih, yaitu:

1) shohih dari sisi fikrohnya
2) shohih dari sisi thoriqohnya
3) para kadernya adalah orang-orang yang terbina dengan tsaqofah Islam; hal ini juga dalam arti memiliki keseriusan, perhatian, dan keterikatan terhadap ketentuan-ketentuan kepartaian (at-tabi’atul hizbiyah)
4) ikatan di antara kadernya tak lain adalah ikatan mabda’.

Format partai yang seperti inilah satu-satunya yang layak memimpin terjadinya perubahan yang shohih pula di tengah-tengah masyarakat. Pahit-getir perjuangan mengemban dakwah Islam dilalui dan dirasakan bersama, serta dipikirkan dan diupayakan solusinya.

Tak heran, jika Syaikh Taqiyuddin An-Nabhaniy kemudian memberikan pengibaratan bahwa pergerakan partai di tengah-tengah masyarakat laksana kompor yang memanaskan air dalam tempayan besar. Apabila di sekeliling tempayan besar itu diletakkan sesuatu yang membekukan, maka air di dalamnya akan membeku lalu mengeras (menjadi es). Begitu pula masyarakat, apabila dilontarkan berbagai mabda (ideologi) yang rusak, tentu masyarakat tersebut akan dikungkung kerusakan, dan akan terus merosot, serta terbelakang. Namun, jika di bawah tempayan itu diletakkan api yang membara dan berkobar, maka akan menghangatkan air, kemudian mendidih, lalu menguap menjadi tenaga yang menggerakkan. Begitu pula halnya jika di tengah-tengah masyarakat dilontarkan mabda yang benar, maka akan menghangatkan masyarakat dan kemudian membara, yang akhirnya mampu mengubah, menggerakkan serta mendorong masyarakat. Proses perubahannya dari satu kondisi ke kondisi lainnya hanya dapat diamati dan dirasakan oleh orang-orang yang sangat mengetahui keadaan masyarakat, dan percaya bahwa mabda yang diembannya itu ibarat api yang membakar dan cahaya yang menyinari, hingga suatu saat akan mencapai derajat mendidih/bergolak dan bergerak serta mendorong dan meledak. Karena itu, masyarakat harus senantiasa mendapatkan perhatian dari para pengemban dakwah.

Namun demikian, ada bahaya kelas yang harus diwaspadai oleh partai. Karena bahaya kelas ini terjadi ketika partai menjadi wakil umat atau mayoritas umat, ia akan mempunyai tempat terhormat, posisi yang mulia, serta mendapatkan penghormatan yang sempurna dari umat, khususnya dari masyarakat umum. Ini kadangkala dapat menghembuskan tipu daya ke dalam jiwa para aktivis partai, sehingga mereka merasa bahwa mereka lebih tinggi dari umat, bahwa yang menjadi tugas mereka adalah memimpin, sedang tugas umat adalah untuk dipimpin. Pada saat itulah mereka merasa lebih tinggi di atas individu-individu umat atau sebagian dari umat, tanpa mempertim-bangkan bahaya dari sikap ini.

Jika ini terjadi berulang-ulang, umat akan merasa bahwa partai adalah suatu lapisan ‘kelas’ yang lain. Demikian pula partai pun akan merasakan hal yang sama. Munculnya perasaan ini adalah awal dari kehancuran partai, karena ia akan melemahkan semangat partai untuk mempercayai orang-orang kebanyakan dari masyarakat, dan sebaliknya ia akan melemahkan kepercayaan masyarakat banyak terhadap partai. Pada saat itulah, umat akan mulai berpaling dari partai.

Apabila umat telah berpaling dari partai, berarti partai telah hancur. Dan ini membutuhkan usaha yang berlipat ganda untuk mengembalikan kepercayaan umat terhadap partai. Karena itulah, hendaknya para aktivis partai bersikap seperti individu-individu umat kebanyakan. Hendaklah mereka tidak mempunyai perasaan terhadap diri mereka, kecuali bahwa mereka adalah pelayan umat dan bahwa tugas mereka sebagai partai adalah melayani umat. Mereka harus berpandangan demikian, sebab ini akan memberi mereka kekuatan dan keuntungan lainnya, bukan hanya terpeliharanya kepercayaan mayoritas umat kepada mereka, melainkan juga akan sangat bermanfaat bagi mereka pada tahapan ketiga nanti, ketika partai menguasai pemerintahan untuk menerapkan ideologi. Karena pada saat itu -sebagai penguasa- mereka sebenarnya tetap menjadi pelayan umat, sehingga sikapnya tersebut akan memudahkan mereka dalam menerapkan ideologi.

Wali, Kepala Daerah Ideal dengan Standar Islam

Seorang pemimpin hendaknya adalah orang yang paling bersegera melayani umat, bukan yang paling segera minta dilayani umat. Dalam hal ini, Islam dengan segala kesempurnaannya telah memiliki referensi pasti tentang sosok pemimpin ideal. Berjuang untuk Islam, membutuhkan orang-orang yang mampu dan mau terjun dengan segala onak-durinya. Mengemban dakwah Islam pada dasarnya adalah proses inkubasi dan penggemblengan untuk mencetak orang-orang berkarakter pemimpin. Ini tak lain karena dengan Islam itulah cahaya kemuliaan pada diri mereka akan nampak, yang akan membedakannya dengan golongan orang yang tidak mengemban Islam. Sebagaimana firman Allah Swt: “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (TQS Muhammad [47]: 07).

Demikian pula sistem aturan kehidupan yang membidani kelahirannya, merupakan sistem shohih yang diwajibkan oleh Allah Swt Tuhan alam semesta, yakni Khilafah. Karenanya, seorang pemimpin seyogyanya adalah seorang pengemban dakwah Islam, hasil binaan partai bermabda Islam. Para pengemban dakwah adalah orang-orang yang telah memahami hakikat dakwah, termasuk di dalamnya mengkonsentrasikan kegiatannya terhadap masyarakat. Masyarakat itu sendiri dalam hal ini adalah sekumpulan orang yang dipersatukan oleh pemikiran, perasaan dan peraturan hidup yang sama. Karena itu penting untuk berpegang pada kaidah: “Perbaikilah masyarakat, niscaya individu akan menjadi baik, dan terus menerus dalam keadaan baik.”

Dalam sistem pemerintahan Islam, kepala suatu daerah disebut wali. Wali adalah orang yang diangkat oleh Khalifah sebagai penguasa (pejabat pemerintah) untuk suatu wilayah (propinsi) serta menjadi amîr (pemimpin) wilayah itu. Karena para wali adalah penguasa, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat sebagai penguasa, yaitu: harus seorang laki-laki, merdeka, Muslim, balig, berakal, adil, dan termasuk orang yang memiliki kemampuan. Jabatan wali memerlukan adanya pengangkatan dari Khalifah atau orang yang mewakili Khalifah dalam melaksanakan pengangkatan itu. Wali tidak diangkat kecuali oleh Khalifah.

Rasulullah saw. dulu mengangkat para wali untuk berbagai negeri. Beliau menetapkan bagi mereka hak memutuskan persengketaan. Beliau telah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali di wilayah Janad, Ziyad bin Walid di wilayah Hadhramaut, dan Abu Musa al-‘Asy‘ari di wilayah Zabid dan ‘Adn. Rasulullah saw. memilih para wali dari orang-orang yang memiliki kelayakan (kemampuan dan kecakapan) untuk memegang urusan pemerintahan, yang memiliki ilmu, dan yang dikenal ketakwaannya. Beliau memilih mereka dari kalangan orang-orang yang dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam urusan yang menjadi kewenangannya dan yang dapat ‘mengairi’ hati rakyat dengan keimanan dan keagungan (kemuliaan) Negara. Imam Muslim menuturkan riwayat dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., bahwa Nabi saw. pernah bersabda: “Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).

Adapun berkaitan dengan pemberhentian wali, seorang wali diberhentikan jika Khalifah memandang perlu untuk memberhentikannya atau jika penduduk wilayah itu atau mereka yang menjadi wakil penduduk wilayah tersebut menampakkan ketidakridhaan dan ketidaksukaan mereka terhadap walinya. Bahkan, seorang Khalifah berhak memberhentikan wali tanpa suatu sebab apapun. Seorang wali tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Akan tetapi, ia dapat diberhentikan dan diangkat kembali untuk kedua kalinya. Maksudnya, ia harus diberhentikan dari tempat semula dan boleh diangkat kembali menjadi wali untuk memegang kepemimpinan di tempat baru dengan akad pengangkatan yang baru.

Disamping itu, Khalifah wajib mengontrol aktivitas-aktivitas para wali. Khalifah juga harus senantiasa melakukan pengawasan secara ketat terhadap para wali, baik hal itu dilakukan oleh Khalifah sendiri atau Khalifah menunjuk orang yang mewakilinya untuk menyelidiki kondisi mereka dan melakukan audit atas mereka.

Khatimah

Demikianlah sosok kepala daerah dalam Islam. Syaratnya singkat, tapi mantap. Proses pemilihan dan pemberhentiannya juga sederhana, tanpa memboroskan anggaran sebagaimana Pilkada dalam sistem demokrasi, bahkan diyakini tanpa konflik karena semua urusan yang bersangkutan, diketahui dan diputuskan hanya oleh Khalifah. Semua ini tak lain karena memilih pemimpin umat bukanlah perkara remeh. Karenanya, saat memilihnya jangan sampai ibarat kalimat “Di bawah pemimpin yang baik, anak buah bodoh pun ada gunanya. Tapi di bawah pemimpin yang bodoh, pasukan terbaik pun kocar-kacir.” Idealitas sosoknya harus sesuai dengan aturan Islam, bukan yang lain. Firman Allah Swt: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al-A’raaf [07]: 96). Wallaahu a’lam bish showab [].

-- selesai --