Tampilkan postingan dengan label feminisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label feminisme. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2015

Narasi Sesat Media Barat terhadap Syariat Islam

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Muqodimah

Kala kaum feminis mencoba membuat pembelaan untuk memblokade penindasan perempuan atas nama hak asasi manusia (HAM), nyatanya itu tak signifikan mengubah nasib perempuan. Ironisnya, pembelaan itu tak lebih dari sikap reaktif yang tak solutif. Buktinya, ketertindasan perempuan toh masih terpelihara. Jadi apa masalah sejatinya?

Inilah yang coba dijawab oleh sebuah agenda besar berkumpulnya seribu orang perempuan. Mereka hadir untuk berkontribusi total terhadap nasib perempuan. Mereka bicara Islam. Mereka bicara syariah. Mereka bicara Khilafah. Mereka kaum perempuan, yang bicara tentang perempuan, dengan solusi syariat Islam.

Tak pelak, semua itu termaktub dalam agenda besar Konferensi Perempuan dan Syariah (KPS) yang diselenggarakan oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia. Konferensi bersejarah yang diikuti perempuan untuk menjawab permasalahan perempuan dalam bingkai ideologi Islam. Bertempat di AAC (Academic Activity Center) Dayan Dawood, Komplek Unsyiah, Banda Aceh (07/03/2015), acara ini jelas representatif untuk membicarakan solusi Islam bagi permasalahan perempuan. Bertema “Mengakhiri Serangan terhadap Syariah”, konferensi ini menawarkan solusi sistemik namun bukan bersumber dari ide feminis. Solusi fundamental tapi bukan dari konsep HAM. Melainkan solusi tuntas dari Allah Swt.

Kampanye Global ‘Women And Shariah: Separating Fact from Fiction’

Konferensi yang merupakan bagian dari Kampanye Global ‘Women And Shariah: Separating Fact from Fiction’ ini menghadirkan seribu orang perempuan, terdiri dari tokoh dan penggerak masyarakat Aceh dari berbagai daerah. Juga mengundang tokoh-tokoh nasional perempuan dan aktivis perempuan lainnya dari berbagai provinsi. Turut berpartisipasi aktif beberapa tokoh perempuan Malaysia dan akan hadir aktivis mewakili suara perempuan Brunei Darussalam.

Konferensi ini dimaksudkan untuk membongkar motif busuk dibalik serangan terhadap syariat yang terjadi secara sistematis dan masif. Terutama terkait penerapannya dalam menyelesaikan dinamika persoalan kaum perempuan. Konferensi ini juga merupakan bagian dari proses edukasi publik tentang Syari’ah Islam dan penerapannya dalam realita kehidupan yang akan menjamin perlindungan kehormatan perempuan dan kesejahteraannya. Dengan itu, diharapkan kaum perempuan memiliki modal memadai untuk menjawab tuduhan miring dan segera berkonsolidasi untuk mewujudkan gerak sistematis guna mengakhiri tuduhan keji bahwa penerapan syariah akan melahirkan pelanggaran HAM, merugikan dan mengamputasi hak-hak kaum perempuan sebagaimana hal ini nyaring disuarakan melalui berbagai forum dan sering mengisi ruang-ruang berita di media massa.

Sebagai kontribusi nyata dalam menjaga Islam dan umatnya, acara ini bertujuan mendekatkan makna penerapan syariat Islam kaffah yang tak lain adalah kewajiban setiap muslim. Hukum syariat tidak layak dievaluasi dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai kebebasan. Karenanya, kaum Muslimin jangan bersikap reaktif dan lemah dengan mengambil pandangan menyesatkan yang menyelaraskan hukum syariat yang mulia dengan standar HAM yang sekuler. 

وَلَا تَهِنُوا۟ وَلَا تَحْزَنُوا۟ وَأَنتُمُ ٱلْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran : 139)

Tak dipungkiri, salah satu serangan terhadap syariat Islam adalah melalui fakta penerapan Perda Syariah dan Qanun Aceh. Padahal hukum tersebut bersumber dari nash syara’ semata-mata. Ironisnya, para aktivis liberal malah selalu menggugat ratusan Perda dan qanun syariah yang disebut diskriminatif terhadap perempuan.

Mari kita pahami dengan betul, bahwa Perda Syariah dan Qanun Aceh bukanlah penerapan yang ideal. Mari kita sadari sepenuhnya, bahwa penerapannya yang parsial dan dibatasi pada sekup lokal serta dikungkung oleh sistem hukum negara sekuler demokrasi dan tata nilai liberal justru menjadi amunisi efektif bagi pembenci syariat untuk menyerang Syariah akibat ketidaksempurnaan penerapannya.

Andil Media Menyesatkan Narasi tentang Islam

Cara pandang Barat tak ayal memunculkan penyerangan Islam secara masif dan sistematis. Pemberlakuan syariat Islam secara lokal dan parsial justru memberi celah bagi musuh-musuh Islam untuk memberikan tuduhan miring terhadap syariat. Akibat narasi media, syariah malah menjadi musuh perempuan. Media-media Barat selalu berupaya mencari hal-hal yang tidak relevan dari penerapan syariat.

Meski kadang media terkesan membela perempuan, namun sejatinya tidak. KPS ini menegaskan bahwa harus ada visi politik Islam dalam menjamin kemuliaan perempuan. Ketika penerapan Islam minus visi politik, maka ia akan cacat.

Problematika perempuan saat ini sesungguhnya tak lain akibat penerapan sistem kapitalisme. Sayangnya, hal ini tidak pernah dibongkar oleh media. Karena itu, hendaknya media-media yang masih lurus, dapat bersinergi melakukan kampanye membongkar motif busuk Barat ini.

Sejatinya, penerapan syariat Islam adalah tuntutan keimanan. Islam sungguh memiliki paket hukum yang lengkap. Allah SWT bahkan telah menjelaskan metode penerapan syariat Islam, yang sayangnya tidak dipahami oleh kebanyakan kaum muslim. Metode baku penerapan syariat Islam secara kaffah adalah dengan institusi Khilafah. Perda syariah sebagai parsialitas penerapan Islam bukanlah metode penerapan syariat Islam yang sempurna. Maka jelas, masalah besarnya adalah pada metode penerapan syariat Islam yang belum diadopsi oleh umat Islam. Jadi wajar, jika dengan penerapan syariat Islam-nya yang masih parsial, membuat Aceh justru disebut horor. Ironis sebenarnya.

Penerapan syariat Islam harus diimbangi dengan proses edukasi di tengah-tengah masyarakat. Islam adalah risalah. Proses edukasi tersebut saat ini menjadi esential, khususnya oleh parpol, karena Khilafah belum tegak. Ini penting, karena sejak Khilafah runtuh tahun 1924, senantiasa ada upaya sistematis dari negara-negara Barat (Eropa dan Amerika) untuk menghapus sejarah Islam. Edukasi ini sendiri yaitu dengan mengenalkan bahwa syariat Islam tidak terbatas pada hukum-hukum terkait ibadah mahdloh. Karenanya, KPS ini pun tak lain adalah edukasi untuk mendekatkan kembali Khilafah kepada masyarakat, sebagai negara yang berideologi Islam. Negara pelindung bagi umat dalam naungan Islam.

Khatimah

Sungguh, Allah Swt telah memerintahkan menjadikan syariat sebagai tuntunan hidup sekaligus mewajibkan mengadopsi metode penerapannya dalam wadah negara khilafah yang akan mewujudkan seluruh maqashid syariah, menampakkan keagungan penerapannya hingga mampu mewujudkan rahmatan lil alamin.

Atas semua itu, sudah seyogyanya disadari bahwa untuk mengakhiri seluruh bentuk serangan terhadap syariat kita membutuhkan kesatuan politik umat dengan hadirnya kembali khilafah Islamiyah. Karena serangan ini tidak bisa dihadapi oleh individu maupun kelompok-kelompok pembela syariat secara sporadis. Serangan juga tidak akan berhenti dengan adanya revisi dan perbaikan implementasi berbagai Perda dan qanun.

Karena itu, satu-satunya langkah konkret adalah bersegera berjuang menegakkan Khilafah Islamiyah yang terbukti telah mewujudkan kehormatan, kemuliaan dan kesejahteraan bagi kaum perempuan. Bahkan sejarah nusantara yang menjadi bagian dari khilafah Utsmani telah melahirkan masa keemasan bagi negeri ini. Diantaranya, perempuan Aceh berabad-abad merasakan bagaimana Syariat Islam memuliakan mereka, membesarkan kiprah mereka dan menjamin kehormatan mereka.

Lahirnya tokoh-tokoh besar Muslimah Aceh seperti Laksamana Malahayati dan Cut Nyak Dien adalah sedikit contoh dari sekian banyak tokoh Muslimah yang memiliki peranan besar dalam berkiprah di masyarakat, sama sekali jauh dari gambaran terkekang dan terdiskriminasi seperti yang sering dinarasikan media Barat.

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

“Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci (QS ash-Shaff [61]: 08).” []

sumber: https://www.islampos.com/media-barat-sesatkan-gambar-syariat-islam-169277/

Selasa, 10 Maret 2015

Perempuan, Isu ‘Cantik’ untuk Menyerang Syariah

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Muqodimah

Perempuan, makhluk cantik yang juga ‘cantik’ untuk dibahas. Kala kaum feminis mencoba membuat pembelaan untuk memblokade penindasan perempuan atas nama hak asasi manusia (HAM), nyatanya itu tak signifikan mengubah nasib perempuan. Ironisnya, pembelaan itu tak lebih dari sikap reaktif yang tak solutif. Buktinya, ketertindasan perempuan toh masih terpelihara. Jadi apa masalah sejatinya?

Inilah yang coba dijawab oleh sebuah agenda besar berkumpulnya seribu orang perempuan. Mereka hadir tak sekedar daftar. Tapi mereka hadir untuk berkontribusi total terhadap nasib perempuan. Mereka bicara Islam. Mereka bicara syariah. Mereka bicara Khilafah. Yang kesemuanya justru tentang solusi Islam terhadap permasalahan perempuan. Yang dibicarakan oleh perempuan, untuk kepentingan perempuan.

Tak pelak, semua itu termaktub dalam agenda besar Konferensi Perempuan dan Syariah yang diselenggarakan oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia. Konferensi bersejarah yang diikuti perempuan untuk menjawab permasalahan perempuan dalam bingkai ideologi Islam. Bertempat di AAC (Academic Activity Center) Dayan Dawood, Komplek Unsyiah, Banda Aceh (07/03/2015), acara ini jelas representatif untuk membicarakan solusi Islam bagi permasalahan perempuan. Bertema “Mengakhiri Serangan terhadap Syariah”, konferensi ini menawarkan solusi sistemik namun bukan bersumber dari ide feminis. Solusi fundamental tapi bukan dari konsep HAM. Melainkan solusi tuntas dari Allah Swt.

Menjawab Tudingan Buruk Penerapan Syariat Islam

Bagi setiap muslim, penerapan syariat bukan pilihan. Penerapan syariat adalah tuntutan imani yang melekat pada diri kita. Syariat Islam adalah hukum-hukum yang bersumber dari Allah SWT. Dialah Zat Yang Mahatahu apa yang terbaik untuk menangani seluruh urusan manusia, termasuk perlakuan terhadap perempuan. Standar kebenaran dan kebaikan semestinya dikembalikan kepada Allah, bukan dituntun oleh HAM dan nilai kebebasan. Untuk itu berbagai pandangan miring terhadap penerapan syariat tidak boleh dijawab dengan mengevaluasi layak tidaknya syariat menyelesaikan persoalan manusia. Serangan terhadap syariat juga tidak pantas dihadapi dengan sikap defensif apologetik.

Kesalahpahaman terhadap syariat semestinya mendorong kita untuk memberikan penjelasan rinci dan gambaran menyeluruh bagaimana semestinya hukum Allah diterapkan. Hingga bisa difahami bahwa penerapan syariat secara parsial dan lokal adalah penerapan yang tidak ideal. Dengan demikian, tentu tidak fair jika menunjuk penerapan syariat sebagai penyebab masih melekatnya masalah kemiskinan dan kekerasan pada diri perempuan. Sebab pada saat yang sama, berlakunya sistem demokrasi-liberal yang merusak terus memproduksi beragam krisis ekonomi maupun moral.

Gambaran buruk penerapan syariat terhadap perempuan adalah kebohongan terorganisir yang dipropagandakan oleh pemerintahan Barat dan para penguasa antek Barat untuk mempertahankan kepentingan mereka terhadap negeri-negeri Muslim. Mereka memanfaatkan dan mendanai berbagai lembaga internasional dan lokal, juga menyetir opini media massa sesuai kepentingannya.

Akan halnya serangan masif terhadap syariat terkait isu perempuan, tidak lain adalah reaksi membabi buta akibat ketakutan akan kembalinya Islam melalui perjuangan yang disokong penuh oleh kaum perempuan. Sekuat tenaga mereka mencegah kemunculan kembali sistem Islam yang hakiki, yang menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan masyarakatnya, memberi kesejahteraan dan kedudukan terhormat pada kaum perempuan.

Karenanya serangan ini tidak bisa dihadapi secara sporadis. Tidak pula dengan adanya revisi dan perbaikan implementasi berbagai Perda dan qanun. Beragam serangan tersebut akan berakhir bila umat Islam memiliki sebuah negara yang menerapkan syariat secara sempurna dan menyeluruh (kaffah).

Penting kiranya bagi khalayak memahami hingga pada level mekanisme penjagaan negara terhadap syariat Islam secara sistemik, yaitu sebagai berikut: 
  1. Melakukan edukasi. Negara melakukan edukasi publik untuk menanamkan keimanan yang bersifat aqliyah (rasional) dan memastikan adanya penjelasan yang cukup bagi siapapun untuk memahami syariat secara utuh hingga bisa menjalankannya dengan penuh keyakinan dan ketaatan.
  2. Mendorong budaya peduli. Keterlibatan masyarakat (public engagement) dalam negara yang menerapkan syariat akan muncul berwujud budaya saling menasihati antar sesama dan muhasabah lil hukkam.
  3. Menerapkan sanksi yang tegas. Negara tidak akan membiarkan hadirnya pemikiran asing yang destruktif melalui berbagai media maupun lembaga. Pihak yang menyebarkan pemikiran dan propaganda meragukan hukum syariat dan kelayakan sistem Islam diancam sanksi penjara mulai 2 tahun hingga 15 tahun, bahkan boleh sampai taraf hukuman mati.
  4. Menyiapkan infrastruktur yang memadai. Sistem yang memadai berupa model pemerintahan Islam yang khas, sistem ekonomi islam yang produktif dan anti krisis, sistem sosial (ijtima’i) Islam yang bermartabat dan sistem Islam lainnya harus dipraktikkan sehingga menghasilkan solusi (mualajah musykilah). 
Perempuan dalam Syari’ah Islam

Kaum muslimin harus memahami, bahwa penerapan Syariat Islam sejatinya akan memberikan kemaslahatan kepada masyarakat, termasuk perempuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, perempuan adalah saudara kembar laki-laki”, ini mengindikasikan bahwa perempuan dan laki-laki berada di bawah aturan syari’ah yang sama, kecuali aturan untuk perbedaan kodratnya sebagai laki-laki dan perempuan. Berikut peran perempuan ketika Islam diterapkan secara sempurna:

1. Politik Praktis

Walau Islam melarang perempuan untuk memikul kewajiban pemerintahan dan urusan yang berkaitan dengan kekuasaan, namun perempuan diwajibkan untuk melakukan politik praktis. Sebagaimana yang disampaikan ayat berikut:

﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Ali Imran: 104).

Realita menunjukkan kepemimpinan perempuan dalam kerja politik sebagai bagian dari ketundukan pada aturan Syariah, yaitu:

(a). Perjuangan melawan penguasa tiran. Adalah Sumayyah Ummu Ammar bin Yasir r.a, seorang syahidah pertama dalam Islam.

(b). Partisipasi dalam aksi perubahan penting. Perempuan telah ikut serta dalam suatu peristiwa penting dalam Islam yaitu Bai’at Aqabah kedua (momentum pendirian negara Islam pertama). Mereka adalah Ummu Imarah r.a. dan Ummu Mani’i r.a.

(c). Partisipasi dalam Syura (Musyawarah) pada majlis umat). Rasulullah SAW pernah meminta keputusan Ummu Salamah r.a. setelah Perjanjian Hudaibiyah, ketika umat Islam lambat dalam menanggapi perintah beliau untuk melepas Ihram.

2. Perempuan Pelopor dalam Aksi Jihad

Walaupun jihad bukanlah kewajiban perempuan, Islam membolehkan perempuan berpartisipasi dalam berjuang. Ummu Imarah Nusaybah binti Ka’abr.a., Asma’a binti Yazid bin Al Sakanr.a. yang memiliki julukan juru bicara wanita, telah membunuh sembilan orang tentara Romawi dengan ujung tendanya di perang Yarmuk. Ada pula perempuan yang berpartisipasi dalam menyediakan makanan dan mengobati tentara yang terluka seperti Ummu Athiyyah r.a. dan Rufaidah Al-Aslamiyyah r.a.

3. Pelopor dalam keluarganya

Syariah memandang perempuan pada dasarnya adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Demikanlah yang dilakukan oleh Al-Khansa pada anak-anak laki-lakinya dengan kecintaan pada jihad dan kesyahidan. Ketika datang kabar tentang syahid anaknya, dia tidak berkata apa-apa selain, “Segala puji bagi Allah yang memuliakanku dengan mensyahidkan mereka dalam bertempur di jalan Allah”.

4. Pelopor dalam Pengetahuan

Al-Shifa’a r.a, seorang perempuan yang diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengajarkan cara membaca dan menulis untuk para perempuan di kota Madinah. Diantara mereka adalah Ummul Mukminin Hafsah binti Umar r.a. Rumahnya adalah sekolah pertama di Madinah Al Munawarah.

Tak hanya itu, diantara perempuan yang mencapai derajat mujtahid adalah Aisyah r.a., yang menjadi rujukan pendapat (fatwa). Al –Shifa’ar.a. karena pengetahuan, kehormatan, dan wataknya yang kuat dia telah ditunjuk sebagai hakim di pasar pada masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab r.a. Ketika Syariat Islam diterapkan secara sempurna, ternyata didapati perempuan yang menjadi ahli ijtihad, hakim yang mulia, dokter tegar.

Khatimah: Khilafah Mewujudkan Kesejahteraan dan Kemuliaan Perempuan

Penerapan Syariat Islam yang kaaffah hanya terwujud ketika ditegakkan sistem Khilafah. Keberadaan Khilafah adalah kewajiban dalam Islam. Seluruh perempuan Islam memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan tegaknya kembali sistem ini.

Khilafah adalah sistem yang menjamin hak penuh perempuan dalam hal pendidikan, ekonomi, hukum dan politik. Khilafah menekankan pentingnya mengembalikan perempuan sebagai ibu generasi, satu peran terhormat yang tak bisa ditandingi dengan kedudukan dan jabatan apapun. Khilafah mewajibkan penjagaan kehormatan perempuan, dari terjadinya pelecehan, kekerasan, eksploitasi dan perampasan hak-hak. Prinsip khilafah dalam memperlakukan perempuan: “Hukum asal seorang perempuan adalah sebagai ibu dan rabbatul bayt, dan perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga”. 

Di bawah naungan Khilafah sosok perempuan akan menjadi: 

(a) warga negara yang bermartabat dan dihormati.
(b) Perempuan akan bekerja berdasarkan pilihannya–tanpa keterpaksaan–dan mendapatkan haknya sebagai pekerja secara jelas.
(c) manusia yang menyadari betapa besarnya peran perempuan sebagai ibu generasi. Khilafah tidak membiarkan mereka bekerja meski satu hari demi memenuhi kebutuhan diri atau anak-anak mereka. 
(d) Perempuan yang akan membuat iri dunia karena kedudukan mereka dan akan menjadi panutan yang layak dan menginspirasi para perempuan secara global.

Khilafah mampu menjamin hak-hak kaum perempuan. Khilafah akan menjauhkan perempuan dari kemiskinan, eksploitasi, perendahan martabat dan ketidakadilan. Khilafah akan memberikan kesejahteraan, keamanan, kehormatan dan keadilan bagi setiap perempuan di seluruh wilayah negara tanpa kecuali.

Selayaknya semua perempuan menolak semua sistem buatan manusia. Sistem demokrasi-liberal telah nyata cacat dan gagal dalam menjamin kebaikan bagi perempuan. Perjuangan untuk memperbaiki nasib kaum perempuan hanya akan menghasilkan kegagalan dan keputusasaan bila jalan yang ditempuh adalah perjuangan kesetaraan gender ala kaum feminis, atau dengan meraih kursi-kursi parlemen dan kekuasaan. Jalan ini juga bertentangan dengan syariat sehingga semua muslimah semestinya menolaknya. []

sumber: https://www.islampos.com/perempuan-isu-cantik-untuk-menyerang-syariah-168563/